Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Mulai 2 Juni 2026, Gubernur Mirza Minta BPKAD Bergerak Cepat

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Mulai 2 Juni 2026, Gubernur Mirza Minta BPKAD Bergerak Cepat

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Mulai 2 Juni 2026, Gubernur Mirza Minta BPKAD Bergerak Cepat

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan penyaluran gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai dicairkan pada 2 Juni 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur usai melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Penyaluran gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Gubernur Mirza meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mempersiapkan proses penyaluran secara matang agar pembayaran dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

“BPKAD harus memastikan seluruh proses penyaluran berjalan lancar, mulai dari perhitungan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah,” ujar Gubernur Mirza.

Menurutnya, pencairan gaji ketiga belas menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Selain membantu kebutuhan pendidikan anak, gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah melalui meningkatnya konsumsi masyarakat.

“Pemberian gaji ketiga belas bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga stimulus ekonomi yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Pemprov Lampung berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi keluarga ASN sekaligus meningkatkan motivasi aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas Tahun 2026 mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
  • Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas bersumber APBD Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan