Wakil Bupati Lampung Selatan Buka Seminar Sosial Emosional Guru: Dorong Kesadaran dan Aksi Nyata di Dunia Pendidikan

LAMPUNG SELATAN — Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, secara resmi membuka kegiatan Seminar Sosial Emosional…

Wakili Bupati, Anggota DPRD Lamsel, Fraksi PAN Agus Sartono Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Dua Balita Berkebutuhan Khusus

LAMPUNG SELATAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas, khususnya anak-anak, anggota DPRD Lampung Selatan dari…

Pemkab Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029 ke DPRD

LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan…

Rapat Paripurna Tingkat Il: Perkuat Komitmen dan Tindak Lanjut Rekomendasi untuk Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung…

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dwi Riyanto Ajak Warga Gabung Koperasi Merah Putih

Lampung Selatan — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, Dwi Riyanto, mengajak masyarakat untuk…

Komisi I DPRD Lampung Selatan Tekankan Penggunaan Anggaran yang Tepat Sasaran di Tengah Efisiensi

LAMPUNG SELATAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan meminta seluruh Organisasi…

DPRD Lampung Selatan Apresiasi Kinerja Responsif Dinas PU-PR dalam Tangani Infrastruktur Daerah

LAMPUNG SELATAN — Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan mendapat apresiasi…

Komisi IV DPRD Lampung Selatan Soroti SKTM dan Penanganan ODGJ dalam Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan

LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat kerja bersama Dinas…

100 Hari Kerja, Bupati Egi Dapat Apresiasi dari Fraksi Gerindra DPRD Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Memasuki 100 hari masa kerja, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menuai respons…

Ramai! Ketegangan Soal Pergeseran Anggaran, DPRD Lamsel Kritik TAPD, Ini Penjelasan Demokrat

Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi dan Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit.

Lampung Selatan — Polemik pergeseran anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan pimpinan DPRD.

Menurut Merik, langkah yang diambil TAPD tersebut menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Contohnya, pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang menyebabkan kosongnya alokasi e-pokir DPRD. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara TAPD dan pihak legislatif,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan DPRD agar tetap berada dalam koridor hukum dan transparansi anggaran.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah memang diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam situasi mendesak,” jelas Junaidi.

Menurutnya, jika jenis kegiatan tidak berubah dan hanya terjadi pergeseran antar objek belanja, maka tidak diperlukan persetujuan khusus dari DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa keadaan mendesak yang dimaksud meliputi kebutuhan pelayanan dasar, belanja wajib, dan pengeluaran darurat yang mendesak demi kepentingan masyarakat.

“Yang penting adalah proses administrasi tetap dijalankan sesuai aturan, transparan, dan tercatat dalam laporan realisasi anggaran,” tambahnya.

Junaidi menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, kepala daerah sebagai eksekutif memiliki mandat untuk menjalankan kebijakan fiskal demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Langkah ini bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” pungkasnya.