Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Warung dan Kafe

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung. Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang berhasil dibongkar oleh pelaku.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga di sebuah Kafe, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (1/2/2025) sekira pukul 02.13 WIB.

Petugas meringkus pelaku di rumahnya, pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa cara pelaku untuk masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat.

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Setelah masuk kedalam kafe tersebut, kemudian pelaku memakai apron café dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Di kafe tersebut, Pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, Tablet Andorid, handphone, Laptop dan beberapa bahan sembako.

“Uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk 1 unit handphone dan memenuhi kebetuhan sehari hari,” Kata Alfret.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari 1 TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” Kata Kapolresta.

Dalam aksinya, Pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya.

“Kalo dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1 buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret.(*)

Garap Bocah DIbawah Umur, Seorang Pria Berhasil DI Ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran Unit PPA kembali meringkus seorang Pria inisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran karena lantaran aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun. Kamis (30/05/2024) dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah berusia 15 (Lima Belas) Tahun di Polres Pesawaran.”Tandas Deddy”.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota unit PPA dan tim tekab 308 presisi polres pesawaran Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dini hari mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamat di dusun I  desa sidodadi Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi, kec. teluk pandan, kab. Pesawaran yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah. Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar.

Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. Dengan segera pelaku melepas celana sibocah dan melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhinya.

Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah. Tak lama kemudian Pelaku mengeluarkan cairan sperma di atas sprei yang terpasang di kasur kamar milik korban. setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang (***)