Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Hadiri Rakoord Percepatan Oplah, Danrem 043/Gatam Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Instansi
LAMPUNG – Komandan Komando Resor Militer 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, SE., M.M., Selasa (28/1/2025) menghadiri…
Ekonom Minta Syarat Bantuan Modal bagi Mitra Makan Bergizi Gratis Dipermudah
Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis…
Warga Gunung Sari Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor di Bandar Lampung
6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisal RP (24), lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2025) dini hari, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Tak hanya RP (24), Polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu GN (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).
Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.
Dihadapan petugas, RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.
“Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh,” Jelas Enrico.
Dalam menjalankan aksinya, RP sendiri berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi.
“Motor curian dibawa kabur dengan cara di step, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan” Kata Enrico.
RP mengaku sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran 4 sampai 5 juta rupiah.
GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kasat Reskrim. (*)
Berburu Kue Teratai saat Imlek di Bali
BALI – Kue Teratai atau Kue Shian Tou merupakan salah satu hidangan khas yang sering dicari…
Mahasiswa KKN Desa Semanak Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah dan Feses Domba Sebagai Pupuk
LAMPUNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Periode 1 2025 menggelar sosialisasi…
Sosialisasi Mahasiswa KKN Unila di Desa Tanjung Ratu Ilir: Bahaya Narkoba dan Dampak Buruk Judi Online
LAMPUNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) mengadakan sosialisasi bertema “Bahaya Narkoba dan…
Mahasiswa Kkn Unila Tinjau Dampak Banjir Di Lahan Pertanian Desa Subang Jaya, Ekonomi Warga Terpuruk
LAMPUNG – Mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila) melakukan peninjauan langsung ke Desa Subang Jaya, Kecamatan Bandar…
Ketua LMPI Lampung Alisa Hendra Soroti Konflik Lahan di Desa Way Huwi: Negara Diminta Hadir untuk Rakyat, Tidak Ada Institusi yang Pihakkan
LAMPUNG SELATAN – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Lampung, Alisa Hendra, bersama…
Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik ke Parpol, DPR dan Polri Rendah
Jakarta – Lembaga survei nasional Indikator Politik Indonesia baru saja merilis hasil survei terbaru mengenai tingkat…
Musim Penghujan, Polres Pesisir Barat Bersama Warga Gencar Berantas Sarang Nyamuk DBD
PESISIR BARAT – Memasuki musim penghujan, Polres Pesisir Barat bersama masyarakat berupaya mengantisipasi penyebaran nyamuk Aedes…