Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ngakunya Hadiah Undian Gif Away

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus HAS (29), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Laki laki yang berprofesi sebagai driver ojek online ini ditangkap Polisi, di jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Selasa (11/6/2024) sore.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MH menjelaskan bahwa saat diamankan, Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS (29).

“Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (14/6/2024).

Kurmen menambahkan, hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba” jelas Kurmen.

Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran gang permata tersebut (Mapping).

“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur.

Kurmen menjelaskan bahwa di gang tersebut, memang kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.

“Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang, tidak jelas tujuan” kata Kurmen.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)

Simpan 8,2 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tak kapok, WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (2/6/2024) malam.

WA (43) ditangkap dirumanya, yang berada di jalan Jalan KH. Hasyim Ashari, kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, saat dilakukan upaya penggeledahan, Petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA (43).

“Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Jumat (7/6/2024).

Gigih menambahkan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA (43) kembali memulai binis haramnya di tahun 2024.

“Kesehariannnya pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta rupiah.

“Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta rupiah” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 8,2 gram dan 1 unit hand phone android.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

Komitmen Zero Halinar, Lapas Narkotika Bandar Lampung Sidak Kamar Hunian Narapidana

6detikcom, Bandar Lampung–Wujudkan komitmen “Zero Halinar” atau tidak adanya handphone, pungutan liar, dan khususnya mengantisipasi peredaran narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan sidak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis pagi, (16/05).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto menyampaikan,bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Lampung. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkala dan terus menerus sebagai komitmen bersama kita dalam mewujudkan Lapas Narkotika Lampung bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,”tutur Kalapas

Kegiatan sidak ini dilakukan dengan langkah-langkah berikut, seluruh penghuni di tiap kamar secara bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan dengan penggeledahan badan setiap penghuni kamar. “Setelah selesai penggeledahan badan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian dan disaksikan oleh salah satu penghuni kamar,”jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan ini salah satu langkah yang diambil guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 kunci pemasyarakatan terkait Deteksi Dini.

“Tiga kunci pemasyarakatan maju yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,”jelas Kalapas

Selain rutin melakukan sidak, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan siaga memperketat pengamanan dan penggeledahan barang titipan untuk warga binaan. “Kami melakukan penggeledahan dengan ketat dan sesuai prosedur terhadap barang-barang titipan dari untuk warga binaan,”tegasnya

Selanjutnya, Lapas Narkotika Bandar Lampung juga telah menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum diantaranya Badan Narnotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kepolisian dan TNI.

“Kami juga telah bekerjasama dengan sejumlah APH diantaranya BNNP, Kepolisian dan juga TNI dalahm hal pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Bandar Lampung,”jelasnya.

Untuk diketahui, Penggeledahan dilakukan secara acak terhadap lima Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Pada sidak kali ini tidak ditemukannya barang-barang terlarang. “Dalam kegiatan hari ini Allhamdulillah tidak ditemukan barang-barang terlarang,”tutupnya.(***)

Sat Narkoba Polres Pesawaran Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Amankan Satu Pengedar dan Barang Bukti Jenis Sabu

6detikcom, Pesawaran–Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan satu orang pengedar di Desa negri sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.

Pelaku yang diketahui berinisial MHR (24) ditangkap di kediamannya pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 7 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pesawaran, IPTU M. Nufi, S.Trk, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba Di Desa Negeri Sakti. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan under cover buy terhadap pelaku.

“anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran langsung bergerak serta melakukan under cover dan berhasil Menangkap Pelaku pada kediamannya,” ujar Iptu Aan.

MHR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nufi.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Pesawaran menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.(***)

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(***)

Ungkap Kasus Narkoba: Satu Tersangka Ditangkap di Jalinsum Desa Bumi Agung

6detikcom, Pesawaran--Pada hari Selasa, 23 April 2024, pukul 14.00 WIB, tim operasional Satuan Reserse Narkoba lakukan penangkapan di Jalinsum Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Identitas tersangka adalah AS, seorang laki-laki berusia 28 tahun, pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan pendidikan terakhir SD, beralamat di Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU M.Nufi menjelaskan Bahwa Tersangka AS diduga sebagai Pengedar dalam transaksi Jual Beli Narkoba tersebut.

Kronologis kejadian dimulai saat tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Tim segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jalinsum Desa Bumi Agung dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,68 gram yang disembunyikan di saku baju bagian depan yang dipakai oleh tersangka.” ujar Nufi.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat, penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, serta menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Nufi.(***)

Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – ET (18), warga Jalam Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin, (25/03/2024) dini hari.

Lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang marakanya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (22/04/2024).

Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.

“Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah.

“Palaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)

Simpan Puluhan Gram Sabu Siap Edar, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus RDP (26), warga Desa Kroy,…

Polda Lampung Ungkap 2 Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 20 Orang Jadi Tersangka

6detik.com, BANDAR LAMPUNG — Dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Polda…