Jual Wanita 13 Tahun Ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming iming uang sebesar 150 ribu rupiah dalam sekali berkencan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.

“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” Kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico, Jumat (7/3/2025).

Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.

“Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.

Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui Whatsapp.

“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” Jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.

“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via Whatsapp.” Ungkanya. (*)

Bandar Judi Online Togel DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang IBU Rumah Tangga

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel pada Kamis, (27/06/2024) malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan “Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan”, Pungkas Devrat”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya. Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut.”jelas Devrat”.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.(***)