Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Luka Berat di Banjit

WAY KANAN – TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)

Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.

Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.

Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat.

Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung lari pada Kamis sore itu juga, sambungnya.

Berkat kerjasama yang bagus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,”ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku langsung digiring berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ,”tutur Kasatreskrim.

Patroli Malam, Polsek Baradatu Berikan Rasa Aman Warga Dari Kejahatan Jalanan

WAY KANAN – Guna terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat terutama saat malam malam hari. Polres Way Kanan melaksanakan patroli hunting KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Minggu (27/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kehadiran petugas dilapangan dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengantisipasi tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)i dan kejahatan lainnya.

Lanjut Kapolsek, dengan sasaran orang, tempat dan barang dilaksanakan mulai dari Mako Polsek Baradatu menuju Kelurahan Campur Asri , Taman Asri, Tiuh Balak Pasar dan Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dalam aksinya petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, tidak membuat onar, tidak minum minuman keras dan menghindari Narkoba.

Herwin menambahkan pihaknya akan terus hadir di tengah aktivitas masyarakat dan dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat guna menjaga kamtibmas, karena sudah menjadi prioritas dalam menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Way Kanan,” Imbuhnya.

Perangi Narkoba, Satbinmas Polres Way Kanan Berikan Edukasi Warga di Aula Kampung Sriwijaya 

WAY KANAN – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres Way Kanan untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Way Kanan dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan remaja. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Sabtu (26/10/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan dihadiri Kasatbinmas Polres Way Kanan AKP Sundoro, Kepala Kampung Sriwijaya Antonius, PS Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Way Kanan Aiptu Datika Iskandar, PS Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Way Kanan Bripka Ketut Sutisne, aparatur Kampung Sriwijaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Sundoro menerangkan saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika semakin meresahkan. Pencegahan terhadap narkoba dan lebih banyak memperhatikan keluarga dan lingkungan sekitar, kita lebih baik mencegah daripada mengobati.

Dijelaskan Kasatbinmas bahwa narkoba memiliki dua sisi yang saling bertentangan, seperti sebuah mata uang logam. Ada manfaat baik, tetapi berdampingan erat dengan risiko yang mengancam kesehatan.

Namun, dosisnya yang berlebihan dapat mengakibatkan kecanduan. Efek yang sangat dicari, tetapi juga harus dihindari dan pada akhirnya, mereka menjadi kecanduan, kesulitan untuk berhenti menggunakan Narkoba.

Inilah mengapa penting dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba pada remaja di setiap daerah.

Masyarakat agar selalu open dan wajib melaporkan apabila ada ditemukan di indikasi pemakai ataupun pengedar diwilayahnya. Saya mohon dukungannya kepada aparat Kampung dan Pemerintah Daerah serta semua pihak, masalah narkoba ini bukan hanya milik Polres Way Kanan namun tanggung jawab bersama,”Imbuhnya.

Tentunya kegiatan Bintibluh mengenai Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Narkoba ini dapat memberikan kontribusi positif dalam berperang melawan peredaran narkoba di masyarakat,imbuhnya.

Ratusan Polisi Disiagakan Untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Way Kanan

WAY KANAN – Ratusan aparat gabungan termasuk Polres Way Kanan, Polda Lampung disiagakan amankan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan pihaknya saat ini telah mensiagakan sekitar 200 personel gabungan terdiri dari TNI dan Polri, Dishub dan Satpol PP untuk mengamankan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan.

Sebelum pelaksanaan itu, kami melaksanaan gladi apel pengamanan gabungan pada pukul 16.00 WIB,  dan Kami (Polri) telah melakukan sterilisasi baik didalam ruang

gedung serba guna (GSG) Pemkab. Way Kanan maupun sekitar gedung sekaligus memploting personel pengamanan yang telah dibagi menjadi di tiga lapisan atau ring yakni, ring 1 berada di area utama atau ruang debat publik,” urainya.

Untuk ring 2 berada di luar area gedung dan ring 3 berada di jalan depan gedung pintu gerbang Pemda, taman,  area rumah dinas Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan lalu pertigaan lapangan Korpri.

Pihaknya memerintahkan agar personel gabungan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, jangan underestimate, jaga keselamatan, jangan mudah terpancing dan laksanakan body sistem, sesuai dengan ploting yang sudah ditentukan.

Tak hanya itu, Kapolres berpesan juga kepada simpatisan pendukung masing paslon untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan pada seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Way Kanan.

Mari bersama -sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan kegiatan debat publik ini berjalan aman dan kondusif,” harap Kapolres.

Polres Way Kanan Ajak Pengemudi Ojek Tertib Berlalulintas di Baradatu

Way Kanan – Satlantas Polres Way Kanan memberikan himbauan kepada pengemudi ojek di pangkalan ojek pasar Baradatu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Hadi Kesuma bersama anggota Satlantas Polres Way Kanan Bripka Andi, Bripka Robin dan Briptu Rexi melaksanakan kegiatan binluh.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menyampaikan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara dan menciptakan situasi yang kondusif pada proses tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, kami memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor, lanjutnya.

“Jadi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua khususnya bagi pengemudi ojek petugas memberikan edukasi peraturan lalulintas agar dapat mematuhi setiap rambu lalu lintas, menghormati pengguna jalan yang lain sekaligus menjelaskan syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor agar memiliki dan memperpanjang SIM,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Way Kanan menghimbau kepada pengemudi agar pengemudi dan penumpang ojek wajib menggunakan helm SNI ganda demi keselamatan pada saat mengemudikan kendaraan ini penting dilakukan disamping menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain,” ungkap Kasatlantas.

Ia berharap, mudah mudahan kegiatan edukasi seperti inilah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” tambahnya.

Bansos NCS Polri, Polsek Bumi Agung Ajak Tomas Toga dan Todat Sukseskan Pilkada 2024

Way Kanan – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung gelar kegiatan silaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan sosial NCS (Nusantara Cooling System) Polri 2024 di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/10/2024).

Kegiatan dihadiri Kanitbinmas Aiptu Sudarmaji, Bhabinkamtibmas Bripda Made Diona dan para tokoh yakni Ketua MWCNU Bumi Agung Nurkholis, Tokoh Agama Mulyoharjo Syahidul, Tokoh Agama Pisang Indah Mansur, pengasuh Ponpes Nurul Falah bapak Gus Putra Supandri, Tokoh Masyarakat Tolip Nurfanam, Ketua PSHT Ranting Bumi Agung bapak Srianto dan Tokoh Adat Bali Wayan Pahing

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menjelaskan kegiatan tersebut dikandung maksud untuk melakukan giat cooling system Pilkada serentak 2024 terkait pemeliharaan Kamtibmas.

“Tujuannya untuk dapat bersama – sama mensukseskan dan menciptakan Pilkada aman dan kondusif di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,”ujar Kasihumas.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas juga menyalurkan beberapa paket sembako Nusantara Cooling System Polri dengan para tokoh di Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kami berharap semoga dapat memberikan manfaat untuk sesama dan juga sinergitas antara Polri dan para tokoh serta seluruh elemen masyarakat terjalin dengan baik dalam Harkamtibmas khususnya jelang Pilkada serentak 2024,”Imbuhnya.

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Dua Pelaku Pencurian Getah Karet Sekitar 140 Kilogram

Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan karet PT. BLS (Budi Lampung Sejahtera) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (08/10/2024).

Tersangka inisial RO (47) dan NH (33) keduanya berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di areal perkebunan karet PT.BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana Pencurian.

Perbuatan dua orang diduga pelaku diketahui saksi S yang bekerja sebagai satpam PT. BLS Pakuan Ratu, saat membawa getah karet (barang bukti hasil pencurian) yang sudah dimasukan kedalam karung dengan menggunakan sepeda motor akan pergi meninggalkan areal PT BLS,” kata Kapolsek Pakuan Ratu.

Mengetahui ada pencurian, diduga kedua pelaku inisial RO dan NH, langsung diamankan oleh Satpam yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna merah putih tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra trondol (tanpa nopol dan bodi), 4 (empat) karung warna putih diduga berisi getah karet CUP LUMP dengan berat sekitar 140 (seratus empat puluh) kilogram dan 1 (satu) bilah pisau deres tanpa gagang turut diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kedua Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan dibawa tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.

Terkait Viral di Medsos, Kapolres Way Kanan Pastikan Perkara Pengeroyokan Tidak Tenggelam atau Diabaikan

Way Kanan – Dalam unggahan video yang beredar pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 dan berdurasi 02.51 detik yang menjadi viral dan trending topic di media sosial oleh selebgram Tiktokers di akun Instagram emak_jiehh dan di akun Tiktok @emak_jieh99 tengah menjadi soroton publik. Senin (07/10/2024).

Dalam video yang beredar tersebut, sang pemilik akun yang merupakan selebgram dalam videonya menuding bahwa pihak Kepolisian Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak menindaklanjuti permasalahan dugaan pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Dalam video yang beredar, selebgram tersebut seolah menjustice bahwa APH (aparat penegak hukum) baik pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan tidak Profesional dalam menangani perkara yang terjadi di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menanggapi video dari selebgram yang tengah beredar dan Viral tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar dengan tegas membantah tuduhan tersebut,”sambungnya.

“Apa yang telah dikatakan oleh selebgram didalam video tersebut tidaklah benar serta tidak sesuai dengan fakta serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hanya berdasarkan asumsi sepihak,”terang Ipda Mukhtiar.

Dijelaskan Kasihumas bahwa perkara pengroyokan yang telah dilakukan oleh oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, beserta anak menantunya terhadap seseorang yang bernama Mujiyono yang juga merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan sedang dalam Penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Dan sebelumnya penyidik Polres Way Kanan sudah mengirimkan kembali Berkas Perkara sesuai petunjuk P-19 dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan saat ini Berkas Perkara masih dilakukan penelitian kembali oleh Pihak Kejaksaan Way Kanan terkait perkara tersebut sudah lengkap atau belumnya.

Jadi tidak ada yang namanya tenggelam atau diabaikan maupun menghilang penanganan perkaranya seperti dikatakan dalam video yang tengah beredar tersebut,”terangnya.

“Fakta yang terjadi bahwa Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, juga tengah diproses oleh Polsek Blambangan Umpu terkait dugaan melalukan penganiayaan,”lanjutnya.

Dalam hal ini adanya saling lapor antara oknum mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan beserta anak menantunya dan Mujiyono yang merupakan warga Kampung Bandar Dalam.

Kasihumas pun menerangkan untuk perkara Oknum Kepala Kampung Bandar Dalam beserta menantunya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Way Kanan, sedangkan untuk perkara Mujiyono sedang ditangani oleh Polsek Blambangan Umpu dan proses penanganan perkara untuk keduanya masih berlanjut hingga saat ini.

Saya tegaskan kembali bahwa isi dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing maupun terprovokasi terkait isi dari salah satu Video yang tengah beredar tersebut dari akun selebgram yang ada di Lampung.

“Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selalu berhati-hati dalam membuat pernyataan dan pastikan terlebih dahulu kebenarannya serta bijak dalam menggunakan Sosial Media,” pungkasnya.

 

Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

6detikcom, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna berkesempatan hadir pada kesempatan siang hari ini dalam rangka konferensi pers terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan konferensi pers berlangsung pada hari Senin 06 Februari 2023 di selasar mako Polres Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian tandan buat sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan tepatnya di areal perkebunan PT. AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh sekelompok orang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin.

Dalam waktu yang bersamaan personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG telah menemukan sekelompok orang tersebut yang patut diduga akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian yaitu terjadi pada dini hari menjelang pergantian waktu.

Tentunya tindakan Kepolisian kewenangan Diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut dengan tindakan kriminalitas.

Namun dari sekelompok orang tersebut dengan adanya petugas kami yang melakukan tindakan Kepolisian tersebut tidak diindahkan yang mengakibatkan yang menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai sdr. Inisial AN.

Akibatnya diduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian itu, bahwa peristiwa pencurian itu memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih dari satu orang.

Kabid Humas Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada kami, pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional.

Selain itu upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama.

Dan terbukti pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab”, Jelas Pandra.

Selanjutnya secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan Kepolisian.

Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa.

Kemudian saat ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada 4(empat) pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” Ungkap Teddy.

Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merk suzuki apv type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB dan 10 (sepuluh) tandan buah sawit.

Jadi dalam perkara tersangka ini perlu saya sampaikan bahwa dipersangkakan di pasal 363 KUHP yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan sehingga terhadap kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan setelah mengetahui kejadian itu, kami terus berkoordinasi dengan Kapolres, Forkompimda dan pak Dandim untuk bisa meredam persoalan ini agar tidak semakin meluas.

Bupati menyadari ada pelanggaran hukum dan kita sepakat bahwa penegakkan hukum itu harus kita tegakkan. Saya berharap bahwa kita semua juga memberikan kepercayaan kepada Polri agar Polri bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya.

Lanjut Adipati, penyampaian itulah yang sering saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi maka akan ada proses hukum.

Proses hukum ini akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, kami dalam hal ini Pemerintah Daerah akan memback up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini menegakkan hukum.

Bupati juga menyampaikan dalam menegakkan hukum harus berkeadilan artinya bagi yang salah ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahan,” Harap Adipati.

Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini pak Kapolres yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena situasi di Kabupaten Way Kanan ini perlu juga kita jaga bersama.

Selain itu, Bupati berharap kepada masyarakat kejadian kemarin merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali.

Bupati mengajak apabila ada ketidakpuasan masyarakat dengan berbagai pihak ataupun dengan perusahaan mari laporkan kepada pemerintah daerah kita akan bersinergi dengan Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama di atas meja sehingga tidak terjadi hal seperti ini.

Mudah – mudah proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik kemudian memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,”Harap Bupati Way Kanan.(red)