Jakarta — Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja berpenghasilan rendah. Penyaluran bantuan dimulai pada bulan Juni 2025 dan ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU bukanlah hal baru. Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp600.000.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:
Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan subsidi upah tahun ini:
-
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
-
Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
-
Bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas maksimal gaji menyesuaikan dengan UMP/UMK daerah tersebut dan dibulatkan ke atas hingga kelipatan ratusan ribu.
-
-
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
-
Bekerja di sektor atau wilayah prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.
-
Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima bantuan tahun ini.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh persyaratan wajib dipenuhi. Jika pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka meskipun memiliki penghasilan di bawah batas ketentuan, mereka tidak akan menerima bantuan ini.
Program BSU ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi para pekerja, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.