Diduga Kades Alam Jaya Maman Firmansyah Melakukan Korupsi Dana Desa

6detikcom, Lampung Utara–Tepatnya di Desa Alam jaya kecamatan Kotabumi Selatan.Rabu 17/4/2024 team invistigasi media mendatangi lokasi pekerjaan Rabat beton dari dana desa (DD) Tahun 2023,yang sudah di resmikan serah Terima sekitar bulan dua Tahun 2024.yang saat itu kondisi jalan sudah rusak.tetapi tetap di resmikan dan di serah Terima kan. Jalan tersebut yang ada di Desa Alam Jaya dusun 5 Jalan tembus ke Dusun 7 Timbang Lumo. yang mana dalam pengerjaan proyek Rabat Beton tersebut diduga kuat anggarannya di mainkan kades Alam jaya Maman Firmansyah,tidak hanya itu saja, seperti adanya pengemukan kambing yang saat ini sudah tidak ada lagi kambing nya.menurut keterangan Kadus dusun 4 Wahyu, ” Memang di tahun 2022/2023 kambing itu ada 20 ekor dan saya sendiri yang melihara nya dengan mendapatkan upah 1 bulan Rp 500 rb, tetapi setelah hasil musyawarah kambing itu di jual untuk membuat gorong-gorong di Dusun 5 samping rumah kades.ungkap Wahyu.

Tampak jelas yang terlihat di lokasi yang sudah di buat gorong-gorong hanya sebelah namun sebelah nya ada bekas tumpukan batu yang sudah di kelilingi rumput. Tidak ada tanda-tanda untuk di kerjakan lagi.buat gorong-gorong.

Kemudian di Dusun 6 way sesow tembus ke jalan desa taman jaya. Saat terlihat di lokasi terlihat tumpukan batu. Perencanaan untuk jalan.tetapi sampai sekarang belum terlaksana.
Dari hasil tim investigasi mendapatkan keterangan dari warga setempat. Memang sudah lama di tumpuk di pinggir jalan, namun kami selalu dari warga setempat tidak di beritahukan kalau ada perbaikan jalan.bahkan tukang nya itu dari luar desa kami.kemudian terkait Hansip dan LPM yang sejak di pimpin Kades Maman Firmansyah selam 3 tahun ini juga tidak di pungsikan. Seperti gaji kami belum di bayar walaupun sebulan Rp 75.000.namun kami sangat membutuhkan,yang heran lagi ada penambahan baru hansip mungkin di ganti dengan yang lama justru hansip yang baru ini masih di pungsikan dan di bayar gajinya.”Ungkap salah satu warga.

Menurut keterangan dari Narasumber yang kami dapatkan.terkait kantor dan pegawai yang kerja itu tidak setiap hari jam kerja, melainkan cuma hari selasa saja bekerja di Kantor Desa Alam Jaya Kecamatan Kota Bumi Selatan.tampak jelas juga keadaan Kantor Desa Alam Jaya itu seperti tidak terurus salh stu contoh pagar depan kantor yang terbuat dari bambu sudah roboh.

Jadi dalam terbitnya pemberitaan ini hasil dari konfirmasi dengan warga setempat dan aparatur desa. Serta data yang kami dapat ini Tahun 2022 banyak yang tidak terlaksana dan yang sudah terlaksana tetapi diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti Kegiatan Pembangunan) Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani, penyelengaraan desa siaga kesehatan, (Pencegahan Covid 19), pembinaan keamanan, pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, Rumah adat dan keagamaan milik desa,pemeliharaan gedung kantor desa.posco Covid.

Dalam hal ini diduga kuat kades tersebut dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri melalui setiap proyek pemerintah baik fisik maupun non fisik yang di percayakan terhadap dirinya selaku kepala Desa.
Bahkan masyarakat Desa Alam jaya sebagian sangat kesal dan kecewa dengan kepala Desa yang selalu tidak memperhatikan kualitas pembangunan yang ada di Desa beliau pimpin saat ini.Tetapi sangat di sayangkan penegak hukum di Lampung Utara seolah olah tutup mata dengan kelakuan para kades di Lampung Utara ini. yang diduga kuat selalu dapat merugikan keuangan Negara.bahkan di setiap pembangunan proyek proyek Dana Desa selalu cepat hancur dan Rusak , Walaupun baru saja di serah terimakan kepada pihak inspektorat,dan pihak berwenang lainnya.

Hal itu di karenakan pembangunan di Lampung Utara ini di duga di korupsi berjamah oleh para oknum,sehingga proyek proyek yang memakai anggaran ke uangan negara melalui APBN itu selalu menjadi lahan para oknum untuk mengambil keuntungan secara pribadi, untuk memperkaya diri./ Korupsi.

Dan akhirnya mereka bersiasat untuk mengurangi volume fisik bangunan tersebut, bahkan dalam pengerjaanya tidak sesuai RAP dan spesifikasi sehingga proyek tersebut di kerjakan asal jadi dan itu terjadi di desa Aman jaya kecamatan kotabumi selatan.Harapan besar masyarakat khususnya desa Aman jaya memohon kepada penegak hukum untuk meninjau pengerjaan proyek proyek yang ada di Desa Aman jaya,yang mana Maman Firmansyah selaku kades diduga sengaja membuat bangunan tanpa kualitas yang dapat merugikan keuangan negara.

Di Tujukan ke Aparat pengawas Intern Pemerintah BPKP/TIPIKOR/Kejaksaan dan penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara, agar diketahui bahwa dengan adanya penemuan ini maka supaya dapat memanggil kepala Desa Aman Jaya Maman Firmansyah,agar bisa menjelaskan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukannya.

Apa bila benar ada tindakan korupsi yang di lakukan oleh Kades Aman Jaya tolong di proses sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.(TIM)

Dalam Rangka Siger Berbagi, Selain Silaturahmi, Riana Sari Arinal juga Kunjungi Keponakannya, Kades Way Huwi

Dalam Rangka Siger Berbagi, Selain Silaturahmi, Riana Sari Arinal juga Kunjungi Keponakannya, Kades Way Huwi

Lampung Selatan – Masyarakat Desa Way Huwi mendapatkan kunjungan Ibu Gubernur Lampung, Riana Sari Arinal beserta Dharma Wanita, DPRD, dan BKD Provinsi Lampung dalam acara Siger Berbagai yakni dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat Desa Way Huwi. Jumat, 5/4/24.

Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur beserta rombongan yang sudah menjadikan Desa Way Huwi untuk tempat berbagi.

”Saya sebagai kepala desa Way Huwi secara pribadi dan mewakili warga mengucapkan terima yang sebesar-besarnya kepada Ibu Gubernur Lampung beserta rombongan yang telah menjadikan desa ini sebagai tempat berbagi rutinan beliau,” ucapnya kepada Wartawan.

Riana Sari Arinal menyampaikan salam hangat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kepada seluruh masyarakat Lampung semoga semua dalam keadaan sehat, baik dan dalam keberkahan Allah SWT.

Beliau juga menyampaikan, bahwa acara ini adalah acara rutin yang sudah terlaksana. Dalam giatnya ke Desa Way Huwi juga sekaligus mengunjungi keponakannya. Diketahui bahwa Kades Way Huwi Muhammad Yani ini adalah keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dari Way Kanan.

”Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita kembali dibulan yang mulia ini dalam rangka Siger Berbagi, yang memang kegiatan ini adalah kegiatan rutinan bagi kami. Selain itu juga kami sekaligus sialturahmi kepada keponakan kami, Muhammad Yani yang juga selaku Kepala Desa Way Huwi dan juga dari Way Kanan,” jelas Riana Sari Arinal.

Dalam kesempatan itu Riana Sari Arinal langsung menyerahkan bantuan simbolis kepada masyarakat Desa Way Huwi.

Terlihat di lokasi, masyarakat Desa Way Huwi sangat senang atas kehadiran dan kunjungan Ibu Gubernur Lampung di Desa Way Hui. Tak hanya itu, dalam kunjungannya, Ibu Gubernur Lampung beserta Ibu Sekretaris Dewan menerima buah tangan dari masyarakat setempat sebuah surat cinta untuk pemerintah, agar menengok permasalah yang sedang terjadi di Desa Way Huwi yaitu persoalan “Sengketa Lahan Tanah Lapangan dan Makam”.

Terlibat Korupsi, Oknum Kepala Desa Di Lampung Timur Ditangkap Polisi

6detikcom, Lampung Timur – Terlibat Kasus Korupsi, seorang Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, terancam merayakan hari raya didalam penjara.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (4/4), menjelaskan bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000.

Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(SPR)