Polri Hadir dengan Empati, Bhabinkamtibmas Padang Cermin Serahkan Kursi Roda untuk Warga Difabel

6detikcom, Pesawaran — Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi kemanusiaan yang penuh empati. Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran menyalurkan bantuan kursi roda kepada seorang warga difabel di Dusun Bunut Pasar, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Kamis (18/12/2025) siang.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh AIPTU Maidian kepada Idris Sardi (40), warga binaan yang telah mengalami amputasi kedua kaki akibat kecelakaan lalu lintas sekitar 12 tahun lalu. Sejak kejadian tersebut, Idris menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik dan saat ini tinggal bersama ibu tirinya yang setia merawatnya.

Penyerahan kursi roda ini merupakan hasil kepedulian seorang dermawan (hamba Allah) yang tergerak setelah Bhabinkamtibmas berupaya menghubungi rekan-rekan serta menyampaikan kondisi warga binaannya. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Idris dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mempermudah mobilitas untuk beribadah dan berinteraksi sosial di lingkungannya.

AIPTU Maidian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang tidak hanya fokus pada tugas penegakan hukum, tetapi juga berupaya hadir memberikan solusi dan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri, terutama mereka yang membutuhkan perhatian dan uluran tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Idris Sardi tampak terharu dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan donatur atas bantuan yang diterimanya. Ia mengungkapkan bahwa kursi roda tersebut sangat berarti baginya untuk menunjang aktivitas harian, termasuk untuk melaksanakan ibadah ke masjid.

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, mengapresiasi langkah humanis yang dilakukan jajarannya. Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis, kepedulian sosial, serta pengabdian tulus kepada masyarakat. “Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai sahabat yang peduli,” tegasnya.(red)

Kapolres Pesawaran Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Simpang Tiga Mutun Menjelang Operasi Lilin Krakatau 2025

6detikcom, Pesawaran – Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kesiapan Pos Pengamanan Simpang Tiga Mutun dalam rangka Operasi Lilin Krakatau 2025. Pengecekan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB guna menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di jalur wisata utama Kabupaten Pesawaran.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Pesawaran memeriksa kesiapan sarana dan prasarana serta personel yang disiagakan di titik strategis Simpang Tiga Mutun. Lokasi ini menjadi perhatian khusus karena merupakan akses utama menuju berbagai destinasi wisata pantai di wilayah Pesawaran yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung selama periode Natal dan Tahun Baru.

Tujuan utama dari pengecekan pos pelayanan dan pos pengamanan ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Pesawaran.

Kapolres menekankan agar seluruh personel tetap waspada dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melintas. Berdasarkan laporan dari Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, kegiatan peninjauan berjalan dengan lancar dan situasi di lokasi pos pengamanan terpantau kondusif serta siap dioperasikan secara maksimal.(red)

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Bunut Pasang Cermin Cembung Antisipasi Laka Lantas

6detikcom, Pesawaran – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin, Aiptu Maidian Trisah P, S.H., melaksanakan aksi nyata dalam meningkatkan keselamatan jalan raya. Personel Polri ini turun langsung membantu masyarakat memasang cermin cembung jalan di persimpangan rawan kecelakaan di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB. Lokasi pemasangan difokuskan di jalan utama Desa Bunut yang merupakan area dengan tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas cukup tinggi karena jarak pandang yang terbatas di persimpangan.

Pemasangan alat bantu cermin cembung ini bertujuan untuk:

* Memberikan jarak pandang tambahan bagi pengendara yang melintas di persimpangan.
* Membantu masyarakat memantau arus kendaraan dari arah berlawanan yang tidak terlihat secara langsung.
* Menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, khususnya di Kecamatan Way Ratai.

Aiptu Maidian Trisah menyampaikan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga. Dengan terpasangnya cermin ini, diharapkan mobilitas masyarakat menjadi lebih aman dan risiko tabrakan di persimpangan dapat diminimalisir secara signifikan.

Kegiatan pemasangan berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif dari warga setempat yang merasa lebih tenang saat melintasi jalur tersebut.(red)

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom, Pesawaran — Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan hak korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., mengatakan Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumah korban yang berlokasi di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat.”ujarnya”.

Usai kejadian, korban segera menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran pada Kamis, 23 Oktober 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih Lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.

“Polres Pesawaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum, sebagai wujud nyata Polri Presisi yang melindungi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(red)

Iseng Cari Uang Rokok, Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel dan Kamera Inventaris

6detikcom, Bandar Lampung – Dua petugas keamanan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, nekat mencuri barang inventaris kantor berupa kamera. Para pelaku memanfaatkan celah saat keduanya bertugas menjaga kantor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku utama berinisial WK (28) dan FA (47), keduanya merupakan petugas keamanan aktif yang bertugas menjaga keamanan rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, (23/11/2025), di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

“Keduanya memanfaatkan celah saat menjalankan patroli rutin,” ujar Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).

Perbuatan keduanya dilakukan pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat berkeliling, mereka mendapati Ruang PKRS dalam kondisi terbuka. Tanpa ragu, keduanya masuk dan membawa kabur satu unit kamera Sony A7 VI dan satu unit ponsel Oppo Reno 4, yang merupakan barang inventaris rumah sakit.

“Ponsel curian dijual kepada seseorang tak dikenal di wilayah Masgar, Pesawaran, hanya seharga Rp 600 ribu, Sementara kamera Sony digadaikan ke rekan sesama petugas keamanan, yakni DS (22), sebesar Rp 1 juta, hasilnya dibagi dua oleh mereka,” Kata Kasat Reskrim.

Polisi juga menetapkan DS (22) sebagai tersangka penadah barang curian.

Dihadapan petugas, kedua pelaku nekat mencuri lantaran hanya ini mendapatkan uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuan keduanya hanya iseng untuk mencari uang rokok, dan mereka juga paham betul tempat kamera itu di simpan, dan kamera tersebut jarang digunakan” Kata Kompol Faria.

Kedua pelaku sudah bekerja 3 tahun di rumah sakit tersebut sebagai petugas keamanan.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (27/11/2025). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI berikut kotaknya serta kotak ponsel Oppo.

Kerugian yang dialami RSUD Abdul Moeloek ditaksir mencapai Rp39 juta.

Kedua pelaku WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(red)

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Belasan iPhone di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku yakni MR (25), warga Lampung Tengah, yang tak lain adalah suami dari kepala toko PS Store.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang terlibat konflik rumah tangga dan proses perceraian dengan istrinya.

“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” Kata AKBP Erwin Irawan, MInggu (24/11/2025).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.

“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah barang berupa iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.

Usai mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut yakni terkait permasalahan asmara dan ekonomi.

“Pelaku dan istrinya ini sering bertengkar, dan istri ini juga sudah mengajukan gugatan perceraian, jadi pelaku ini berinisiatif untuk melakukan pencurian, selain untuk menarik perhatian sang istri dan untuk menjual iphone ini,” Kata Kompol Faria.

Namun seminggu setelah peristiwa pencurian terjadi, kemudian pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.

“Alasan pelaku ini mengembalikkan belasan iphone ini, karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 Iphone masih disimpan oleh pelaku,” Kata Kompol Faria.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit iphone 17 dan 13 unit iphone 16, dengan total kerugian ditaksir senilai 324 juta rupiah.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(*)

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Jual Pacar Melalui Michat, Pemuda 21 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HD (21), pria asal Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, lantaran tega melakukan persetubuhan hingga menjual pacaranya yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung. Pelaku menjual korban dengan tarif sebesar 500 ribu rupiah untuk sekali kencan melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setidaknya pelaku sudah 7 kali menjual korban melalui aplikasi Michat, dengan tarif 500 ribu rupiah untuk sekali kencan.

“Sudah 7 kali menerima tamu laki-laki dengan harga rata-rata tarifnya itu 500 ribu rupiah. Pelaku dapat 250 ribu rupiah, sedangkan korban menerima sisanya,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11/2025).

Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan persitiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Namun hasil pendalaman, Polisi menemukan adabnya tindak pidana lain yakni kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta pedagangan anak, yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Pelaku HD ditangkap petugas pada Jumat (24/10/2025) dini hari, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pelaku dan korban ini sudah saling mengenal lewat media sosial Facebook selama dua bulan dan baru berpacaran kurang lebih selama dua minggu.

“Awalnya korban ini kabur dari rumah. Kemudian diberikanlah tempat tinggal oleh pelaku di sebuah penginapan, dan tempat itu juga pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan badan,” Kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan selama kedua tinggal bersama, kemudian pelaku membujuk korban untuk mau menjadi jasa seks komersil yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-mingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa dari uang itu dipakai untuk belanja kebutuhan dari korban. Ya, jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan dari korban,” Kata Rohmawan.

Dalam kasus ini, Polisi menyita satu unit handphone merk Iphone 13 warna biru.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Burung Beo Hilang, Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Bongkar Aksi Pencurian Lewat Jejak Digital

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Andika Ramadhona, S.I.P. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan peliharaan burung kicau di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa pencurian terjadi di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa, 22 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, S (46), kehilangan burung beo kesayangannya yang sebelumnya tergantung di depan rumah. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki merusak kunci kandang dan mengambil burung tersebut pada dini hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.

Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan melalui patroli siber, yang menemukan adanya akun Facebook menjual berbagai jenis burung kicau. Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, diketahui bahwa burung yang dijual di akun tersebut merupakan milik korban.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan penyelidikan secara Intensif dan berhasil menangkap pelaku berinisial MKU (23) pada Kamis (6/11/2025) dini hari, di kediamannya yang beralamatkan Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan beberapa jenis burung lainnya yang didapatkan pelaku dari hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Way Khilau.

Dalam penangkapan di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor burung beo warna hitam berikut kandang biru, satu ekor burung anis merah dengan kandang kayu cokelat, satu helai jaket abu-abu, celana panjang hitam bergaris putih, serta satu unit motor Yamaha Fazio warna merah dengan nopol BE 6303 RS.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan anggota Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini terungkap berkat patroli siber dan penyelidikan cepat anggota di lapangan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat dan seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, baik fisik maupun siber, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.(red)

 

Rotasi Tiga Jabatan Utama di Polres Pesawaran, Polda Lampung Tekankan Pelayanan Prima dan Inovasi

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, jajaran Polda Lampung, melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk tiga posisi strategis pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pamor Persada Polres Pesawaran ini menandai pergantian pimpinan di posisi Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kapolsek Gedong Tataan, dan Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta).

Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), jajaran Kapolsek, personel, serta Bhayangkari Cabang Pesawaran. Rotasi ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Lampung, menjadikannya bagian dari dinamika kebutuhan organisasi, promosi, dan penyegaran.

Tiga posisi yang mengalami rotasi adalah:
– Kabag Logistik: Kompol Dulhapid, S.Pd. digantikan oleh AKP Sugianto, S.H.
– Kapolsek Gedong Tataan: Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd digantikan oleh AKP Dedy Yohanes, S.H.
– Kasat Samapta: Iptu Muhammad Hidayatullah digantikan oleh AKP Heri Ramanda.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdiannya dan berpesan khusus kepada pejabat baru. “Silahkan lanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pejabat yang lama dan lakukan inovasi baru atau terobosan yang dapat meningkatkan dan memajukan Polres Pesawaran,” tegas Kapolres, menyoroti pentingnya pembaharuan kinerja.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan agar seluruh jajaran senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas serta menjaga komunikasi yang baik.

Ia berpesan keras, “Jaga nama baik organisasi dimanapun Saudara ditugaskan, ukir prestasi kerja sebanyak-banyaknya dan senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.”
Penekanan ini mencerminkan komitmen Polres Pesawaran untuk menjadi instansi yang profesional dan terpercaya.(red)