Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Insentif Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Lampung Selatan – Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 11.33 WIB, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan pada tahap II. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Inisial “M” (Mahyuddin bin M. Yunus)
  2. Inisial “I” (Intan Melicadona binti Yoc Sugiarto)
  3. Inisial “A” (Agusmiar Lispawandi bin M. Rais Usman)

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.824.911.140,- (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, yang mengaudit dugaan penyimpangan anggaran insentif/honorarium tersebut.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memindahkan anggaran insentif/honorarium untuk personal piket dan unit ke rekening penampung serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Iql)

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

6detik.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan.

 

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan saat ini telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol PP Lamsel tahun anggaran 2021-2022 sebanyak 3 orang.

“3 orang tersebut yakni berinisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Afni Carolina dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).

Afni melanjutkan, sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,” sambung Kajari.

Afni merincikan, modus yang digunakan adalah dengan memindahkan insentif anggota Satpol PP ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk keperluan yang semestinya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.824.911.140 akibat perbuatan para tersangka.

“Jadi modusnya diipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kajari.

 

Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.

“Di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda. Untuk tersangka IM belum kami lakukan penahanan karena baru saja mengalami keguguran,” pungkasnya.(iql)

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke–79 Tahun 2024

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke–79 Tahun 2024

Lampung Selatan – Pada hari 2 september 2024 pukul 08.00 WIB Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan upacara bendera. Peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan,

paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.

Volanda azis saleh yang sering di sapa bang volan selaku kepala seksi intelijen mengatakan Bahwa Upacara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina,SH,MH yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Meneruskan Amanat dari Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. tema besar yang diusung dalam Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024 ini yaitu “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal” .Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. 7 Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. (02/09/2024)

Bahwa setelah melakukan Upacara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan syukuran dengan memotong kue dan beserta tumpeng yang dilanjutkan dengan makan Bersama Ibu Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibu Afni Carolina,SH,MH, Para Kasi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan juga seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lampung. ujar volan kepada media

Ditempat yang sama Afni Carolina,SH,MH selaku kepala kejaksaan negeri lampung selatan mengatakan Bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga melakukan Bakti Sosial teruntuk Pondok Roudotul Mutaalimin dalam rangka mengucap Syukur atas Ulang Tahun Kejaksaan yang bentuk Syukur tersebut di berikan kepada sesama anak dan orang yang membutuhkan dalam hal ini terfokus pada pemberian bantuan Sembako dan juga alat tidur yaitu berupa 20 (dua puluh) Paket Sembako, 25 (dua puluh lima) Kasur Lantai dan 9 (sembilan) Peti Telur Ayam.pungkas kepada media.*