BI Uji Coba Payment ID 17 Agustus, Bisa Lacak Transaksi hingga Pinjol

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba sistem identifikasi transaksi keuangan berbasis Payment ID pada 17 Agustus 2025. Inovasi ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025–2030, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem keuangan nasional.

Payment ID dirancang menggunakan kode unik yang menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ID tambahan untuk mengidentifikasi seluruh aktivitas keuangan individu secara menyeluruh.

“Kami bisa mengetahui berapa besar pengeluaran seseorang, apakah ia punya utang, bahkan apakah ia terlibat dalam aktivitas finansial berisiko seperti pinjaman daring,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, Selasa (29/7).

Melacak Transaksi dari Belanja hingga Investasi

Dudi menjelaskan, Payment ID akan mengintegrasikan berbagai bentuk transaksi keuangan — termasuk belanja, dompet digital (e-wallet), rekening bank, kartu kredit, hingga keterlibatan dalam investasi dan pinjaman online. Sistem ini memungkinkan lembaga keuangan menilai kondisi finansial nasabah secara lebih komprehensif berdasarkan keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.

“Jika pemasukan lebih besar dari pengeluaran, maka keuangan seseorang dinilai sehat, begitu pun sebaliknya,” ujarnya.

Meski begitu, BI menegaskan sistem ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data. Setiap akses informasi akan memerlukan persetujuan pemilik data, sesuai prinsip private consent yang merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Misalnya, saat seseorang mengajukan kredit, notifikasi izin akan dikirim ke ponsel pemilik data sebelum informasi dibagikan ke pihak ketiga.

Uji Coba untuk Penyaluran Bansos

Fase uji coba pertama Payment ID akan difokuskan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai dalam rangka mendukung Program Perlindungan Sosial. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa uji coba ini merupakan langkah awal menuju implementasi penuh pada 2029.

“Proses pengembangan sistem dan infrastruktur Payment ID masih memerlukan waktu. Uji coba awal difokuskan pada satu use case, yaitu penyaluran bansos,” kata Denny.

Menurutnya, akses ke sistem ini akan sangat terbatas dan hanya dapat dilakukan oleh otoritas resmi dengan mandat hukum yang jelas. Penggunaan data individu juga sepenuhnya bergantung pada persetujuan dari pemilik data.

Lebih Akurat dari SLIK OJK

Payment ID diproyeksikan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang kondisi keuangan seseorang, dibandingkan sistem yang saat ini digunakan seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan integrasi sistem ini secara bertahap ke berbagai instrumen pembayaran, Bank Indonesia berharap dapat mendorong pembentukan sistem keuangan yang lebih transparan, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan perlindungan data di era digital.

Tinggalkan Balasan