JAKARTA — Pemerintah memastikan batal mengurangi ukuran rumah subsidi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, yang menyatakan bahwa rencana perubahan tersebut resmi dibatalkan dan ukuran rumah subsidi tetap mengikuti ketentuan lama yang berlaku.
“Ukuran rumah subsidi tetap mengacu pada aturan yang sudah ada. Kita kembali ke undang-undang dan regulasi yang berlaku. Ya, tipe 36 minimal,” ujar Fahri saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Ketentuan ukuran rumah subsidi saat ini masih diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam beleid tersebut, luas tanah rumah subsidi maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan minimum 21 meter persegi dan maksimum 36 meter persegi.
Fahri menjelaskan bahwa belum ada rencana pemerintah untuk memperluas atau memperkecil ukuran rumah subsidi dalam waktu dekat. Menurutnya, skema dan ukuran yang berlaku saat ini sudah cukup ideal untuk menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Enggak, belum ada rencana untuk mengubah. Rumah subsidi kan memang diberikan dengan dukungan fasilitas dari pemerintah. Jadi untuk sementara, kita tetap pakai aturan yang lama karena itu sudah cukup bagus,” katanya.
Gagasan Rumah Subsidi Diperkecil Diakui Kurang Tepat
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga telah menegaskan bahwa rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi telah dibatalkan. Ia mengakui ide tersebut muncul sebagai respons atas tingginya permintaan hunian di perkotaan dari kalangan muda, di tengah semakin mahalnya harga tanah.
Namun, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (10/7), Maruarar menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan masukan publik, usulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya punya ide yang mungkin kurang tepat, meskipun tujuannya baik. Tapi kami menyadari bahwa ide-ide yang muncul di ruang publik harus lebih matang, terutama soal rumah subsidi,” ujar Maruarar saat itu.
Dengan dibatalkannya rencana ini, masyarakat dapat kembali mengakses rumah subsidi dengan ukuran standar tipe 36 yang selama ini menjadi acuan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan fasilitas perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, tanpa mengurangi kualitas maupun kenyamanan.