Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran usai membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan yang mudah terbakar ke arah tubuh korban.

Insiden tragis terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu.

“Pelaku ini cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain, itu yang membuat pelaku sampai nekat menyiram korban dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kurang dari 1×24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas,” Kata Enrico.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi juga akan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait insiden ini. (*)

Polda Lampung Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” ujar Umi, Selasa (10/9/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

“Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(***)