6detikcom, Lampung Selatan–Masyarakat desa Way Huwi kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan patut bersyukur atas capaian yang diraih desa tersebut karena meraih predikat menjadi Desa Mandiri.
Raihan predikat itu diketahui dalam acara musyawarah desa Way Huwi yang digelar di balai desa setempat pada Rabu, 15 Mei 2024 dimana berdasarkan penetapan Indeks Desa Membangun (IDM) desa way huwi tahun 2024 ditetapkan menjadi desa mandiri. Artinya “naik kelas” dari sebelumnya desa maju.
Musdes penetapan status IDM desa Way Huwi tersebut dihadiri oleh Sekcam Jati Agung M.Ampina Thomas mewakil Camat Jati Agung sekaligus membuka acara. Turut hadir dalam Musdes yaitu pendamping desa selaku Korcam Rama nata Yeppy beserta PLD Astri Setiani, Babinsa dan Babinkamtibmas desa Way Huwi, bidan desa Okta Mariya, S.St dan seluruh unsur pemerintahan desa Way Huwi.
Perubahan status desa Way Huwi dari desa maju menjadi desa mandiri berdasarkan perolehan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024 dengan nilai 0,8219.
Nilai tersebut diperoleh atas penilaian dari 2014 berdasarkan lima aspek yaitu aspek sosial, kesehatan, lingkungan, pembangunan dan kesigapan dalam tanggap bencana.
Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Dasar pengukuran Desa Way Huwi sehingga menjadi Desa Mandiri yaitu berdasarkan Indeks Desa Membangun atau IDM. Adapun dalam IDM tersebut yang unggul adalah Bidang Kesehatan berhasil menurunkan angka Stunting.
Desa Way Huwi juga merupakan salah satu Desa dengan penduduk terbanyak di Kecamatan yang ada di Lampung selatan ini, dengan seiring perkembangan dan kemajuan zaman dan dipimpin oleh Putra Daerah kini kondisi Desa ini terus bergerak baik.
Berubahnya status menjadi Desa Mandiri berdasarkan Perhitungan IDM 2024 dimana artinya Desa Way Huwi telah berubah baik statusnya menjadi Desa mandiri yang artinya telah terpenuhi aspek kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, penyelenggaraan pemerintah desa dan secara kelembagaan telah memiliki keberlanjutan.
Untuk diketahui, satu manfaat pengklasifikasian status desa ini adalah dalam rangka menentukan intervensi dari aspek anggaran maupun kebijakan pembangunan di desa.
Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan pembangunan di desa. Adanya evaluasi ini dapat memberikan informasi tentang status desa, mulai dari status Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, sampai Desa Mandiri. Aspek yang dievaluasi dari IDM ini terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi.
Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah). Sedangkan Indeks Ketahanan Lingkungan/Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).
Ketiga aspek tersebut memiliki rentang nilai indeks. Hasil evaluasi dari rentang nilai tertentu akan menentukan status desa berada pada klasifikasi mana dari kelima status yang disebutkan sebelumnya. Penjelasan kelima Klasifikasi Status Desa sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun tersebut adalah sebagai berikut:
Desa Mandiri atau yang disebut Desa Sembada adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155.
Desa Maju atau yang disebut Desa Pra-Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Desa Maju atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,8155 dan lebih besar (>) dari 0,7072.
Desa Berkembang atau yang disebut Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Desa Berkembang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989.
Desa Tertinggal atau yang disebut Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Tertinggal atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907.
Desa Sangat Tertinggal atau yang disebut Desa Pratama adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Sangat Tertinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.
“Setelah dilakukan evaluasi dan penilaian kembali oleh Tim Index Desa Membangun Tahun 2024 ini, maka Alhamdulillah Desa Way Huwi mampu naik predikat sebagai Desa “MANDIRI” ungkap kepala desa Way Huwi Muhammad Yani, Rabu,(15/5/2024)
Prestasi ini wajib di apresiasi, sebab selain membuat pertumbuhan Desa lebih membaik dan masyarakat pun sangat terbantu dalam kesejahteraan nya.
Muhammad Yani, Kepala Desa Way Huwi, mengaku ia sangat bersyukur sekaligus mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Way Huwi dan semua pihak yang telah bersama-sama bekerja dan mengawal pembangunan Desa Way Huwi.
Semoga dengan status sebagai desa “Mandiri” dimasa mendatang dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat di Desa Way Huwi, mulai dari seluruh jajaran Pemerintah Desa, BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan seluruh masyarakat desa Way Huwi untuk bahu-membahu dalam mensukseskan program pemerintah desa.
“Saya sangat apresiasi sebesar besarnya kepada seluruh unsur yang telah mensupport desa Way Huwi. Ini kebanggan bagi kami masyarakat desa ini, kita pada tahun ini kembali menorehkan sejarah baik untuk desa Way Huwi.” ungkap nya
Diketahui, Muhammad Yani menjabat Kepala Desa setempat dimulai sejak akhir tahun 2021.
Status desa Way Huwi pada tahun 2021 adalah desa berkembang, tahun 2022 hingga 2023 menjadi desa maju dan pada tahun 2024 menjadi status desa Mandiri.(Iqbal)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.