6DETIKCOM, BANDAR LAMPUNG— Berdasarkan putusan hakim, Polda Lampung telah berhasil memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan terdakwa an. Ali Kusno Fusin terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).
Ali Kusno Fusin dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 2333 / XII / 2021 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Desember 2021, dengan pelapor atas nama Hery Gunawan, tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berupa pembelian 1 (satu) unit kapal speedboat KM Monica.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung adalah tentang keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan permohonan tersangka kasus penipuan dan Penggelapan, atas nama Ali Kusno Fusin yang diwakili oleh Penasehat Hukum Bonyamin Sulaiman.
Diketahui sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.
Namun, pada permohonan praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memutusakan menolak permohonan praperadilan dirinya untuk seluruhnya pada 28 Juni 2022.
Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika mengatakan, dalam sidang pra Peradilan yang kedua ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, saat ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa penutup umum.
Adi Sastri melanjutkan, kemenangan praperadilan itu membuktikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tidak hanya bisa dan mampu mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung.
“Namun upaya dan tindakan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan khususnya upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan serta penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka senantiasa berdasar atas prosedur tetap yang disesuaikan pada peraturan perundangan-undangan yang ada,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengapresiasi Hakim pada sidang gugatan praperadilan tersebut, atas Objektifnya untuk mengkaji dan mengambil keputusan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
Kemudian kata Reynold, kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung yang telah mendampingi personil Subdit IV Renakta,dari awal jalannya sidang Pra peradilan hingga berakhir, sehingga dapat berjalan dengan lancar. (red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.