Jakarta – Seorang pegawai lembaga internasional, Laras Faizati (26) alias LFK, ditangkap polisi lantaran diduga memprovokasi aksi unjuk rasa ricuh di depan Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan modus Laras adalah membuat serta mengunggah konten video yang memuat ujaran kebencian hingga provokasi agar massa melakukan aksi anarkis.
“Modus operandi tersangka adalah membuat dan menggugah konten di Instagram yang menimbulkan rasa benci kepada kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Akun Instagram Laras memiliki lebih dari 4 ribu pengikut. Ia ditangkap pada 1 September 2025 dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim sehari setelahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain KTP, ponsel, serta akun Instagram terkait.
Dalam salah satu unggahannya yang ditampilkan polisi, Laras tampak memotret gedung Mabes Polri dari kantor tempatnya bekerja dengan narasi provokatif: “Please burn this building down and get them all… Sending strength to all the protesters!!”

Selain itu, ia juga mengunggah ucapan belasungkawa untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas tertabrak mobil rantis Brimob saat aksi berlangsung.
LFK dijerat pasal berlapis, di antaranya:
-
Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
-
Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
-
Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
-
Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
Menurut Himawan, konten yang diunggah tersangka dianggap berbahaya karena berpotensi memperkuat aksi anarkis di sekitar objek vital nasional.
“Yang bersangkutan memposting saat demo berlangsung di Mabes Polri, yang berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme,” tegas Himawan.