JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan atribut yang menyerupai milik TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Larangan ini ditegaskan seiring dengan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan identitas institusi negara.
“Benar, ormas tidak diperbolehkan memakai atribut yang menyerupai lembaga pemerintah,” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 60 ayat 1, yang mengatur sanksi administratif terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi bersifat bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Larangan tersebut mencakup penggunaan nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai lembaga negara atau ormas/partai politik lain, serta pemberian atau penerimaan sumbangan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bima juga mengingatkan bahwa ormas yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum seperti penistaan agama, tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, hingga menggunakan simbol organisasi terlarang atau separatis, dapat langsung dikenai sanksi tegas berupa pencabutan legalitas tanpa tahapan peringatan.
“Jika ormas melanggar ketentuan tersebut, Kemendagri dapat langsung mencabut SKT atau SK pengesahan. Ini termasuk jika ormas melakukan kegiatan penegakan hukum secara ilegal atau menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017, pencabutan status hukum ormas secara otomatis mengakibatkan pembubaran organisasi tersebut.
“Jadi, begitu SK dicabut, maka ormas dianggap bubar secara hukum sesuai ketentuan undang-undang,” tutup Bima Arya.