Kabur Ke Pulau Jawa, Pelaku Utama Penganiaya Remaja Hingga Tewas di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap AB alias Otoy (17), salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial FS hingga meninggal dunia. Usai menganiaya korban, Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa.

Melalui upaya negosiasi dan persuasif dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

AB (17) ditangkap petugas pada Sabtu (18/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Serang, Banten.

“Sebelumnya sejumlah pelaku sudah kita tangkap, dan sudah tahap II, sekarang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, kemudian yang terakhir pelaku utama juga sudah kita tangkap yaitu AB alias Otoy,” Kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi, Jumat (31/1/2025).

Iptu Saidi menambahkan pelaku AB membacok korban FS ke arah bagian dada menggunakan senjata tajam jenis corbek.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 4 orang remaja terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban FS meninggal dunia.

Adapun keempat remaja itu berinisial MRP (14), IS alias Bagong (15), ST alias Mbot (17) dan CSG (15) yang masih berstatus pelajar.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di jalan dokter Harun I, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Korban FS (15) bersama rekan rekannya pulang dari lapangan Saburai melewati jalan dokter harun, Saat melintas di jalan tersebut, laju sepeda motor korban dan rekannya dihadang oleh sekelompok remaja dengan membawa senjata tajam.

Karena takut, korban sempat akan mencoba melarikan diri dengan berputar arah, namun terjatuh sehingga sekolompok remaja ini langsung mengejar korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia dengan luka robek dibagian dada. (*)

Polisi Sebut Motif Pelaku Aniaya Korban hingga Tewas di Lampung Karena Cemburu

Bandar Lampung – Polisi sebut motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas karena pelaku cemburu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Ia mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban Andi Ulung dan Febri Krisna menggunakan senjata tajam pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Motifnya karena masalah wanita, pelaku RS ini cemburu karena pacarnya pacaran dengan korban,” katanya.

Hendrik mengatakan pelaku RS telah diamankan kurang dari 1×24 jam paska kejadian di Jalan Yos Sudarso, Kampung Karawang, Sukaraja, Teluk Betung Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban ini supir, mereka (pelaku dan korban) ini memang saling kenal,” ungkapnya.

Menurut Hendrik, saat ini pelaku telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 340 KUHP jo 338 KUHP jo 170 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Penemuan Mayat di Sungai Binong Terungkap: Pasutri Ditangkap, Satu Pelaku Buron

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung– Misteri penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terkuak dengan cemerlang. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengungkap kasus ini. Dua pelaku utama, A.K. (24) dan N.D.R. (21), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, R alias Rocker, masih dalam pengejaran.

*Kilas Balik Penemuan Mayat*
Pada 20 Agustus 2024, warga Desa Way Layap dikejutkan oleh penemuan mayat W.S. (25), seorang pria yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di bawah jembatan Sungai Binong. Mayat tersebut dibungkus kain seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak. Penemuan ini segera membuat gempar masyarakat setempat, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP serta autopsi yang mengindikasikan bahwa korban tewas akibat kekerasan. Temuan ini segera mendorong Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk bekerja tanpa henti dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban W.S. dan N.D.R., istri dari A.K. Pada 18 Agustus 2024, W.S. menghubungi N.D.R. melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh A.K., yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker. A.K. meminta istrinya, N.D.R., untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. Saat itu, A.K. sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh W.S.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, A.K. dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, W.S. masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh A.K. dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya. R membantu dengan memegangi tubuh W.S. agar tidak melawan. Ketika W.S. berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh W.S. terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.

Tanpa kenal lelah, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Pesawaran terus bergerak cepat dalam menelusuri jejak para pelaku. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keberadaan A.K. dan N.D.R. yang telah melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, berhasil dilacak. Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan ini menunjukkan kehandalan luar biasa Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam melacak pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban telah disita oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, memberikan apresiasi penuh kepada tim Sat Reskrim atas kinerja mereka yang cepat dan efektif. “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap, dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan menambahkan, “Kami bekerja tanpa henti, memanfaatkan setiap informasi yang ada hingga akhirnya berhasil menemukan para pelaku. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat Pesawaran.”

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti tak terbantahkan atas profesionalisme dan keahlian yang dimiliki oleh Polres Pesawaran. Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi, aparat kepolisian Pesawaran terus membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari segala bentuk tindak pidana. Masyarakat pun kini semakin yakin bahwa di bawah Polres Pesawaran, keamanan dan keadilan akan selalu ditegakkan dengan tegas dan berintegritas. (zamzami)

Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Kampung Rawa Laut Panjang

6detikcom, Bandar Lampung – Kurang dari 24 jam, Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton (56), pria warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, harus meregang nyawa, pada Senin (1/4/2024) pukul 17.30 WIB.

Anton (56), meninggal dunia dengan dengan sejumlah Luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan.

“Benar ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang lawannya yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas.

Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman-temannya dan disamperin pelaku Aldo dan Anhar.

“Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda Beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau,” kata Kompol Dennis.

Dua pelaku tersebut setelah melakukan penusukan kemudian langsung melarikan diri.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit abdul muluk dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.

Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mendapatkan laporan dari korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pukul 22.00 WIB.

Anggota Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Fernando Siburian, berhasil tangkap kedua tersangka tersebut.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan.

“Kami tangkap Aldo dan Anhar di rumahnya,” kata Kompol Dennis.

Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau, dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pasca kejadian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses riksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm,
tiga buah pasang sendal milik pelaku dan korban.

“Ada satu buah jaket hoodie milik korban, satu kotak kartu remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kompol Dennis.(*)

Aniaya Teman Seprofesi Hingga Tewas, Pria Paruh Baya Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus PT (62), seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh rongsok.

Warga Desa Sinar Jati, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap Polisi lantaran diduga keras sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban AS (72) meregang nyawa.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu (24/02/2024) dini hari, di sebuah lapak rongsokan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaron Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku PT (62) tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal, karena korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan, tanpa seizin oleh pelaku.

“Keduanya saling kenal, sama sama berprofesi sebagai tukang rongsok, dan Pelaku ini tega aniaya korban, karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual oleh korban tanpa seizin pelaku” ujar Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona.

Hasil pemeriksaan, Pelaku PT (61) mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gancu (Besi pengait) dan pisau, dimana pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak 2 kali, hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan, tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi” ujar Kompol Try.

Pelaku PT (61) ditangkap petugas, di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 3 jam pasca peristiwa tersebut terjadi.

“Terhadap pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kedaton, untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut” ujar Kompol Try.

Dalam peristiwa ini, Petugas juga menyita 1 bilah gancu (besi pengait) sedangkan 1 bilah pisau yang diakui oleh pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian petugas.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang Pembubuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Seorang Janda Muda Di Lampung Timur, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

6detikcom, Lampung Timur – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkapkan penyebab kematian, seorang janda muda, yang pada Minggu (14/1/24) lalu, ditemukan meninggal dunia, disaluran irigasi, diwilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Jumat (19/1/24), menyampaikan bahwa identitas jasad perempuan tersebut adalah Dwi Sri Wahyuni (30) seorang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.

“Jasad korban, awalnya ditemukan oleh warga, disaluran irigasi, diwilayah Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, kemudian bersama petugas gabungan dan masyarakat, dievakuasi dan dilakukan proses visum,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata ditemukan hal-hal mencurigakan, berupa beberapa luka memar dibagian tubuh korban, sehingga pihak kepolisian Polsek Way Jepara, melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, olah TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, petugas kepolisian mencurigai adanya unsur tindak pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tindak pidana, diduga berawal saat korban dijemput dan diajak mengkonsumsi minuman keras, oleh tersangka, hingga mabuk.

Para tersangka diduga juga sempat menganiaya, dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding pagar, hingga kemudian korban masuk kedalam saluran irigasi, dan ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus berhasil membekuk 3 dari 4 orang, yang dicurigai terlibat dalam dugaan tindak pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ke-3 tersangka yang akhirnya diringkus pihak kepolisian Polsek Way Jepara tersebut, antara lain berinisial PK (26), PT (44) dan SR (41) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Polsek Way Jepara, juga telah mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
(***)

Berebut Lapak Dagang, Warga Lamtim Kehilangan Nyawa

6DETIKCOM, Lampung Timur – Bermula dari cek-cok mulut karena berebut lapak dagang, seorang warga di Lampung Timur berinisial SR (35) tega melakukan penganiayaan terhadap AN hingga kehilangan nyawa.

Kejadian tersebut terjadi di Pasar Semarang Baru Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur pada Rabu(28/12/2022) pagi.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan korban mengalami luka tusukan di bagian dada kiri.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban AN ini harus kehilangan nyawanya saat dilakukan perawatan di klinik,”ujar Kapolres.

Selain daripada korban yang meninggal dunia, salah seorang kerabat korban juga mengalami luka robek pada tangan kanan.

“Sebelumnya memang pelaku sempat di kejar oleh keluarga korban namun pelaku berhasil melarikan diri dan akhirnya keluarga korban membawa korban ke klinik namun sayang saat perawatan, korban harus kehilangan nyawanya,” terang Kapolres.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Karena kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Pasir Sakti yang kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Polsek Jabung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Untuk mengantisipasi adanya kericuhan dan penyerangan dari keluarga korban, pelaku bersama barang bukti 2 buah sarung senjata milik pelaku dan korban diserahkan kepada Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur untuk diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut. (red)