6DETIKCOM, Lampung Timur — Polsek Margatiga Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang pemuda karena melakukan pencurian telepon genggam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Margatiga IPTU Suryono pada Kamis (02/11/22) menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah SH (25) warga Sukarajatiga kecamatan Margatiga.
“Tersangka melakukan aksi pencurian telepon genggam pada Selasa (18/11/22), dengan cara pelaku masuk kedalam kamar rumah korban pada malam hari dan mengambil HP yang sedang di cas dekat korban tidur” ucap Kapolres
“Akibat aksi pencurian telepon genggam tersebut, korban mengalami kerugian senilai dari Rp. 2.500.000 , dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga” ujarnya
Dia menambahkan petugas Polsek Margatiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merk OPPO.
(red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.