Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Aturan Baru SPMB 2026: Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Asal Penuhi Syarat

Aturan Baru SPMB 2026: Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Asal Penuhi Syarat

Aturan Baru SPMB 2026: Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Asal Penuhi Syarat

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperbarui kebijakan usia calon murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri.

Jika sebelumnya penerimaan siswa SD lebih diprioritaskan bagi anak usia 7 tahun, kini anak berusia di bawah 7 tahun juga memiliki kesempatan yang sama untuk masuk SD, asalkan dinilai siap mengikuti proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan aturan baru itu memberikan pengecualian usia bagi calon murid SD dengan syarat tertentu.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot.

Ia menjelaskan, calon murid SD yang berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog profesional.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” katanya.

Gogot menegaskan, dengan aturan baru ini anak tidak harus berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD Negeri.

Selain itu, Kemendikdasmen juga memastikan tidak ada kewajiban melampirkan ijazah TK maupun syarat tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam proses penerimaan siswa SD.

Menurutnya, proses masuk SD harus tetap mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan tanpa memberikan tekanan akademik berlebihan kepada anak usia dini.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi anak yang telah siap secara mental dan kemampuan untuk mengenyam pendidikan dasar lebih awal sesuai perkembangan masing-masing.

Tinggalkan Balasan