Lampung Selatan – Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 11.33 WIB, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan pada tahap II. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Inisial “M” (Mahyuddin bin M. Yunus)
- Inisial “I” (Intan Melicadona binti Yoc Sugiarto)
- Inisial “A” (Agusmiar Lispawandi bin M. Rais Usman)
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.824.911.140,- (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, yang mengaudit dugaan penyimpangan anggaran insentif/honorarium tersebut.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memindahkan anggaran insentif/honorarium untuk personal piket dan unit ke rekening penampung serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Iql)