Menantu Amien Rais, Selmadena, Mengaku Tertipu Agen Umrah & Rugi Rp 100 Juta

Selebgram sekaligus menantu Amien Rais, Selmadena Aquilla, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh agen travel…

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

“Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(***)

Tergiur Uang 6 Miliar, Petani Di Pringsewu Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

6detikcom, Pringsewu– Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok…

Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

6detikcom, Pringsewu| Polsek Sukoharjo polres Pringsewu mengamankan dua warga kecamatan Sukoharjo karena melakukan penipuan dan penggelapan…

Polisi Berhasil Mengungkap Jaringan Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu: Dua Tersangka Ditangkap

6detikcom, Pringsewu- Polisi dari Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.…

Lakukan Penipuan, Seorang Supir Ditangkap Polres Lamtim

6detikcom, Lampung Timur– Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang sopir, karena…

Lakukan Penipuan, Seorang Warga Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang wanita karena…

Lakukan Penipuan, Seorang Warga Tangerang Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria…

Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

6detikcom, Pesawaran–Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran  Polda Lampung  berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian…

Hati-Hati Penipuan Modus Baru, Penelpon Mengatasnamakan Telkom dan Pakai Extension di Pesawat Telepon

6detikcom, Maraknya penipuan dengan berbagai modus membuat kita semua harus berhati-hati, mungkin beberapa masyarakat sebagian pengguna…