Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian ini sudah direncakanan oleh keduanya dengan menduplikat kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko foto kopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

“Pasca kejadian, korban ditemani oleh pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut, setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan, akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban tersebut diambil oleh rekannya HS dengan menggunakan kunci duplikat.

“Sudah lama direncanakan oleh keduanya untuk mengambil sepeda motor korban,” Kata Kapolsek.

Sebelum mencuri, pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko foto kopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran foto kopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja, jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” Kata Kompol Martono.

Usai mencuri, Pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, Polisi sudah menangkapnya.

HS (53) ditangkap petugas pada Jumat (31/1/2025), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Jelas Martono.(*)

Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor, 2 Pucuk Senpi Rakitan Disita

6detikcom, Bandar Lampung – Polreta Bandar Lampung meringkus 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah amunisi.

Komplotan curanmor yang ditangkap yaitu TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32), kelimanya merupakan warga kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal, saat patroli yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kedaton mendapati kawanan ini sedang beraksi di sebuah rumah kos, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas.

“Anggota yang berpatroli curiga, kemudian coba menangkap para pelaku namun kawanan ini melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).

Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 2 orang pelaku berhasil ditangkap dilokasi yaitu TP (23) dan DI (23) berikut 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, namun 3 orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Hasil pengembangan, Polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang lainnya di wilayah Sukarame, Bandar Lampung,pada Selasa (28/1/2025) sore hari.

Kombes Pol Alfret menambahkan kawanan ini kerap melancarkan aksinya pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic.

“Modusnya motor hasil curian oleh kawanan ini terlebih dahulu disimpan atau ditaruh dilokasi tertentu, seperti di semak semak, atau kebun, setelah terkumpul barulah dibawa oleh kawanan ini ke wilayah Lampung Tengah,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga 4 unit dalam sekali beraksi.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk penadah kendaraan hasil curian maupun terkait asal senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Alfret.

Kawanan ini sudah hampir 4 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

“Di wilayah Bandar Lampung semetara ini ada 4 TKP, mereka juga mengaku pernah melakukan aksinya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, dan ini masih terus kami dalami,” Kata Kapolresta.

Selain kelima pelaku, dalam kasus ini Polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, kunci seribu untuk memecahkan gembok dan anak kunci letter T.

“Terhadap para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak,” tandas Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi atau dialami, agar pihaknya dapat melakukan langkah langkah cepat dalam mengungkap peristiwa tersebut.(***)

Warga Gunung Sari Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisal RP (24), lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2025) dini hari, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Tak hanya RP (24), Polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu GN (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).

Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.

Dihadapan petugas, RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

“Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh,” Jelas Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP sendiri berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi.

“Motor curian dibawa kabur dengan cara di step, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan” Kata Enrico.

RP mengaku sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran 4 sampai 5 juta rupiah.

GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kasat Reskrim. (*)

Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).

Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontarakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Polsek Sukarame Ringkus Sindikat Pelaku Pemalsu Nomor Mesin Sepeda Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Polisi turut mengamankan tiga orang dalam kasus ini, dimana dua orang yaitu AG dan IM adalah pelaku penadahan motor hasil curian, sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor ranka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 Plat TNKB Sepeda Motor, 1 Plat TNKB Mobil, Obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat dan gerinda.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor, jika helm bergambar “Doraemon” miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan oleh pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jatiangung, Lampung Selatan.

“Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Kompol Rohmawan di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).

Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial SL.

Hasil pemeriksaan, SL mengaku bahwa benar dirinya yang telah mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar “Doraemon”, pada Jumat (20/9/2024).

SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG,” Kata Kapolsek Kompol M. Rohmawan.

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di desa adi luwih, Kabupaten Pesawaran.

“AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat” Kata Kapolsek Sukarame.

Dilokasi tersebut, Petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk 7 unit sepeda motor.

“Kami juga temukan alat alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” Jelas Kompol M. Rohmawan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook.

“BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga 1,5 juta rupiah,” Kata M. Rohmawan.

Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online, sedangkan M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor.

Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.

“Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” Kata Kompol M. Rohmawan. (Spr)

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin, Usai Beraksi 7 TKP di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat membekuk AG (33), salah satu komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor) asal Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Warga Desa Dantar, Padang Cermin, Pesawaran ini ditangkap petugas, di sebuah gang, tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Rabu (11/9/2024).

Hasil pemeriksaan, Pelaku dan komplotannnya sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan hal tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan aksinya, tapi masih terus kita dalami,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (19/9/2024).

Pelaku tidak sendiri, dalam aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya, AB dan JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Identitas keduanya telah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” Jelas AKP Ono Karyono.

Dalam aksi terakhirnya, komplotan asal Pesawaran ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.

“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” Kata AKP Ono.

Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.

“Motor dijual mulai dari harga 3 sampai 4 juta rupiah, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” Kata Kapolsek.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Ono Karyono.(*)

Kerjasama Warga dan Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung

6detikcom, Lampung – Polisi bersama warga berhasil menangkap seorang pencuri sepeda. Dari tangan tersangka bernama Manto ditemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 butir amunisi dan beberapa kunci leter T.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi di wilayah Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung pada Sabtu (14/9/2024) pukul 08.30 WIB tepatnya didepan Mako Ditlantas Polda Lampung.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ditlantas Polda Lampung dan masyarakat. Jadi pada Jumat (13/9/2024) malam pelaku ini mau curi motor di Super Indo tapi gagal lalu kabur. Dan paginya ada warga yang mengenali ciri-ciri pelaku ini, dan diikuti setelah itu ditangkap,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Umi saat beraksi Manto berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya menunggu diatas motor.

“Dari TKP terakhir dia ini eksekutornya, namun pada saat penangkapan itu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Umi menambahkan Manto sempat berupaya menembaki warga saat akan ditangkap, beruntung senjata api yang dimilikinya tidak berfungsi.

“Jadi pelaku ini saat berupaya melarikan diri, dia sempat mengeluarkan senjata api dengan maksud menembak seorang ojek online, namun beruntungnya senjata dia tidak meledak atau tidak berfungsi,” jelas Umi.

Kabid Humas mengucapkan terimakasih atas peran warga yang membantu pihak kepolisian dalam upaya menangkap pelaku.

“Kami Polda Lampung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam proses penangkapan ini. Kami berusaha memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan dan pengamanan untuk masyarakat Lampung,” tandasnya.(***)

Tiga Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Dibekuk, Salah Satunya Penadah

6detikcom, Pringsewu – Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua pelaku utama pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung, serta satu pelaku lainnya yang juga warga Kecamatan Pugung, berinisial HI alias Cecep (39) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Mereka diamankan polisi di kediamnya masing-masing pada Rabu (11/9/2024) malam.

“Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap,” ujar AKP Sudirman pada Jumat (13/9/2024) siang.

Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah berhasil membobol jendela bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Sepeda motor dan handphone milik korban kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron. Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” jelasnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, SH., MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUH-Pidana, yang terjadi di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Rajib Gana, SH., MM., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MS. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah BPKB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju, SH., mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pesawaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(***)

Polisi Tangkap Dua Resedivis Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek tersebut.

HK (24) dan EA (20), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor tersebut, dimana diwaktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK (24), pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.30 Wib di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri,” Kata Kompol M. Rohmawan.

Tak berhenti disitu, Keesokan harinya, Selasa (3/9/2024) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA (20), di kediamannya, Melinting Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” Kata M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira puluk 16.00 Wib.

“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol M. Rohmawan.(*)