Sebulan Buron, DPO Pencuri Hewan Ternak di Tangkap Polisi

6detikcom, Pringsewu– Seorang buronan kasus pencurian tidak berkutik saat ditangkap polisi di salah satu kandang ayam yang berada Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Rabu (16/1/2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AA (24) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Ia diamankan polisi karena terlibat pencurian 11 ekor hewan ternak jenis unggas di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada 15 Desember 2023 lalu.

“Setelah 1 bulan menjadi buronan, keberadaan tersangka AA berhasil kami ketahui dan langsung kami amankan dan dibawa ke mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolsek Gadingrejo melalui release humasnya pada (Rabu (17/1/2024)

Kapolsek mengatakan, pencurian itu tidak hanya melibatkan AA seorang diri tetapi bersama satu tersangka lain berinisial AAS (21) yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Polisi. Ia menyebut jika motor kedua tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk membiayai ongkos perjalan kerja ke Palembang.

Menurut kapolsek, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nasib apes menimpa AAS, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran. Pasalnya pencuri unggas ini tepergok usai mencuri 9 ekor ekor ayam dan 2 entok di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (15/12/2023) malam.

Nurwidayat (41), korban pencurian mengatakan, Jumat malam sekira Pukul 21.00 Wib dirinya mengecek kandang ayam miliknya yang berada dibelakang rumahnya dan mendapati pintu kandang ayam sudah terbuka dan 9 ekor ayam miliknya sudah hilang. Mengetahui ayam miliknya hilang korban berupaya melakukan pencarian dan kemudian bertemu dengan Agus Sujari yang juga sedang mencari 2 ekor entok miliknya yang hilang.

Setelah pencarian tidak membuahkan hasil menyadari jika hewan ternaknya sudah dicuri kemudian korban menuju rumah kepala Pekon untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun saat korban menuju rumah kepala Pekon lalu berpapasan dengan dua orang tidak dikenal naik sepeda motor sambil membawa dua buah karung yang diletakkan dipangkuan dan dashboard sepeda motor.

“Karena curiga lalu saya meminta kedua orang pemuda tersebut berhenti namun keduanya malah langsung kabur lalu saya kejar,” kata Nurwidayat.

Setelah beberapa saat terjadi kejar-kejaran, lanjut Nurwidayat, kedua pemuda tersebut berupaya mendorong sepeda motor korban namun sepeda motor yang dikendarainya malah oleng lalu jatuh ke areal persawahan dan kemudian kedua pemuda tersebut Kabur meninggalkan sepeda motor dan dua karung yang dibawanya.

Saat dibuka oleh korban, ternyata karung tersebut ternyata berisi 9 ekor ayam yang terdiri dari 4 ekor ayam Bangkok jantan dan 5 ekor ayam betina milik korban yang hilang dan juga 2 ekor entok milik Agus Sujari.

Nurwidayat menyebut, Akibat kejadian pencurian tersebut dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta. (*)

Restorative Justice Warnai Penyelesaian Kasus Pencurian Itik Di Lampung Timur

6detikcom, LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengedepankan pola Restorative Justice, dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian hewan ternak jenis itik, yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (28/3/23), menyampaikan bahwa Kasus Pencurian Itik tersebut menimpa SU warga Kecamatan Purbolinggo, pada Kamis (22/3/23) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, berhasil diketahui bahwa para tersangka aksi pencurian itik tersebut, adalah DN dan RY, yang merupakan anak dibawah umur, dan ternyata masih bersetatus pelajar.

Pihak Kepolisian Polsek Purbolinggo, kemudian berkordinasi dengan Tim Polres Lampung Timur, untuk mengedepankan Pola Restorative Justice, dalam menangani tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (28/3/23), Tim Penyidik Polsek Purbolinggo, bersama Tim Polres Lampung Timur, didampingi pihak-pihak terkait, menghadirkan korban dan keluarganya, serta para tersangka dan keluarganya, untuk melakukan proses Restorative Justice.

Proses Restorative Justice ini, juga dihadiri oleh Aparatur Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pada kesempatan tersebut, korban dengan bijaksana memutuskan untuk memberikan maaf, kepada para pelaku yang masih anak-anak dan berstatus pelajar.

Dan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika ternyata terbukti mengulangi, maka akan siap untuk dilakukan proses penindakan tegas, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah saat digelar Restorative Justice, dihadapan pihak-pihak terkait, korban dan para pelaku, telah sepakat berdamai, dengan mengedepankan cara kekeluargaan,” terangnya(red)