Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini
Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata di Gaza Setelah Mediasi oleh Qatar, Mesir, dan AS
Konflik – Mediasi antara Israel dan Hamas yang difasilitasi oleh Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat (AS)…
Kapolres Lampung Barat Resmikan Gedung Restorative Justice Tatag Trawang Tungga
Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, meresmikan Gedung Restorative Justice (RJ) Tatag Trawang…
Gelar Aksi Damai Ribuan Pegawai Honorer Depan Kantor Pemkab Tanggamus
Tanggamus – Ribuan Lebih pegawai Honorer berstatus R2 dan R3 PPPK di Tanggamus Gelar Aksi Damai…
Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.
Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.
Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.
“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan
Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.
Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.pungkas kepada media. (iql)
BI Siapkan Dua Instrumen Baru di Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Jakarta – Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi aturan Devisa Hasil Ekspor…
Brimob Lampung Terima Kunjungan TK IT Budi Utomo Bandar lampung
BANDAR LAMPUNG –Satuan Brimob Polda Lampung menerima kunjungan Outing Class dari Taman Kanak-Kanak (Islam Terpadu) Budi…
Polres Pesisir Barat Gelar Polisi Sahabat Anak (Polsana) bersama anak anak TK Jaya Kusuma Ngambur
PESISIR BARAT – Polres Pesisir Barat kembali memperlihatkan kepeduliannya terhadap pendidikan dan keselamatan anak-anak melalui program…
Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Bicara Peran Polri Dukung Kesetaraan Gender
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Tanwir I Aisyiyah di Jakarta. Kapolri menekankan mengenai…
Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Utara Sambangi Warga Pekon Way Batang, Ajak Jaga Kamtibmas
PESISIR BARAT – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Utara melaksanakan…