Penandatanganan Raperda APBD 2024 dan Persetujuan RPJMD 2025-2029, Lampung Mantapkan Arah Pembangunan

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (11/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh fraksi yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

Ia menilai bahwa masukan, saran dan kritik yang diberikan selama pembahasan merupakan bentuk konstruktif yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah.

“Semua masukan menjadi referensi penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan ke depan, demi tercapainya program dan kegiatan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.

Setelah disahkan oleh DPRD, Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga, dilakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.

Gubernur Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung, khususnya Tim Pansus RPJMD yang telah menjalankan pembahasan secara produktif dan penuh kesungguhan.

Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan sekaligus menjadi fondasi awal untuk pelaksanaan RPJPD Provinsi Lampung 2025–2045.

Gubernur Mirza mengatakan bahwa Pemprov Lampung telah menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional, serta dengan arah kebijakan jangka panjang daerah untuk mewujudkan Lampung yang Maju, Merata, dan Berkelanjutan.

“Penyelarasan muatan teknokratis dan politis dilakukan guna menghasilkan kebijakan prioritas yang terukur melalui rencana kinerja dan anggaran,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen RPJMD menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Renstra dan RKPD.

Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa masukan dari Pansus tersebut selaras dengan kebijakan prioritas daerah Provinsi Lampung, diantaranya

* Pengelolaan aset untuk peningkatan PAD dan digitalisasi layanan publik;

* Arah pembangunan kewilayahan di kabupaten/kota;

* Penguatan sarana dan prasarana olahraga menuju PON 2032;

* Pengembangan bibit bersertifikat dan hilirisasi sektor perikanan, peternakan, dan pertanian.

Gubernur Mirza menekankan dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 ini tentunya cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung lima tahun ke depan harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkannya.

“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga dibutuhkan kontribusi berbagai komponen pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen pembangunan baik legislatif, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga media massa untuk bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Saya berharap agar RPJMD ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan