Langkah Serius Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Wujudkan Pengelolaan Sampah

Langkah Serius Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Wujudkan Pengelolaan Sampah

Lambar – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengambil langkah serius untuk mengatasi persoalan sampah yang kian mendesak di wilayah bumi beguai jejama.

Sebagai salah satu langkah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Komplek Perkantoran Merintah Daerah (PEMDA) Lampung Barat, Rabu (27/8/2025).

Bertajuk “Sterategi pengelolaan sampah mendorong sinergi dan inovasi penanganan sampah di Kabupaten Lampung Barat”

Dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Pirwan. Diikuti Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sugeng Rahajo dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah terkait.

Dan diikuti secara Daring oleh Achmad Jon Viktor Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Pria yang karib disapa Yay Pirwan mengatakan, FGD strategi pengelolaan sampah ini wajib dilakukan untuk menyelamatkan Kabupaten Lampung Barat dari timbunan sampah.

Sebab menurutnya Yay Pirwan, sampаh merupakan ancaman serius, jika tidak dikelola dengan baik akan memunculkan dampak yang beraneka ragam.

Berdasarkan data dari DLH Lampung Barat tercatat sebanyak 35,4 ton per hari timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dalam setahun mencapai 46.208,71 ton timbunan sampah.

Dari timbunan sampah tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat menangani sebanyak 15.034,04 ton/tahun atau sebesar 32,54 persen.

Untuk itu, kata pria yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Lampung Barat perlu adanya kampanye yang intensif ke semua lini masyarakat. Pasalnya, sampah merupakan satu sisi sebagai sumber kehidupan bukan ancaman apabila dapat dikelola dengan baik.

“Perlu adanya upaya pemanfaatan limbah sampah non organik melalui Bank sampah dapat meningkatkan income rumah tangga dari hasil kreasi sampah tersebut,” kata dia.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat dan lurah se-Kabupaten Lampung Barat agar mempunyai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan kelompok pengelola sampah tingkat pekon.

“Penyelesaian permasalahan sampah ini harus dimulai dari awal tempat sampah itu berada, jadi harus ada pemilahan sampah yang dimulai dari tingkat RT/RW, agar kedepannya sampah-sampah yang masuk ke TPA adalah sampah yang memang benar-benar tidak bisa kita manfaatkan lagi,” terangnya.

“Ditahun 2025 ini, Kabupaten Lampung Barat belum bisa mengelola sampah dengan sempurna, akan tetapi target minimal tercapai yaitu sampah ada ditempatnya, bukan tempat sampah ada dimana-mana. Disinilah kita memerlukan sinergitas dari seluruh stakeholder terkait,” sambungnya.

Sementara, Sugeng Raharjo mengatakan sampah merupakan masalah isu yang signifikan dalam konteks lingkungan, terutama di kalangan masyarakat.

“Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan efektif dan teratur, maka masalah tersebut dapat menyebabkan dampak negatif pada kualitas lingkungan secara keseluruhan,” tuturnya.

Salah satu dampak yang mungkin timbul adalah kerusakan ekosistem, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat.

“Kabupaten Lampung Barat merupakan salah satu daerah yang terus berupaya melakukan penanganan sampah. Produksi sampah yang dihasilkan tercatat sebanyak 35,4 ton per hari,” paparnya.

Artinya dalam setahun mencapai 46.208,71 ton timbunan sampah, dikatakan Sugeng Raharjo tidak semua timbunan sampah tersebut dapat tertangani, hanya sebanyak 15.034,04 ton/tahun atau sebesar 32,54 persen timbunan sampah yang dapat ditangani. Sedangkan target Nasional tahun 2029 sampah terkelola 100 persen.

Oleh karenanya, Sugeng berharap semua pemangku kepentingan bersama-sama merumuskan kebijakan yang berkelanjutan, strategi yang efektif, menetapkan standar kualitas baru, dan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk Pengelolaan sampah yang lebih inovatif.

Tinggalkan Balasan