Karna Tarik Paksa Kendaraan Dijalan, Keributan Antara Debt Collektor dan Oknum Anggota Berbaju Loreng Tak Terhindarkan

JAMBI – Eksekusi atau penarikan yang dilakukan secara paksa oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan. Namun nampaknya … Baca Selengkapnya