6DETIKCOM, Polres Pesawaran – Polda Lampung
Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan berdasarkan LP / B / 372 / VI / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung tanggal 12 Juni 2022.
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H menjelaskan, Korban atas nama Edi Irawan (40) warga Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pengroyokan yang dilakukan oleh pelaku Agus Satria (18) dan Abdur Rahman (27).
“Korban menegur pelaku yang bernama Agus Satria karna membuat kegaduhan, menggeber-geber motor diseputaran Wisata Kali Beronjong, karna tidak terima ditegur pelakupun pulang dan memanggil kakaknya yang bernama Abdur Rahman (DPO), kemudian mereka berdua menghampiri korban Edi Irawan dan langsung melakukan pengroyokan terhadap korban dengan cara pelaku mengluarkan pisau ingin menusuk korban, tetapi tidak menggenai korban,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (17/11/22).
Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Polda Lampung guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira Pukul 13.30 Wib, Unit I Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Tri Antori, S.IP melakukan pemanggilan terhadap tersangka tindak pidana pengeroyokan.
“Berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban”, tambahnya.
Saat ini tersangka Abdur Rahman masih dalam pengejaran dan Agus Satria sudah diamankan di rutan Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang amankan, 1 (satu) helai baju berwarna biru dan 1 (satu) helai celana jeans warna hitamhitam”, pungkasnya.(red)
Eksplorasi konten lain dari 6 detik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.