Garap Bocah DIbawah Umur, Seorang Pria Berhasil DI Ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran Unit PPA kembali meringkus seorang Pria inisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran karena lantaran aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun. Kamis (30/05/2024) dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah berusia 15 (Lima Belas) Tahun di Polres Pesawaran.”Tandas Deddy”.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota unit PPA dan tim tekab 308 presisi polres pesawaran Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dini hari mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamat di dusun I  desa sidodadi Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi, kec. teluk pandan, kab. Pesawaran yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah. Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar.

Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. Dengan segera pelaku melepas celana sibocah dan melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhinya.

Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah. Tak lama kemudian Pelaku mengeluarkan cairan sperma di atas sprei yang terpasang di kasur kamar milik korban. setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang (***)

Gubuk Menjadi Ssksi Bisu Pencabulan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom,  Pesawaran--Maraknya kasus pencabulan yang makin meningkat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA Berhasil mengamankan seorang Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur. Selasa (28/05/2024).

Pelaku berinisial W (25) merupakan salah satu warga Dusun II damar kaca, Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan Kab.pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, diketahui Korban berusia 14 (Empat belas tahun)”, Pungkas Deddy.

Kemudian Unit PPA bersama Tekab 308 langsung menuju dimana tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya yang beralamat di desa tanjung agung Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran tanpa ada perlawanan.”Imbuh Deddy”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubug, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban.

Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .(***)

Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

Wakapolres Pesawaran KOMPOL SUGANDHI SATRIA NUGRAHA, S.I.P., M.H. : Penilaian Siskamling di Pesawaran, Menggugah Semangat Gotong Royong Warga

6detikcom, Pesawaran– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pesawaran, Kompol Sugandhi S. Nugroho, melakukan penilaian dan pengecekan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tiga desa, yaitu Desa Padang Manis, Desa Bagelen, dan Desa Sukaraja. Penilaian ini merupakan bagian dari lomba Siskamling tingkat Kabupaten Pesawaran, yang hasilnya akan diumumkan oleh Satbinmas Polres Pesawaran dan desa terbaik akan mewakili kabupaten di tingkat Polda Lampung, Selasa (21/05/2024)

Dalam sambutannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah mengingat luasnya demografi Kabupaten Pesawaran. “Dengan konsistensi pelaksanaan Siskamling, kita dapat mengurangi niat pelaku kejahatan. Saya mengimbau masyarakat untuk berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya saat mengunjungi Desa Bagelen.

Penilaian dimulai dari Desa Padang Manis, di mana tim penilai disambut hangat oleh warga. “Alhamdulillah, kami disambut hangat oleh warga di Desa Padang Manis dan Desa Bagelen. Terima kasih atas sambutannya, dan setelah dari sini kami lanjutkan ke Desa Sukaraja,” tambahnya.

Kompol Sugandhi menjelaskan bahwa lomba Siskamling ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat, meningkatkan semangat gotong royong, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif. Penilaian meliputi beberapa aspek, seperti keberadaan pos Satkamling, personil Satkamling, perlengkapan Satkamling, kebersihan lingkungan pos, dan penyelesaian masalah di desa.

Merdi Parmanto, Kepala Desa Bagelen, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Wakapolres beserta jajarannya. “Beberapa minggu yang lalu, ibu Kapolres Pesawaran menunjuk Desa Bagelen untuk mengikuti lomba Satkamling. Saat ini, Desa Bagelen telah memiliki sembilan belas titik pos kamling yang dibangun secara gotong royong,” ujar Merdi. Ia berharap kegiatan ronda tetap dilanjutkan meski lomba telah usai, karena banyak hikmah yang dapat diambil, seperti meningkatkan silaturahmi dan menjaga keamanan lingkungan.

Wakapolres Pesawaran beserta tim penilai melanjutkan penilaian di Desa Sukaraja, disambut dengan antusias oleh warga setempat. Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Gedong Tataan, Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Danki Kompi Senapan A, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, para perangkat desa, dan warga sekitar.

Dalam pesannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami, sebagai aparat kepolisian, bersama dengan Bhabinsa tidak bisa 100 persen menjaga keamanan lingkungan tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua warga untuk menghidupkan kembali kegiatan Siskamling. Dengan demikian, kita bisa mencegah niat pelaku kejahatan karena mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk beraksi,” ujarnya. (zamzami)

Aparat Gabungan Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

6detikcom, Pesawaran–Bangunan liar yang berada di dusun Induk Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran menjadi ajang perjudian sabung ayam dibongkar paksa oleh aparat gabungan, baik TNI-Polri, Aparat Desa dan Tokoh Agama setempat. Sabtu (18/05/24).

Selain merobohkan paksa Gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal, Tim gabungan langsung memusnahkan dengan cara dibakar berikut lapak-lapak yang digunakan warga untuk tempat berjualan di arena Sabung ayam.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H. Mengatakan “Kami bersama TNI dan tokoh masyarakat melakukan pembongkaran lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat perjudian di Kecamatan Tegineneng,” ujar Timur.

Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat secara luas.”Imbuhnya”.

Dengan pembongkaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Pesawaran.

”Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktek perjudian yang merugikan ini dan menghimbau kepada warga sekitar agar tidak takut untuk melaporkan ke polisi apabila melihat aktivitas sabung ayam dan judi yang lain dan kami pastikan identitas aman bagi masyarakat yang melaporkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.” tutup Timur”.(SPR)

Bejat ! Kakek 65 Tahun Tega Mencabuli Anak umur 10 Tahun di tangkap Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran.

6detikcom, Pesawaran 17 mei 2024 – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pesawaran dengan Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja di warung milik pelaku.

Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H.,M.M mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M Menjelaskan Peristiwa pencabulan Awal Mula terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, ia mengatakan saat korban yang berumur 10 Tahun ini di suruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk kemudian pada saat korban di warung pelaku, korban di tarik pelaku masuk ke dalam kamar saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pada 15 Mei 2024 , Korban kembali berbelanja di Warung Pelaku Saat itu Pelaku Berinisial A (65 Tahun) beralamat Desa hurun kec. teluk pandan kab. Pesawaran menarik Korban ke samping warung nya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban lalu korban memberontak langsung lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran guna di tindak lanjuti.

“Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah nya yang beralamat di desa hurun Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada nya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya” Ungkap Deddy.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dan Atas Perbuatannya, tersangka Diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.(***)

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal

6detikcom, Pesawaran, 16 Mei 2024 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, S.H., M.M., mencatatkan keberhasilan pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jl. Raya Lintas Kelumbayan, Pesawaran, ketika Korban seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban kejahatan Pembegalan yang terjadi di tengah perjalanan., mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Dengan tindakan yang cepat dan brutal, para pelaku Menarik Tangan Korban Sampai Terjatuh dan Pelaku berhasil merampas motor Yamaha Vino Fi 125 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Penyelidikan yang intensif dan kerja keras tim Tekab 308 Presisi Dalam 1 Bulan ini membuahkan hasil ketika PAW, laki laki, 25 tahun, berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal sebagai wiraswasta ini ditangkap di Dusun Sukabandung Desa Kota Jawa Kab. Pesawaran tempat tinggalnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Vino Fi 125 warna hitam, yang telah dihilangkan nomor polisi dan nomor mesinnya oleh pelaku.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, SH dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan dapat kami tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat kejahatan Pembegalan sangat Meresahkan untuk Warga di wilayah tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kini, dengan pelaku di tangan keadilan, masyarakat Pesawaran dapat bernapas lega, dan bagi para pelaku kejahatan, pesan dari kepolisian jelas: tidak ada tempat bagi kejahatan di bumi Krakatau ini.(***))

Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu (11/5/2024) dini hari.

Bersama rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

RC (32) rekannya, sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24).

“Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T” ungkap Warsito.

Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu (15/4/2023) malam.

“Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah” ungkap Warsito.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (***)

Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Ungkap TO Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dalam Rangka Ops Sikat Krakatau tahun 2024.

6detikcom, Pesawaran–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 02 Agustus 2023 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp. 13.250.000,-.

Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju SH menjelaskan bahwa Yang Dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela yang letaknya disamping pintu depan tumah milik korban, kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil barang- barang milik korban yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat warna putih dengan Nopol BE 5723 RM, 1(satu) unit Handphone merk OPPO Type A17 Serta uang tunai sebesar Rp. 250.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Padang Cermin.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA RAJIB GANA S.H., M.M Pada hari Jumat pukul 15.00 Wib Tanggal 10 Mei 2024 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Berinisial M, 38 Tahun, beralamat di Dusun IV Tajimalela RT/RW 010/004 Desa Tajimalela Kec. Kalianda Kab. lampung Selatan

“setelah melakukan penyelidikan, Terduga Pelaku M mendapatkan barang hasil curian tersebut dari hasil COD yg di posting melalui media sosial Facebook dan Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjut nya” Ucap Apri.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.(***)

Seorang Pria Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA Karena Aksi Bejatnya Setubuhi Anak Dibawah Umur

6detikcom, Pesawaran–Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat. Kamis (09/05/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,”Pungkas AKP Deddy.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di desa kubu batu Kec. Way khilau Kab. Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa Kepolres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh AKP Deddy”.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian Pelaku AP Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.

Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan Hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban.

Usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku AP mengancam  Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat AP kepada siapa-siapa.

Korban Ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan Paman kandung Korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan Hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”Tutup AKP Deddy”.(***)