Masyarakat Bawah Dorong Ike Edwin Maju di Pilkada Provinsi Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Riuh Pilkada sudah terdengar dimana-mana, ada yang mengusung dan mendukung, ada yang sudah menebar profil hingga bekingannya. Begitu yang biasa terjadi di negara demokrasi.

Tak terkecuali di Provinsi Lampung, dari pemilihan Gubernur, Walikota hingga Bupati banyak bakal calon yang sudah unjuk gigi tebar foto di pamflet bahkan Billboard.

Namun ada yang lain soal pencalonan Kepala Daerah di Provinsi Lampung 2024 ini, seorang mantan Kapolda Lampung pada Tahun 2016 yaitu Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., didorong masyarakat untuk ikut maju di kontestasi Pilgub Lampung. Mengingat bahwa Dang Ike (sapaan Ike Edwin) saat menjabat sebagai abdi negara, ia banyak menoreh prestasi dengan berbagai macam kriteria.

Dang Ike yang di kenal sebagai Tokoh Adat Lampung dan memiliki jiwa Pemimpin ini adalah sosok bijak dan tegas dalam menangani segala persoalan, baik di internal maupun kepada orang lain, hingga akhirnya masyarakat tertuju kepada seorang yang ramah dan murah senyum ini, mengingat beliau kini sudah menempatkan dirinya di Partai Demokrat.

Adapun pada akhirnya banyak pertanyaan dari masyarakat ditanggapi oleh Dang Ike terkait dorongannya untuk ikut maju di Pilgub Lampung 2024

“Sebelumnya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan saya untuk ikut serta dalam pesta demokrasi Pilkada di posisi bacagub,” ucap Dang Ike di kediamannya Lamban Gedung Kuning (LGK) saat beberapa tokoh dan masyarakat menghadiri acara doa tahlil tujuh hari berpulang saudaranya. Selasa, 14/5/24.

Namun ia juga mengatakan, “Perlu kita ketahui, cost untuk seorang balon atau calon itu tidaklah murah, nah sementara cost itu yang tidak saya punya. Walaupun dengan segudang prestasi yang saya miliki, tapi kenyataannya, pilkada di negri kita tak luput dari semua itu. Andai saja penyelenggara dan peserta jujur, adil serta fair play, pastinya pemimpin tersebut bakal prioritaskan kemajuan daerahnya. Kecuali… ada founder yang mau juga ikut bersama-sama membangun Lampung.” Pungkasnya sambil menampakkan senyum khas.

Dang Ike juga meyakinkan, bahwa ia juga tak kalah bagus jika untuk membuat strategi pembangunan, ekonomi, keamanan hingga menurunkan angka kemiskinan, mengingat saat masih aktif di Kepolisian, beliau pernah meraih penghargaan terbaik se-Indonesia dalam ahli strategi.

Adapun isu santer di masyarakat, bahwa selain ada beberapa balon yang didukung oleh salah satu perusahaan tebu ternama di Provinsi Lampung, Dang Ike juga menjadi salah satu yang masuk dalam dukungan tersebut*(Tim)

 

Kedatangan Pengurus KoPI Lampung Disambut Hangat oleh Mantan Kapolda Lampung 2016, Ini yang Dibicarakan

Kedatangan Pengurus KoPI Lampung Disambut Hangat oleh Mantan Kapolda Lampung 2016, Ini yang Dibicarakan

6detik.com, Bandar Lampung – Demokrasi adalah dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (Legislatif).

Demokrasi yang amburadul tentu akan mencederai hati rakyatnya, seperti pada Pemilu serentak 2024, masih banyak kendala yang belum terselesaikan hingga saat ini. Banyak Tokoh Masyarakat di setiap daerah mengkritik penyelenggara pemilihan umum tersebut karena banyaknya suara yang hilang tiba-tiba.

Seperti yang dituturkan salah satu Tokoh Lampung dan mantan Kapolda Lampung 2016, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., saat Pengurus Komunitas Pewarta Independen (KoPI) Lampung bersilaturrahmi di kediamannya Lamban Gedung Kuning (LGK), Senin, 26 Februari 2024.

Dang Ike (Sapaan akrabnya) mengatakan dengan kecewa dari hasil suara di aplikasi Sirekap produk KPU RI yang bisa berubah naik turun.

“Ya bisa dikatakan saya sangat kecewa dengan hasil suara yang terdapat di aplikasi Sirekap, suara saya bisa hilang tiga ribuan saat terakhir dilihat, dan ini sudah saya screen shoot,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bukan suara miliknya saja yang hilang, ternyata ada beberapa tokoh di Lampung juga serupa kejadiannya.

“Ternyata bukan hanya suara saya saja yang hilang, ada beberapa tokoh di Lampung yang mengabari saya, suaranya pun hilang. Nah, hal ini bagaimana pertanggunjawaban KPU selaku penyelenggara? Tentu ini sangat mencederai hati kami para calon,” ungkap Dang Ike kembali.

Yang menjadi pertanyaan para calon, apakah mereka dicurangi atau suara berpindah ke calon lainnya.

“Jika benar seperti itu, berarti ini ada indikasi kecurangan yang jelas terang-terangan,” tambah mantan Kapolda terbaik ini.

Bahkan menurutnya, ada salah satu tokoh Lampung dan juga caleg yang telah melakukan demo ke KPU Provinsi Lampung untuk mencari kebenarannya.

Namun seorang Dang Ike yang dikenal sebagai Tokoh anti konflik masih menunggu hasil penjelasan dari pihak penyelenggara, apa yang sedang terjadi pada Pemilu 2024 ini. Karna jangan sampai Sirekap diduga menampilkan Hoaks.

Selain bincang tentang tentang hasil Pemilu 2024, Pengurus KoPI Lampung yang terdiri dari beberapa media baik online, cetak maupun televisi juga mendapatkan motivasi dan dukungan positif dari pemilik Rumah Budaya Lamban Gedung Kuning ini. Dan diketahui juga, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin merupakan Dewan Penasehat KoPI Lampung.

Dari mengulas tentang kinerja saat beliau masih bertugas hingga penjelasan tentang Negara Demokrasi sesungguhnya, yang rakyat pun turut serta ikut berpesta untuk menentukan calon pilihannya, dan demi menambah kehangatan bersama pewarta yang sudah lama tidak berjumpa, Dang Ike tak lupa seperti dahulu, mengajak makan siang para Pengurus KoPI Lampung. (red)

Logo KoPI Lampung

Bupati Bersama Forkompinda Adakan Pertemuan Dengan Tokoh Adat Buay Belunguh Tanggamus

6DETIKCOM, TANGGAMUS | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang tokoh adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah dan Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (6/2/2023).

Adapun undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kantor Pengacara & Advokat R. Niagari Galuh S.H., M.H., & Partner (selaku kuasa hukum) dari marga Buay Belunguh nomor: 73/K/Pdt-pid/1/2023 tanggal 07 Januari 2023 prihal pemberitahuan tentang PT. Tanggamus Indah (PT TI).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya beberapa tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dipimpin oleh ketua tim penyelesaian sengketa tanah eks PT TI, Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., dan Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus R. Niagari Galuh S.H., M.H.

Sementara dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Forkompinda di antaranya, Bupati Dewi Handajani S.E., M.M., Wabup Hi. AM Syafi’i S.Ag. Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra yang di wakili Wakapolres, Dandim Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P., M.Si., yang juga diwakili, Kajari Yunardi S.H., M.H., Kepala BPN Tanggamus Deden M.H., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Setiawan.

Acara pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput secara langsung jalannya pertemuan antara Forkompinda dengan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus bersama Ketua Tim dan Penasehat Hukum.

Bupati Tanggamus beserta Forkompinda terlebih dahulu mendengarkan pemaparan maupun penjelasan dari Ketua Tim penyelesaian tanah/lahan eks PT TI maupun dari Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh serta dari beberapa tokoh Adat yang hadir tentang tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang merupakan eks PT TI.

Menurut salah satu tokoh adat yang hadir dalam pertemuan itu, Bupati Tanggamus dalam tanggapannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sengketa tanah/lahan dari Eks PT. Tanggamus Indah (PT TI) yang HGU nya telah habis sejak tahun 2020 yang lalu.

“Dengan itikad baik dari kami, marilah kita bersama-sama mengupayakan agar keputusan sengketa lahan dari Eks PT TI, dan tentunya itu merupakan ranah dari kami juga,” ujar Bupati.

Selanjutnya menurut Bupati, ada dua hal yang perlu diselesaikan dan di putuskan dalam masalah sengketa lahan eks PT TI tersebut.

“Yang pertama bagaimana upaya kita bersama untuk menentukan siapa yang berhak terkait dengan lahan dari Eks PT TI tersebut yang HGU nya berakhir pada tahun 2020,” ucap Bupati.

Selanjutnya yang kedua menurut Bupati, “Langkah yang harus diambil oleh pemkab dalam jangka yang tidak boleh terlalu lama terkait ketegasan sikap oleh Pemda, BPN dan tentunya bersama Forkompinda dan jajaran tentang aktivitas-aktivitas yang tetap dilakukan oleh PT TI dilahan yang telah dinyatakan bahwa HGU nya telah berakhir yang inilah yang meresahkan bagi masyarakat,” kata Dewi Handajani.

Menurut Bupati, ” Jangan sampai ada aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan, karena akan memicu permasalahan atau potensi konflik yang saya harapkan jangan sampai terjadi.” Tegas Bupati.

Sementara menurut Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah dari pihak Marga Adat Buay Belunguh bahwa tanah eks PT TI tersebut harus dikembalikan ke hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

“Ini kan sudah jelas permasalahannya, secara politik Pansus DPRD menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Ulayat Marga Buay Belunguh dan harus dikembalikan kepada hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ujar mantan Kapolda Lampung yang akrab disapa Dang Ike, dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kapolda terbaik penanganan konflik.

Selanjutnya menurut Dang Ike, “Secara hukum juga sudah ada keputusan pengadilan Negeri Kalianda bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan dari PT TI atas hak tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” jelas Dang Ike.

Selanjutnya menurut Purnawirawan Polri Bintang dua yang juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Dirtipikor terbaik itu, bahwa Tanah/Lahan eks PT TI tersebut bukan tanah negara, namun tanah tersebut adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.

“Jadi kalau kita menilik sejarah daripada tanah/lahan tersebut serta merujuk pada undang-undang pokok agraria, Tanah tersebut bukanlah Tanah Negara, namun Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus,” kata Dang Ike.

Untuk itu Dang Ike meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengembalikan Tanah Ulayat eks PT TI tersebut kepada Marga Buay Belunguh.

“Demi rasa keadilan masyarakat, saya selaku ketua Tim penyelesaian sengketa tanah ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengambil sikap tegas dan bijaksana dengan mengembalikan hak Ulayat Marga Buay Belunguh atas tanah eks PT TI tersebut,” imbuh Dang Ike.

Dang Ike menambahkan bahwa, ” Sejak Jaman Belanda, hingga saat ini Tanah tersebut adalah merupakan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, jadi jangan sampai diputar balik bahwa tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara, karena sebelum Negara ini ada masih jaman Belanda, Tanah/lahan eks PT TI tersebut adalah hak Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, yang hingga saat ini masyarakat maupun Marga Adatnya masih ada dan terus berkembang dan terpelihara.” Pungkas Dang Ike. | Tim.