Polres Pesawaran Gelar Simulasi Sispamkota, Siagakan Personel Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas jelang 1 Tahun Kabinet Merah Putih

6detikcom, Polres Pesawaran , Polda Lampung – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan 1 (satu) tahun Kabinet Merah Putih, Polres Pesawaran menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., dan diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, di antaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum , Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Danramil Kedondong, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga melibatkan personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Damkar, dan tenaga kesehatan, sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Sebelum pelaksanaan simulasi, Apel kesiapan dipimpin oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K,. Dalam arahannya, AKBP Heri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan sinergi seluruh elemen dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan Presepsi dalam menghadapi situasi kontijensi. Personel harus memahami aturan, bertindak sesuai prosedur, dan selalu mengedepankan tindakan humanis. Tugas kita adalah mengamankan, bukan berhadapan dengan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengendalian massa, dimulai dari deteksi dini, langkah preventif, hingga penanganan demonstrasi secara bertahap menggunakan formasi Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut. Simulasi ini menjadi ajang evaluasi kesiapan personel, perlengkapan, serta sistem komando pengendalian Polres Pesawaran.

“Polri Presisi hadir untuk memastikan situasi tetap stabil dan masyarakat merasa aman. Melalui Sispamkota ini, kita pastikan seluruh personel siap dan solid dalam menghadapi setiap kemungkinan di lapangan,” Imbuh Kapolres.

Pelaksanaan simulasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh peserta menunjukkan disiplin dan kerja sama yang baik, Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pesawaran bersama TNI dan seluruh Forkopimda untuk terus bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pesawaran, sejalan dengan semangat Polri Presisi.(red)

Tinjau Pos Ronda Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas DI Desa Binaan

6detikcom, Polres Pesawaran – Dalam rangka memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin, AIPTU NIKKO MULYANTO, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke desa binaannya, Desa Kalirejo, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang dilakukan pada hari Senin malam, 13 Oktober 2025, ini berfokus pada pengecekan dan kontrol langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pos ronda di Dusun Kalirejo, RT 02/RW 01.

Peran Sentral Pos Ronda Jaga Keamanan Malam
AIPTU Nikko Mulyanto hadir di lokasi untuk memastikan kegiatan ronda berjalan efektif sesuai jadwal, yaitu mulai Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Padang Cermin dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara swakarsa.

Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan apresiasi kepada warga yang aktif berpartisipasi dalam ronda malam. Ia juga menyampaikan imbauan Kamtibmas, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dan kejahatan lainnya, terutama pada jam-jam rawan.
“Siskamling, khususnya kegiatan ronda malam, adalah benteng utama keamanan di tingkat desa. Kehadiran kami di sini adalah untuk memotivasi sekaligus memastikan bahwa keamanan lingkungan terjaga optimal atas partisipasi aktif masyarakat,” ujar AIPTU Nikko Mulyanto.

Polsek Padang Cermin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat desa dan masyarakat melalui kegiatan sambang rutin guna menjaga stabilitas Kamtibmas di seluruh wilayah hukumnya.(red)

 

Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri di gelandang ke Polsek Tegineneng, Kerugian Capai 43 juta

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Mirisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Kasus ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui bernama Jami binti Saidi (alm), warga setempat, mengalami kerugian mencapai Rp43,65 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyadari uang serta perhiasannya raib dari lemari pakaian di rumahnya.

“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” terang Kapolsek.

Dari laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka — pasangan suami istri Marsih (33) dan Siregar (33) di sebuah kontrakan wilayah Bandar Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata adalah anak kandung korban. Ia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan Anak kunci yang Pelaku sebelumnya sudah mengetahui dimana di sembunyikan oleh korban. ” jelas AKP Davit Herlis.

Pelaku Marsih masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, mengambil uang dan perhiasan yang disimpan dalam lemari, sementara suaminya Siregar menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

–Uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan,

–Dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160),

–Satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta,

–Kunci duplikat yang digunakan saat beraksi,

–Serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tegineneng menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Davit Herlis, S.H. /(spr/red)

Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Gelandang Tiga Pelaku Gondol 7 Ekor Sapi ke Mapolsek

6detikcom, Polres Pesawaran Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Dalam operasi dini hari, petugas meringkus 3 (tiga) pelaku di wilayah Lampung Timur setelah sebelumnya menggondol 7 (tujuh) ekor sapi dari beberapa kandang warga di Kecamatan Tegineneng. Selasa (7/10/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (35), S (19), dan N (36). Mereka diduga terlibat dalam 3 (tiga) aksi pencurian di Desa Trimulyo, Margorejo, dan Gedung Gumanti. Para pelaku menggunakan truk colt diesel warna kuning BE 6871 JN serta peralatan seperti gunting kawat dan senter untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit truk, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) bilah golok, dan perlengkapan lainnya. Ketiganya kini digelandang ke Mapolsek Tegineneng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya para peternak. Kami juga mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Davit Herlis.(red)

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

6detikcom, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/9/2024). Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku EB merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. “Pelaku sudah berstatus residivis dalam kasus narkoba. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu,” ujar Iptu Andri pada Kamis (19/9/2024)

Menurut Iptu Andri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Andri. Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap kerjasama ini terus terjalin agar kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” pungkasnya.(**)

Sinergitas 3 Pilar, Polsek Kota Agung Musyawarah Terkait Komplain Warga Mengenai Kebisingan dari Kafe

Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah…

Tiga Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Dibekuk, Salah Satunya Penadah

6detikcom, Pringsewu – Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua pelaku utama pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung, serta satu pelaku lainnya yang juga warga Kecamatan Pugung, berinisial HI alias Cecep (39) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Mereka diamankan polisi di kediamnya masing-masing pada Rabu (11/9/2024) malam.

“Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap,” ujar AKP Sudirman pada Jumat (13/9/2024) siang.

Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah berhasil membobol jendela bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Sepeda motor dan handphone milik korban kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron. Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” jelasnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, SH., MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUH-Pidana, yang terjadi di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Rajib Gana, SH., MM., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MS. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah BPKB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju, SH., mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pesawaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(***)

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Seorang Pria Terpaksa DIbekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran. Kamis, 04 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran.

Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (Satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok yang di genggam di tangan kiri pelaku. Kemudian Tim Opsnal meringkus Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Mami Baru.(***)

Polisi Amankan Pengeder Narkoba Jenis Ganja

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba  Polres Lampung Timur  Polda Lampung telah mengamankan seorang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (28/6/24) menjelaskan bahwa Inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Pada hari Kamis (27/6/24) sekira pukul 23.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki GM (51) di desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 25,62 Gram.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(***)