Babinsa Tanjung Agung Raya Pantau Pelaksanan Pasar Murah,Pastikan Harga Terjangkau Untuk Warga

6detikcom, Bandar Lampung – Guna memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat, Babinsa Kelurahan Tanjung Agung Raya, Sertu Faizal Rahman, turut memantau langsung pelaksanaan kegiatan pasar murah. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 4 November 2024 ini digelar di Jalan Murai, RT. 02, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian.

Sebagai bentuk komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah dan kedekatan dengan warga, kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan distribusi barang berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan pasar murah ini mendapat respon positif dari berbagai pihak. Tampak hadir dalam acara tersebut perwakilan dari UPT Pasar Tugu (Bapak Iskandar), Sekretariat Pemda Kota Bandar Lampung (Bapak Arif), beserta jajaran perangkat kelurahan dan kecamatan setempat. Sinergi yang solid juga terlihat dengan kehadiran Bhabinkamtibmas, Dinas Perindustrian, Pol PP, serta pengurus Kaling, RT, dan Linmas.

“Alhamdulillah, kegiatan pasar murah hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Antusiasme warga sangat tinggi, dan kami dari Koramil 04/Tanjung Karang Timur senantiasa siap mendukung program-program yang meringankan beban masyarakat,” ujar Sertu Faizal Rahman, Babinsa setempat.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi warga, khususnya di Kelurahan Tanjung Agung Raya. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat sekali lagi membuktikan bahwa TNI hadir tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai sahabat rakyat yang siap mendukung kesejahteraan masyarakat.(red)

Pelaku Penganiayaan DI Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran--Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Telihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(***)