Kepala Disdikbud Lampung Tanggapi Polemik Jalur Domisili di SPMB 2025

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Amirico

Lampung — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Americo, angkat bicara menanggapi kekhawatiran dan protes dari calon wali murid terkait kebijakan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, khususnya pada jalur domisili.

Kebijakan baru ini menuai keluhan lantaran mengubah prioritas seleksi jalur domisili dari jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi berdasarkan nilai rapor akademik. Perubahan ini dianggap memunculkan ketidakadilan, terutama di kasus seperti SMAN 2 Bandar Lampung, di mana calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah justru tidak lolos, sementara yang berjarak hingga 2 kilometer diterima.

“Kami memahami perubahan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan orang tua. Dulu, kedekatan tempat tinggal menjadi pertimbangan utama. Kini, itu menjadi faktor sekunder,” jelas Thomas Amirico dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025), melalui sambungan telepon.

Thomas menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil penyesuaian kebijakan nasional melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, di mana sistem PPDB diganti menjadi SPMB. Dalam jalur domisili jenjang SMA, nilai akademik menjadi prioritas utama. Jika terdapat nilai yang sama, maka faktor jarak, usia, dan waktu pendaftaran menjadi penentu berikutnya.

“Kami tidak menutup mata. Keluhan masyarakat akan kami sampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan untuk evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sistem seleksi jalur domisili kini menggunakan komponen nilai rapor SMP/MTs sederajat dari semester 1–5, ditambah indeks sekolah, dengan bobot 60% nilai rapor dan 40% indeks sekolah. Kebijakan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA. Untuk SMK, sistem lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15% tetap diterapkan.

Tinggalkan Balasan