
Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengungkap masih adanya praktik curang yang dilakukan sejumlah developer atau pengembang properti dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data calon debitur demi memuluskan persetujuan pembiayaan dari pihak perbankan.
Tenaga Ahli Kementerian PKP, Harry Endang Kawidjaja, mengatakan saat ini sistem perbankan sebenarnya telah memiliki notifikasi mismatch data dan mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi penyimpangan.
Namun, jika jumlah temuan terus meningkat dalam satu kawasan atau proyek tertentu, hal tersebut dinilai sulit terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan dari pihak di lapangan.
“Kalau jumlahnya menumpuk, tidak mungkin pengembang tidak tahu. Bisa saja yang bermain sales atau admin KPR,” kata Harry dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Menurut Harry, praktik developer nakal tersebut telah merugikan ekosistem perumahan secara keseluruhan, termasuk masyarakat sebagai konsumen dan pihak perbankan selaku penyalur pembiayaan.
Ia menjelaskan, sektor perbankan memiliki sistem mitigasi risiko yang cukup ketat untuk mendeteksi anomali dalam penyaluran kredit perumahan.
Jika ditemukan indikasi masalah pada suatu proyek atau kawasan tertentu, bank dapat langsung memperketat bahkan membatasi penyaluran kredit di wilayah tersebut.
“Bank sudah tahu ini, dan mitigasinya adalah mengecilkan keran penyaluran di kawasan bermasalah,” ujarnya.
Harry menegaskan, kasus-kasus penyimpangan tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap industri pembiayaan rumah secara keseluruhan. Sebab, sektor perbankan merupakan industri yang diawasi secara ketat oleh regulator.
“Ini seperti nila setitik merusak susu sebelanga. Karena itu semua ekosistem perumahan harus menjaga industrinya bersama-sama,” tambahnya.
Belakangan, sejumlah kasus dugaan penyimpangan pembiayaan rumah mencuat di berbagai daerah seperti Bali, Palembang, hingga Karawang.
Modus yang ditemukan pun beragam, mulai dari manipulasi data penghasilan calon debitur, penggunaan data yang tidak sesuai kondisi riil, hingga dugaan permainan oknum sales dan admin KPR dalam proses pengajuan kredit.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi stabilitas pembiayaan perbankan di sektor properti.
