Burung Beo Hilang, Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Bongkar Aksi Pencurian Lewat Jejak Digital

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Andika Ramadhona, S.I.P. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan peliharaan burung kicau di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa pencurian terjadi di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa, 22 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, S (46), kehilangan burung beo kesayangannya yang sebelumnya tergantung di depan rumah. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki merusak kunci kandang dan mengambil burung tersebut pada dini hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.

Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan melalui patroli siber, yang menemukan adanya akun Facebook menjual berbagai jenis burung kicau. Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, diketahui bahwa burung yang dijual di akun tersebut merupakan milik korban.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan penyelidikan secara Intensif dan berhasil menangkap pelaku berinisial MKU (23) pada Kamis (6/11/2025) dini hari, di kediamannya yang beralamatkan Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan beberapa jenis burung lainnya yang didapatkan pelaku dari hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Way Khilau.

Dalam penangkapan di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor burung beo warna hitam berikut kandang biru, satu ekor burung anis merah dengan kandang kayu cokelat, satu helai jaket abu-abu, celana panjang hitam bergaris putih, serta satu unit motor Yamaha Fazio warna merah dengan nopol BE 6303 RS.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan anggota Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini terungkap berkat patroli siber dan penyelidikan cepat anggota di lapangan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat dan seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, baik fisik maupun siber, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.(red)

 

Rotasi Tiga Jabatan Utama di Polres Pesawaran, Polda Lampung Tekankan Pelayanan Prima dan Inovasi

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, jajaran Polda Lampung, melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk tiga posisi strategis pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pamor Persada Polres Pesawaran ini menandai pergantian pimpinan di posisi Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kapolsek Gedong Tataan, dan Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta).

Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), jajaran Kapolsek, personel, serta Bhayangkari Cabang Pesawaran. Rotasi ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Lampung, menjadikannya bagian dari dinamika kebutuhan organisasi, promosi, dan penyegaran.

Tiga posisi yang mengalami rotasi adalah:
– Kabag Logistik: Kompol Dulhapid, S.Pd. digantikan oleh AKP Sugianto, S.H.
– Kapolsek Gedong Tataan: Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd digantikan oleh AKP Dedy Yohanes, S.H.
– Kasat Samapta: Iptu Muhammad Hidayatullah digantikan oleh AKP Heri Ramanda.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdiannya dan berpesan khusus kepada pejabat baru. “Silahkan lanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pejabat yang lama dan lakukan inovasi baru atau terobosan yang dapat meningkatkan dan memajukan Polres Pesawaran,” tegas Kapolres, menyoroti pentingnya pembaharuan kinerja.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan agar seluruh jajaran senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas serta menjaga komunikasi yang baik.

Ia berpesan keras, “Jaga nama baik organisasi dimanapun Saudara ditugaskan, ukir prestasi kerja sebanyak-banyaknya dan senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.”
Penekanan ini mencerminkan komitmen Polres Pesawaran untuk menjadi instansi yang profesional dan terpercaya.(red)

Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kelamin Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus WD (28), seorang wanita asal Bumi Waras, Bandar Lampung, usai nekat menganiaya KS (32), yang tak lain adalah kekasihnya hingga alat kelaminnya nyaris putus.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Lapangan Baruna Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar, untuk pelaku sudah kita amankan pada Selasa (21/10/2025), sekira pukul 06.30 WIB, di kediamannya, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku, “Kata Kompol Martono, Selasa (21/10/2025).

Kapolsek menambahkan pelaku awalnya menghubungi korban untuk bertemu di lapangan baruna, sebelum bertemu pelaku sudah menyiapkan pisau cater.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Kemudian, pelaku mengambil carter yang sudah disiapkan dan langsung menganiaya korban.

“Pelaku ini langsung mengambil cater dan melukai kemaluan korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian kemaluan hingga nyaris putus,” ujarnya.

Menurut Martono, korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati karena korban menikah dengan wanita lain dan juga karena korban kerap mengencani banyak wanita lainnya.

Pelaku sama korban ini sudah dari tahun 2019 menjalin hubungan asmara, pelaku juga tahu kalo korban ini sudah punya istri.

Selaian pelaku, Polisi juga turut menyita 1 buah pisau carter warna merah.

Saat ini pelaku telah diamankan Mapolsek Panjang guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(red)

Tinjau Pos Ronda Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas DI Desa Binaan

6detikcom, Polres Pesawaran – Dalam rangka memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin, AIPTU NIKKO MULYANTO, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke desa binaannya, Desa Kalirejo, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang dilakukan pada hari Senin malam, 13 Oktober 2025, ini berfokus pada pengecekan dan kontrol langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pos ronda di Dusun Kalirejo, RT 02/RW 01.

Peran Sentral Pos Ronda Jaga Keamanan Malam
AIPTU Nikko Mulyanto hadir di lokasi untuk memastikan kegiatan ronda berjalan efektif sesuai jadwal, yaitu mulai Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Padang Cermin dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara swakarsa.

Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan apresiasi kepada warga yang aktif berpartisipasi dalam ronda malam. Ia juga menyampaikan imbauan Kamtibmas, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dan kejahatan lainnya, terutama pada jam-jam rawan.
“Siskamling, khususnya kegiatan ronda malam, adalah benteng utama keamanan di tingkat desa. Kehadiran kami di sini adalah untuk memotivasi sekaligus memastikan bahwa keamanan lingkungan terjaga optimal atas partisipasi aktif masyarakat,” ujar AIPTU Nikko Mulyanto.

Polsek Padang Cermin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat desa dan masyarakat melalui kegiatan sambang rutin guna menjaga stabilitas Kamtibmas di seluruh wilayah hukumnya.(red)

 

Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri di gelandang ke Polsek Tegineneng, Kerugian Capai 43 juta

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Mirisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Kasus ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui bernama Jami binti Saidi (alm), warga setempat, mengalami kerugian mencapai Rp43,65 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyadari uang serta perhiasannya raib dari lemari pakaian di rumahnya.

“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” terang Kapolsek.

Dari laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka — pasangan suami istri Marsih (33) dan Siregar (33) di sebuah kontrakan wilayah Bandar Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata adalah anak kandung korban. Ia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan Anak kunci yang Pelaku sebelumnya sudah mengetahui dimana di sembunyikan oleh korban. ” jelas AKP Davit Herlis.

Pelaku Marsih masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, mengambil uang dan perhiasan yang disimpan dalam lemari, sementara suaminya Siregar menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

–Uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan,

–Dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160),

–Satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta,

–Kunci duplikat yang digunakan saat beraksi,

–Serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tegineneng menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Davit Herlis, S.H. /(spr/red)

Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Gelandang Tiga Pelaku Gondol 7 Ekor Sapi ke Mapolsek

6detikcom, Polres Pesawaran Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Dalam operasi dini hari, petugas meringkus 3 (tiga) pelaku di wilayah Lampung Timur setelah sebelumnya menggondol 7 (tujuh) ekor sapi dari beberapa kandang warga di Kecamatan Tegineneng. Selasa (7/10/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (35), S (19), dan N (36). Mereka diduga terlibat dalam 3 (tiga) aksi pencurian di Desa Trimulyo, Margorejo, dan Gedung Gumanti. Para pelaku menggunakan truk colt diesel warna kuning BE 6871 JN serta peralatan seperti gunting kawat dan senter untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit truk, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) bilah golok, dan perlengkapan lainnya. Ketiganya kini digelandang ke Mapolsek Tegineneng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya para peternak. Kami juga mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Davit Herlis.(red)

Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(*)

Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).

“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” Kata Kompol Kurmen.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,”tandas Kapolsek.(*)

Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kedaton meringkus RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Lampung Utara, usai menganiaya seorang driver ojek online dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis badik. Akibatnya korban MR (37), mengalami sejumlah luka robek dan tengah dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung.

Pelaku RW (37) diamankan petugas dibantu oleh warga sekitar sesaat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi kejadian.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif.

“Benar, saat ini untuk pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif,” Kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setalah kendaraan milik keduanya bersenggolan.

“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di jalan kimaja, kemudian sempat terjadi kejar kejaran hingga sampai di perempatan jalan sultan agung-kimaja, keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” Kata AKP Budi.

Pelaku yang emosi usai cecok mulut kemudian mengambil sajam diduga badik kemudian menganiaya korban.

“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” Kata Kapolsek Kedaton.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.

“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata AKP Budi.(*)

Kurir Paket di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Aniaya Juru Parkir Hingga Meninggal Dunia

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IEP (19), warga Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, usai menganiaya seorang juru parkir mini market di Bandar Lampung. Akibat satu pukulan yang diarahkan pelaku bagian rahang bawah membuat korban terjatuh hingga dibawa ke rumah sakit, naas nyawanya tak terselamatkan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Di sebuah lahan parkir mini market, jalan putri balau, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, lantaran pelaku tidak terima karena ditegur dengan kata kata kasar oleh korban.

“Saat itu ditegur dengan ucapan yang menyinggung atau kotor, kemudian didatangi oleh pelaku menanyakan maksud dari omongan korban,” Kata Kompol Kurmen.

Korban kemudian ditarik oleh pelaku ke pinggir mobil box. Lalu, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri hingga korban tak sadarkan diri.

“Saat itu korban ditarik ke pinggir mobil box, ditempat itulah pelaku dengan menggunakan tangan kiri ke arah rahang kanan, korban jatuh dan mengalami luka pendarahan di telinga sebelah kiri dan langsung tak sadarkan diri,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan rahang sebelah kanan, setelah terjatuh usai di tinju, telinga sebelah kiri korban mengeluarkan darah, hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dirawan intensif di rumah sakit.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kurmen.(*)