Bawa Puluhan Paket Tembakau Sinte, Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi peredaran gelar narkotika di Bandar Lampung, dengan mengamankan dua remaja diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.

MR (18) dan HD (17), keduanya ditangkap petugas, pada Kamis (5/9/2024), sekira jam 00.30 Wib, di seputaran Jalan Pangeran Emir M. Nur, Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Puluhan paket sinte ini kita temukan didalam tas milik pelaku,” Kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, Kamis (5/9/2024).

Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.

“Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” Kata Kompol Sugeng.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.

“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagain barang ada yang sudah diedarkan,” Kata Kompol Sugeng.

Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.

Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX di bawa ke Polresta Bandar Lampung.

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Kompol Sugeng.(*)

Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Sita Puluhan Ribu Batang Rokok

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung.

Polisi menyita 72.000 batang rokok dengan berbagai merk.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26/8/2024) pagi.

Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27/8/2024).

Dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawakan barang tersebut ke warung atau toko kecil.

Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah kedamaian, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024) sore.

“Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu.

Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop rokok tanpa cukai.

“Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu.

Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).

Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.

Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut.

“Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.(*)

Komitmen Zero Halinar, Lapas Narkotika Bandar Lampung Sidak Kamar Hunian Narapidana

6detikcom, Bandar Lampung–Wujudkan komitmen “Zero Halinar” atau tidak adanya handphone, pungutan liar, dan khususnya mengantisipasi peredaran narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan sidak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis pagi, (16/05).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto menyampaikan,bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Lampung. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara berkala dan terus menerus sebagai komitmen bersama kita dalam mewujudkan Lapas Narkotika Lampung bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,”tutur Kalapas

Kegiatan sidak ini dilakukan dengan langkah-langkah berikut, seluruh penghuni di tiap kamar secara bergantian dikeluarkan secara tertib, dilanjutkan dengan penggeledahan badan setiap penghuni kamar. “Setelah selesai penggeledahan badan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian dan disaksikan oleh salah satu penghuni kamar,”jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan ini salah satu langkah yang diambil guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 kunci pemasyarakatan terkait Deteksi Dini.

“Tiga kunci pemasyarakatan maju yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,”jelas Kalapas

Selain rutin melakukan sidak, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan siaga memperketat pengamanan dan penggeledahan barang titipan untuk warga binaan. “Kami melakukan penggeledahan dengan ketat dan sesuai prosedur terhadap barang-barang titipan dari untuk warga binaan,”tegasnya

Selanjutnya, Lapas Narkotika Bandar Lampung juga telah menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum diantaranya Badan Narnotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kepolisian dan TNI.

“Kami juga telah bekerjasama dengan sejumlah APH diantaranya BNNP, Kepolisian dan juga TNI dalahm hal pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Bandar Lampung,”jelasnya.

Untuk diketahui, Penggeledahan dilakukan secara acak terhadap lima Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Pada sidak kali ini tidak ditemukannya barang-barang terlarang. “Dalam kegiatan hari ini Allhamdulillah tidak ditemukan barang-barang terlarang,”tutupnya.(***)

Sat Narkoba Polres Pesawaran Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Amankan Satu Pengedar dan Barang Bukti Jenis Sabu

6detikcom, Pesawaran–Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan satu orang pengedar di Desa negri sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.

Pelaku yang diketahui berinisial MHR (24) ditangkap di kediamannya pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 7 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pesawaran, IPTU M. Nufi, S.Trk, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba Di Desa Negeri Sakti. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan under cover buy terhadap pelaku.

“anggota Sat Resnarkoba Polres Pesawaran langsung bergerak serta melakukan under cover dan berhasil Menangkap Pelaku pada kediamannya,” ujar Iptu Aan.

MHR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Nufi.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Pesawaran menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.(***)

Mantan Tentara, Terlibat Kepemilikan Senpi Rakitan Dan Uang Palsu Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur – Petugas Kepolisian di Lampung Timur, menangkap seorang mantan anggota TNI AL, karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (26/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.

Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3) petang, diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.

“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” terangnya.

Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.
(***)

 

Polisi Tangkap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba Di Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (21/8), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung.

Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan.

Para tersangka ini, diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Bulan Juli hingga Agustus 2023, dibeberapa lokasi yang berbeda, baik didalam maupun diluar Kabupaten Lampung Timur.

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram Sabu-Sabu, 2.035,07 gram Ganja, 2 butir Exstasy, dan 59 Pil Psikotropika.

“Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.
(Humas Polres Lamtim)