Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Warung dan Kafe

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung. Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang berhasil dibongkar oleh pelaku.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga di sebuah Kafe, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (1/2/2025) sekira pukul 02.13 WIB.

Petugas meringkus pelaku di rumahnya, pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa cara pelaku untuk masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat.

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Setelah masuk kedalam kafe tersebut, kemudian pelaku memakai apron café dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Di kafe tersebut, Pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, Tablet Andorid, handphone, Laptop dan beberapa bahan sembako.

“Uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk 1 unit handphone dan memenuhi kebetuhan sehari hari,” Kata Alfret.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari 1 TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” Kata Kapolresta.

Dalam aksinya, Pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya.

“Kalo dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1 buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret.(*)

Polsek Sukarame Ringkus Sindikat Pelaku Pemalsu Nomor Mesin Sepeda Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Polisi turut mengamankan tiga orang dalam kasus ini, dimana dua orang yaitu AG dan IM adalah pelaku penadahan motor hasil curian, sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor ranka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 Plat TNKB Sepeda Motor, 1 Plat TNKB Mobil, Obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat dan gerinda.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor, jika helm bergambar “Doraemon” miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan oleh pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jatiangung, Lampung Selatan.

“Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Kompol Rohmawan di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).

Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial SL.

Hasil pemeriksaan, SL mengaku bahwa benar dirinya yang telah mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar “Doraemon”, pada Jumat (20/9/2024).

SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG,” Kata Kapolsek Kompol M. Rohmawan.

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di desa adi luwih, Kabupaten Pesawaran.

“AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat” Kata Kapolsek Sukarame.

Dilokasi tersebut, Petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk 7 unit sepeda motor.

“Kami juga temukan alat alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” Jelas Kompol M. Rohmawan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook.

“BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga 1,5 juta rupiah,” Kata M. Rohmawan.

Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online, sedangkan M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor.

Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.

“Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” Kata Kompol M. Rohmawan. (Spr)

Polisi Tangkap Dua Resedivis Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek tersebut.

HK (24) dan EA (20), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor tersebut, dimana diwaktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK (24), pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.30 Wib di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri,” Kata Kompol M. Rohmawan.

Tak berhenti disitu, Keesokan harinya, Selasa (3/9/2024) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA (20), di kediamannya, Melinting Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” Kata M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira puluk 16.00 Wib.

“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol M. Rohmawan.(*)

Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang bandar dan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap ke empat pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keempatnya.

“Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28),” Kata Kompol M Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (11/6/2024).

“Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu.

“Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H (42) di sebuah rumah kontrakan” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26).

“Jadi total ada 4 pelaku yang berhasil kita tangkap” jelas Rohmawan.

Selain ke empat pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Curi Spare Part Motor, Dua Karyawan Perusahaan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pencuri spare part sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Bandar Lampung.

Polisi membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda, pada Jumat (7/6/2024).

Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.

“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Senin (10/6/2024).

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut” jelas Rohmawan.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang.

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut ” ungkap Kompol Rohmawan.

Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).

“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran” ungkap M. Rohmawan.

Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.

“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah” jelas M. Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan 1 buah dus Accu merk Yamaha.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Ancam Istri Siri Dengan Pisau, Driver Ojek Online di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).

Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didepan awak media, pada Jumat (24/5/2024) sore.

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.

“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi” kata Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

“Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi” ungkap Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar.

Selain pelaku MR (20), Polisi juga menyita 1 bilah pisau dan pakaian pelaku.(*)

Kerap Sasar Pengendara Wanita, Dua Jambret Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame menangkap DS (24) dan EN (30), lantaran keduanya nekat menjambret hand phone milik seroang mahasiswi berinisial SR.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/5/2024) malam, di jalan Pulau Tegal, Sukarame, Bandar Lampung.

Kedua warga, Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, diamankan petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku DA (24) dan EN (30).

“Benar, keduanya kita amankan dibantu dengan warga sekitar, sesaat setelah kedua pelaku menjalankan aksinya” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Warsito menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan ini.

“Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya” jelad Warsito.

Saat pencurian terjadi, Hand phone milik korban sedang diletakkan di dashbord sepeda motor sebelah kiri.

“Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil hand phone korban” ungkapnya.

Dalam aksinya ini, DS (24) berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN (30) bertugas sebagai esekutor.

“Hasil pemeriksaan, untuk DS (24) sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan” Jelas Warsito.

Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)

Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu (11/5/2024) dini hari.

Bersama rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

RC (32) rekannya, sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24).

“Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T” ungkap Warsito.

Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu (15/4/2023) malam.

“Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah” ungkap Warsito.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (***)