Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Belasan iPhone di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku yakni MR (25), warga Lampung Tengah, yang tak lain adalah suami dari kepala toko PS Store.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang terlibat konflik rumah tangga dan proses perceraian dengan istrinya.

“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” Kata AKBP Erwin Irawan, MInggu (24/11/2025).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.

“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah barang berupa iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.

Usai mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut yakni terkait permasalahan asmara dan ekonomi.

“Pelaku dan istrinya ini sering bertengkar, dan istri ini juga sudah mengajukan gugatan perceraian, jadi pelaku ini berinisiatif untuk melakukan pencurian, selain untuk menarik perhatian sang istri dan untuk menjual iphone ini,” Kata Kompol Faria.

Namun seminggu setelah peristiwa pencurian terjadi, kemudian pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.

“Alasan pelaku ini mengembalikkan belasan iphone ini, karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 Iphone masih disimpan oleh pelaku,” Kata Kompol Faria.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit iphone 17 dan 13 unit iphone 16, dengan total kerugian ditaksir senilai 324 juta rupiah.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(*)

Pernah Rawat Jalan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

6detik.com, Bandar Lampung – Polisi mendalami kondisi kejiwaan RE (36), pelaku kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku RE ditangkap tim gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Ia sempat melarikan diri setelah menghilangkan nyawa korban M (67), tak lain ayah kandungnya. senin (24/11/2025).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil penyelidikan petugas kepolisian diperoleh fakta pelaku RE miliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku RW diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya,

Lanjut Yuni, pelaku RE juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Oleh karenanya, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi setempat, guna menelusuri rekam medis pria tersebut.pungkasnya (iql)

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Jual Pacar Melalui Michat, Pemuda 21 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HD (21), pria asal Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, lantaran tega melakukan persetubuhan hingga menjual pacaranya yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung. Pelaku menjual korban dengan tarif sebesar 500 ribu rupiah untuk sekali kencan melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setidaknya pelaku sudah 7 kali menjual korban melalui aplikasi Michat, dengan tarif 500 ribu rupiah untuk sekali kencan.

“Sudah 7 kali menerima tamu laki-laki dengan harga rata-rata tarifnya itu 500 ribu rupiah. Pelaku dapat 250 ribu rupiah, sedangkan korban menerima sisanya,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11/2025).

Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan persitiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Namun hasil pendalaman, Polisi menemukan adabnya tindak pidana lain yakni kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta pedagangan anak, yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Pelaku HD ditangkap petugas pada Jumat (24/10/2025) dini hari, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pelaku dan korban ini sudah saling mengenal lewat media sosial Facebook selama dua bulan dan baru berpacaran kurang lebih selama dua minggu.

“Awalnya korban ini kabur dari rumah. Kemudian diberikanlah tempat tinggal oleh pelaku di sebuah penginapan, dan tempat itu juga pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan badan,” Kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan selama kedua tinggal bersama, kemudian pelaku membujuk korban untuk mau menjadi jasa seks komersil yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-mingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa dari uang itu dipakai untuk belanja kebutuhan dari korban. Ya, jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan dari korban,” Kata Rohmawan.

Dalam kasus ini, Polisi menyita satu unit handphone merk Iphone 13 warna biru.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Jabatan 2 Kasat dan 1 Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Diserahterimakan

6detikcom, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam, Kasat Lantas dan Kapolsek Tanjung Senang di lapangan apel Mapolres setempat, Selasa (4/11/2025) pagi.

Serah terima jabatan ini merujuk 2 surat Telegram Kapolda Lampung yakni Nomor : ST/657/X/KEP/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dan Nomor : ST/698/X/KEP/2025 tanggal 22 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan dari pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Lampung.

Upacara penyerahan jabatan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa, mutasi ini merupakan hal yang biasa di lingkungan Polri sebagai wujud promosi jabatan dan penyegaran di lingkungan Polri.

“Serah terima jabatan itu merupakan hal yang wajar bagi sebuah organisasi termasuk Polri, supaya bisa ada pengejaran, bisa ada pembelajaran, dan bisa ada penguatan penyegaran bagi organisasi,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (4/11/2025).

Kombes Pol Alfret juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas kinerja dan dedikasi selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian serta kinerja rekan rekan dalam hal ini pejabat lama dan saya juga ucapkan selamat datang kepada pejabat baru, tentunya saya berharap bisa membawa perubahan dan peningkatan dalam menjalankan tugas ” Kata Kombes Pol Alfret.

Kombes Pol Alfret juga berpesan kepada pejabat lama untuk dapat memberikan masukan kepada pejabat yang baru sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari hari.

Adapun pejabat yang diserahterimakan diantaranya

1. Kompol Ricky Neygersan Lado, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam digantikan AKP Andy Yunara.

2. Kompol Ridho Rafika, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas digantikan Kompol G.M. Angga Satrya Wibawa.

3. Iptu Chaidir Jamin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Senang digantikan Ipda Andri Saputra.

Hadir dalam kegiatan ini Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Pejabat Utama, Para Kaposlek, Pengurus Bhayangkari serta personel Polresta Bandar Lampung.

Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam setiap organisasi, dengan tujuan untuk pembinaan karier anggota Polri sesuai dengan kebutuhan organisasi maupun sebagai sarana untuk pengembangan karier, pengalaman dan wawasan anggota Polri itu sendiri.(*)

Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kelamin Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus WD (28), seorang wanita asal Bumi Waras, Bandar Lampung, usai nekat menganiaya KS (32), yang tak lain adalah kekasihnya hingga alat kelaminnya nyaris putus.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Lapangan Baruna Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar, untuk pelaku sudah kita amankan pada Selasa (21/10/2025), sekira pukul 06.30 WIB, di kediamannya, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku, “Kata Kompol Martono, Selasa (21/10/2025).

Kapolsek menambahkan pelaku awalnya menghubungi korban untuk bertemu di lapangan baruna, sebelum bertemu pelaku sudah menyiapkan pisau cater.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Kemudian, pelaku mengambil carter yang sudah disiapkan dan langsung menganiaya korban.

“Pelaku ini langsung mengambil cater dan melukai kemaluan korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian kemaluan hingga nyaris putus,” ujarnya.

Menurut Martono, korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati karena korban menikah dengan wanita lain dan juga karena korban kerap mengencani banyak wanita lainnya.

Pelaku sama korban ini sudah dari tahun 2019 menjalin hubungan asmara, pelaku juga tahu kalo korban ini sudah punya istri.

Selaian pelaku, Polisi juga turut menyita 1 buah pisau carter warna merah.

Saat ini pelaku telah diamankan Mapolsek Panjang guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(red)

Polresta Bandar Lampung Gelar Simulasi Sispamkota Perkuat Senergi TNI-Polri.

6detikcom, Bandar Lampung – Guna memastikan kesiapan dan kewaspadaan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Bandar Lampung menggelar Simulasi Sispamkota (Sistem Pengamanan Kota), Jumat (17/10/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.40 WIB ini merupakan bagian dari persiapan menyongsong masa satu tahun Kabinet Merah Putih dan ditandai dengan kehadiran serta komitmen kuat dari Dandim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, S.H., M.M.

Simulasi yang dipusatkan di Mapolresta Bandar Lampung ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan instansi terkait, yang mencerminkan kolaborasi solid TNI-Polri. Kehadiran Dandim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, beserta Pgs Pasi Ops/Danramil 410-04/TKT, Mayor Kav Joko Subroto, menegaskan peran strategis TNI sebagai kekuatan pendukung utama dalam operasi pengamanan ini. Turut hadir Kapolresta Bandar Lampung, AKBP. Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si.; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Nelson Angkat, S.H., M.H.; Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP. Erwin Irawan; beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polresta Bandar Lampung dan perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung secara khusus menyoroti sinergi dengan TNI. “Polri tidak dapat bekerja sendiri. Keberhasilan pengamanan kota melibatkan unsur TNI, dalam hal ini Kodim 0410/KBL yang diwakili langsung oleh Bapak Dandim, sebagai pendukung utama, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar AKBP. Alfret Jacob Tilukay.

Secara terpisah, Dandim 0410/KBL, Kolonel Arm Roni Hermawan, menyampaikan dukungan penuh dan kesiapan satuan di bawah komandonya. “Kami siap bersinergi dan mendukung penuh langkah-langkah Polresta Bandar Lampung dalam pengamanan kota. Kesiapan personel dan taktik kami telah disiapkan untuk mendukung tugas pokok ini, demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,” tegas Dandim Roni Hermawan. Pernyataan ini semakin mengukuhkan koordinasi yang telah berjalan dengan baik antara kedua institusi.

Kapolresta menambahkan, simulasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi pertahanan dan keamanan (Hankam) yang positif serta memperkuat sinergi. Prosedur pengamanan akan disesuaikan dengan eskalasi situasi, mulai dari hijau, kuning, hingga merah, dengan prinsip utama perlindungan HAM.

Rangkaian acara simulasi, yang meliputi pembukaan, penjelasan strategi melalui Tactical Floor Game (TFG), dan simulasi lapangan, berjalan lancar dan berakhir pada pukul 10.50 WIB dalam kondisi aman.(red)

Tingkatkan Kesadaran Berkendara Aman, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gelar Safety Campaign dan Safety Riding

6detikcom, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan sosialisasi Safety Riding di Aula Mapolresta setempat, Selasa (15/10/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay didampingi Kasat Lantas, Kompol Ridho Rafika serta diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Lampung, tim Penanggulangan Pertama Gawat Darurat (PPGD) RS Hermina Bandar Lampung, hingga komunitas ojek online yang menjadi mitra penting dalam aktivitas transportasi harian masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran berkendara aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai teknik berkendara yang aman, etika berlalu lintas, serta berbagai faktor penyebab kecelakaan yang kerap terjadi di jalan raya.

Selain itu, tim PPGD RS Hermina turut memberikan pelatihan dasar penanganan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas. Materi ini meliputi cara mengamankan lokasi kejadian, penilaian awal kondisi korban, hingga teknik pertolongan pertama sebelum tim medis tiba di lokasi.

Perwakilan dari PT Jasa Raharja Lampung juga menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban pengguna jalan dalam memperoleh jaminan kecelakaan, serta proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satlantas dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Sosialisasi ini bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas yang dimulai dari kesadaran individu, khususnya bagi pengendara roda dua, Kami berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, menyebarkan pengetahuan yang didapat hari ini demi keselamatan bersama,” tegas Kompol Ridho.

Dalam kegiatan ini juga, para driver ojek online mendapatkan sertifikat dan brevet pelopor keselamatan berlalu lintas.(red)

Setubuhi Dua Anak Tiri, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya. Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.

Hal ini terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.

“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).

Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban.

Pensiunan PNS ini ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025) di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun.

Kedua korban merupakan kakak adik.

Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.

“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berikan Kenyamanan dan Keamanan Bagi Pengendara, Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Seorang Pemudik yang Sedang Mogok Dijalan

6detik.com,Bandar Lampung – Walaupun saat ini cuaca mendung dan hujan, tapi Anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung tetap siaga amankan arus balik yang melintasi kota Tapis Berseri.

Hal ini tampak anggota Satlantas Polresta Bandar lampung siaga penuh di beberapa titik rawan macet kota Bandarlampung,

Seperti di Jalan Sultan Agung, jalan Raden Intan, jalan Antasari hingga jalan Teuku Umar dan Diponegoro. Terlihat petugas tetap sigap mengatur lalu lintas walau cuaca sedikit gelap dan air hujan turun membasahi baju seragam mereka. (06/04/25)

Bahkan, seorang petugas satlantas Bandarlampung juga tampak. membantu seorang pemudik yang motornya mogok, dengan membantu mendorong hingga sampai ke bengkel terdekat.

Kompol Ridho Rafika selaku kasatlantas polresta bandar lampung mengatakan bahwa apa dilakukan tersebut adalah tanggung jawab tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri. Yang melindungi serta mengayomi masyarakat Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung selalu siaga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara, terutama untuk pemudik,”tutupnya.(Iql)