RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah

6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut.

Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
(Iql)

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.pungkas kepada media. (iql)

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Insentif Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Lampung Selatan – Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 11.33 WIB, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan pada tahap II. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Inisial “M” (Mahyuddin bin M. Yunus)
  2. Inisial “I” (Intan Melicadona binti Yoc Sugiarto)
  3. Inisial “A” (Agusmiar Lispawandi bin M. Rais Usman)

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.824.911.140,- (dua milyar delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah). Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024, yang mengaudit dugaan penyimpangan anggaran insentif/honorarium tersebut.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memindahkan anggaran insentif/honorarium untuk personal piket dan unit ke rekening penampung serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Iql)

Ada sekitar 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Mengikuti Edukasi Menyusun LPJ Dana Desa Dengan Benar dan Baik Di Hotel Horison

6detik.com, Bandarlampung – Antisipasi Kesalahan Administrasi dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan, Jajaran Kepala Desa Ikuti Bimtek, Di Hotel Horison, Rabu (11/12/2024).

Irban I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar mengatakan Bimtek ini digelar bertujuan membimbing perangkat desa agar paham administrasi desa sehingga tak ada lagi kekeliruan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa.

“Bimtek ini bertujuan membimbing dan mengedukasi prangkat desa bagaimana cara membuat laporan pertanggungjawaban dana desa dengan baik dan benar,” ujar Zulfikar.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan Bimtek ini akan diikuti oleh seluruh perangkat desa, dimana setiap desa mengutus dua perwakilan.

“Ada sekitar 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan, setiap desa mengutus dua perwakilan dan akan diselenggarakan secara bertahap,” lanjutnya.

Diketahui, terdapat sejumlah materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Bimtek tersebut, diantaranya; Sistem Pengendalian Internal, Perpajakan, Penataan Aset, kemudian terkait Belanja pengadaan barang dan jasa.pungkas kpd media (iql)

Hingga 4 Oktober 2024, 1.638 Peserta Daftar Seleksi PPPK Lampung Selatan, Baru 60 Pendaftar Submit di SSCASN

LAMSEL, Kalianda – Ribuan pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah melakukan pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk 160 formasi yang tersedia di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah membuka seleksi penerimaan PPPK tahun 2024.

“Formasi PPPK Lampung Selatan tahun 2024 sebanyak 160. Rinciannya, PPPK Tenaga Guru 130 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 20 formasi dan PPPK Tenaga Teknis 10 formasi,” kata Tirta Saputra, dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).

Tirta Saputra menyebut, hingga 4 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB, tercatat sudah ada 1.638 peserta yang telah mendaftar di SSCASN. Rinciannya, PPPK Tenaga Guru sebanyak 953 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 21 orang dan PPPK Tenaga Teknis 664 orang.

“Dari jumlah itu, 31 pendaftar tenaga guru, 1 pendaftar tenaga kesehatan dan 28 tenaga teknis telah submit. Sehingga total ada 60 pendaftar yang telah submit di SSCASN,” ungkap Tirta Saputra.

Lebih lanjut Tirta Saputra menjelaskan, dari pendaftar yang masuk nantinya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Untuk itu dirinya juga mengimbau kepada semua calon pelamar agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau penerimaan seleksi PPPK tahun 2024.

“Bagi non ASN yang terdata dalam pangkalan data K2 dan pendataan 2022 agar segera mendaftar di periode 1 atau tahap 1. Dan jangan percaya iming-iming oknum,” imbuh Tirta Saputra.

Sementara itu, lanjut Tirta Saputra, proses pendaftaran PPPK tahun 2024 Kabupaten Lampung Selatan terbagi menjadi dua peridoe atau dua tahapan.

Dimana tahap I, bisa diikuti oleh pelamar prioritas, lalu non ASN yang masuk pendataan eks tenaga honorer kategori dua (THK2), dan non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN yang pernah dilakukan pada tahun 2022. Sedangkan untuk tahap II bisa dilamar untuk non ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan tenaga guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Untuk tahap I dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara, periode atau tahap kedua dilaksanakan mulai 17 hingga 31 November 2024,” kata Tirta Saputra.

Tirta Saputra juga bilang, untuk formasi PPPK Tenaga Teknis, bisa dilamar sesuai dengan formasi jabatan yang telah diumumkan. Dimana semua pelamar bisa mendaftar dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, SMA/Sederajat, D3 semua jurusan dan S1 semua jurusan.

“Bagi non ASN yang sudah memiliki ijazah terakhir lebih tinggi dari data hasil pendataan maka silakan di update pendidikannya dan memilih formasi jabatan sesuai dengan pendidikan terakhir yang dimiliki,” terang Tirta Saputra.

Adapun, penjelasan terkait dengan mekanisme seleksi PPPK Kabupaten Lampung Selatan dapat disimak di Channel YouTube “BKD Menyapa” yang sudah dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024 dan tanggal 1 Oktober 2024 yang lalu.

“Untuk penjelasan terkait dengan proses pendaftaran PPPK bagi OPD, Kecamatan, Puskesmas dan UPT Dinas akan dilaksanakan kembali yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Oktober melalui zoom meeting dan live YouTube di channel BKD Menyapa,” kata Tirta Saputra.*

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

6detik.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan.

 

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan saat ini telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol PP Lamsel tahun anggaran 2021-2022 sebanyak 3 orang.

“3 orang tersebut yakni berinisial M, IM, dan AL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Afni Carolina dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).

Afni melanjutkan, sebelumnya, BPKP Provinsi Lampung telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan insentif/honorarium tahun anggaran 2021-2022, bernomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,” sambung Kajari.

Afni merincikan, modus yang digunakan adalah dengan memindahkan insentif anggota Satpol PP ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk keperluan yang semestinya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.824.911.140 akibat perbuatan para tersangka.

“Jadi modusnya diipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kajari.

 

Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.

“Di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda. Untuk tersangka IM belum kami lakukan penahanan karena baru saja mengalami keguguran,” pungkasnya.(iql)

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke–79 Tahun 2024

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Ke–79 Tahun 2024

Lampung Selatan – Pada hari 2 september 2024 pukul 08.00 WIB Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan upacara bendera. Peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan,

paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba.

Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.

Volanda azis saleh yang sering di sapa bang volan selaku kepala seksi intelijen mengatakan Bahwa Upacara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina,SH,MH yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Meneruskan Amanat dari Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. tema besar yang diusung dalam Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024 ini yaitu “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal” .Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. 7 Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. (02/09/2024)

Bahwa setelah melakukan Upacara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan syukuran dengan memotong kue dan beserta tumpeng yang dilanjutkan dengan makan Bersama Ibu Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibu Afni Carolina,SH,MH, Para Kasi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan juga seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lampung. ujar volan kepada media

Ditempat yang sama Afni Carolina,SH,MH selaku kepala kejaksaan negeri lampung selatan mengatakan Bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga melakukan Bakti Sosial teruntuk Pondok Roudotul Mutaalimin dalam rangka mengucap Syukur atas Ulang Tahun Kejaksaan yang bentuk Syukur tersebut di berikan kepada sesama anak dan orang yang membutuhkan dalam hal ini terfokus pada pemberian bantuan Sembako dan juga alat tidur yaitu berupa 20 (dua puluh) Paket Sembako, 25 (dua puluh lima) Kasur Lantai dan 9 (sembilan) Peti Telur Ayam.pungkas kepada media.*

Dalam Rangka Siger Berbagi, Selain Silaturahmi, Riana Sari Arinal juga Kunjungi Keponakannya, Kades Way Huwi

Dalam Rangka Siger Berbagi, Selain Silaturahmi, Riana Sari Arinal juga Kunjungi Keponakannya, Kades Way Huwi

Lampung Selatan – Masyarakat Desa Way Huwi mendapatkan kunjungan Ibu Gubernur Lampung, Riana Sari Arinal beserta Dharma Wanita, DPRD, dan BKD Provinsi Lampung dalam acara Siger Berbagai yakni dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat Desa Way Huwi. Jumat, 5/4/24.

Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani menyampaikan terima kasih kepada Ibu Gubernur beserta rombongan yang sudah menjadikan Desa Way Huwi untuk tempat berbagi.

”Saya sebagai kepala desa Way Huwi secara pribadi dan mewakili warga mengucapkan terima yang sebesar-besarnya kepada Ibu Gubernur Lampung beserta rombongan yang telah menjadikan desa ini sebagai tempat berbagi rutinan beliau,” ucapnya kepada Wartawan.

Riana Sari Arinal menyampaikan salam hangat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kepada seluruh masyarakat Lampung semoga semua dalam keadaan sehat, baik dan dalam keberkahan Allah SWT.

Beliau juga menyampaikan, bahwa acara ini adalah acara rutin yang sudah terlaksana. Dalam giatnya ke Desa Way Huwi juga sekaligus mengunjungi keponakannya. Diketahui bahwa Kades Way Huwi Muhammad Yani ini adalah keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dari Way Kanan.

”Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita kembali dibulan yang mulia ini dalam rangka Siger Berbagi, yang memang kegiatan ini adalah kegiatan rutinan bagi kami. Selain itu juga kami sekaligus sialturahmi kepada keponakan kami, Muhammad Yani yang juga selaku Kepala Desa Way Huwi dan juga dari Way Kanan,” jelas Riana Sari Arinal.

Dalam kesempatan itu Riana Sari Arinal langsung menyerahkan bantuan simbolis kepada masyarakat Desa Way Huwi.

Terlihat di lokasi, masyarakat Desa Way Huwi sangat senang atas kehadiran dan kunjungan Ibu Gubernur Lampung di Desa Way Hui. Tak hanya itu, dalam kunjungannya, Ibu Gubernur Lampung beserta Ibu Sekretaris Dewan menerima buah tangan dari masyarakat setempat sebuah surat cinta untuk pemerintah, agar menengok permasalah yang sedang terjadi di Desa Way Huwi yaitu persoalan “Sengketa Lahan Tanah Lapangan dan Makam”.

Miranti Karim Berikan Bimtek ke Masyarakat Pemilih

Miranti Karim Berikan Bimtek di Wilayah Dapilnya

6detik.com, Lampung Selatan – Miranti Karim Sanusi, caleg DPRD Provinsi Lampung untuk dapil Lampung Selatan menemui warga desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram guna memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait tata cara pencoblosan dalam Pemilu 2024.

Miranti yang didampingi Ketua Tim Pemenangan Tomo dan juru kampanye Ilham, secara langsung memberikan edukasi, mulai dari mencoblos, melipat hingga memasukan ke kotak suara.

“Kita berikan sosialisasi dan edukasi ini agar masyarakat benar dalam mencoblos di pemilu nanti. Jadi kartu suara tidak rusak,” kata Miranti, Minggu (21/1/2024.

Selain memberikan Bimtek, caleg dari Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, jika memang diberi amanah untuk bisa menjadi Wakil Rakyat di Provinsi, ia akan bekerja semaksimal mungkin, terutama mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki masyarakat.

Tidak sampai disitu, Miranti juga membeberkan rencananya jika memang bisa menduduki kursi di Provinsi, ia akan lebih meningkatkan sumber daya manusianya dalam bidang UMKM dan lebih mengedepankan perihal pentingnya kesehatan dan pendidikan di wilayah Merbau Mataram khususnya.

“Rata-rata masyarakat disini itu juga berdagang, jadi kita juga akan tingkatkan. Apa yang perlu dibenahi agar di wilayah ini bisa semakin maju,” imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Merbau Mataram, Sukara mengaku siap untuk memenangkan Miranti menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 mendatang.

Dia yakin, Miranti nanti akan membawa dampak yang luar biasa untuk warga Merbau Mataram, Lampung Selatan.

“Kalau menurut saya ibu Miranti ini pantas jadi anggota DPRD Provinsi Lampung, karena beliau sering datang kesini dan juga baik dengan orang-orang sini,” tukasnya.

“Kami warga berharap bila nanti ibu Miranti ini jadi, selalu amanah dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak hanya di Merbau Mataram tapi di semua dapilnya.” Pungkasnya. (Red)

DPD LSM PELITA Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online

6detikcom, Lampung Selatan – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul “PTPN VII Menangkan Sengketa Lahan Sidosari” yang terbit pada tanggal 12 Juni 2023, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM PELITA) selaku penerima kuasa/pendamping dari ahli waris Suprayitno (alm) yang dikuasakan kepada Maskamdani, memberikan klarifikasi kepada 6detik.com terkait pemberitaan sepihak tersebut, Kamis (15/6/2023).

Menurut Heri Apriyanto selaku Penerima Kuasa dari Maskamdani, apa yang menjadi Statement/Pernyataan dari Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan, dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini, yang di muat dan dipublikasikan di salah satu media online tersebut tidak benar.

Dimana sebelumnya diberitakan bahwa “Majelis Hakim pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara ini telah memutuskan menolak gugatan terhadap lahan HGU milik PTPN VII yang berada di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan.

Dari pernyataan itu Heri Apriyanto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

“Gugatan kami tidak pernah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, karena proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya sampai adanya keputusan oleh majelis hakim yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII. Namun belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena penggugat masih mengajukan untuk perkara pertama di tingkat kasasi dan gugatan kedua nomor 45/PGT.G/2022/PN.Kla mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,” ujar Heri.

Terkait pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan yang menyatakan “Sidang putusan kasus ini memang berlangsung pada awal Mei lalu, tetapi baru masuk ke direktori putusan Mahkamah Agung pada Kamis,8 Juni 2023.kami sengaja menunggu putusan itu dirilis di direktori putusan MA, supaya lebih valid dan tidak ada keraguan”.

Untuk itu menurut Heri Apriyanto, pernyataan Bambang Hartawan itu tidak benar, karena pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII.

“Jadi pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 itu adalah pembacaan putusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang memenangkan pihak tergugat dalam hal ini PTPN VII, bukan keputusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh semua pihak terkecuali pihak penggugat,” jelas Heri.

Terhadap pernyataan Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan terkait pelaporan tindak Pidana Penyerobotan lahan dan pengrusakan, Heri Apriyanto menyatakan tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan.

“Kami tidak merasa melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang dituduhkan oleh pihak PTPN VII, karena lahan yang kami kelola adalah lahan hak milik Suprayitno (alm) atau Maskamdani yang dikuasakan kepada LSM PELITA dengan dasar surat-surat yang dimiliki oleh pemberi kuasa,” ungkap Heri.

Untuk sejarah historis tanah yang dikuasai oleh PTPN VII, berdasarkan pernyataan dari management PTPN VII tanah/lahan tersebut berasal dari Nasionalisi perkebunan milik Belanda, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1959.

Dalam hal ini Heri Apriyanto membantah pernyataan tersebut.

“Kalau memang HGU yang di miliki PTPN VII itu berdasarkan Nasionalisasi, kenapa ada surat pernyataan dari Manager PTPN VII Unit Repa Natar Berman Sidauruk, bahwa di tahun 1974 telah dilakukan proses pembebasan tanah dan tanam tumbuh (Ganti Rugi) melalui panitia Pemda Lampung Selatan,” tanya Heri.

Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dian Anggraini dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut, bahwa Sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan gambar situasi nomor 9 dan 10/1974 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984, 41 hektar merupakan aset PTPN VII Unit Repa (Rejosari Pematang Kiwah).

Dalam hal ini Heri Apriyanto mempertanyakan kenapa ada perbedaan luas lahan didalam sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, sementara lahan yang dikuasai oleh PTPN VII Unit Repa seluas 9.796,49 hektare.

“Bahkan kami mempertanyakan perbedaan luas lahan yang tertuang di dalam sertifikat HGU PTPN VII Unit Repa nomor 16 tahun 1997 seluas 4.984,41 hektar, tapi kenyataannya berdasarkan data yang kami miliki dan di ajukan oleh PTPN VII Unit Repa dalam persidangan seluas 9.796,49 hektare. Pertanyaan kami , tanah siapa yang di serobot oleh PTPN VII seluas 4.812,08 hektar berdasarkan perbedaan luas tanah yang tertulis di sertifikat HGU nomor 16 tahun 1997 dengan kenyataan luas lahan yang dikuasai oleh PTPN VII” tanya Heri.

Berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan negeri Kalianda yang menghukum Maskamdani dan Kawan-kawan atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada PTPN VII seketika dan tanpa syarat apapun.

Keputusan atau hukuman tersebut di tanggapi oleh DPD LSM PELITA bahwa mereka tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani.

“Kami tidak akan pernah menyerahkan lahan milik Suprayitno (Alm) atau Maskamdani, walaupun sudah ada keputusan tetap atau mengikat dari pengadilan (inkrah) sebelum pihak pengadilan melakukan pengembalian tapal batas dan dapat menunjukkan atau membuktikan siapa yang memberi dan menerima konvensasi ganti rugi berdasarkan surat pernyataan nomor: Repa/G/M/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang di tanda tangani oleh Berman Sidauruk selaku Manager Unit,” imbuh Heri.

Heri Apriyanto juga menyayangkan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Yang terkesan berita sepihak dan disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.

“Disini juga kami sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu media online yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak DPD LSM PELITA selaku penerima kuasa atau pendamping dari Maskamdani, disinyalir berita tersebut adalah rilis dari Humas PTPN VII.” Pungkas Heri.(tim)

Viral di Medsos Kasus Aiptu Rusmini, Anggota Polwan di PTDH pada Tahun 2015, yang Terlibat Kasus Pidana, ini Tanggapan Polda Lampung

6detikcom, Lampung Selatan (Polda Lampung)— Viral di sejumlah media sosial, kasus Aiptu Rusmini yang telah di PTDH, pada tahun 2015, karna terlibat kasus tindak Pidana penipuan.

Dalam ungagahan akun twitter @Mengselalu, yang diketahui akun tersebut milik anak dari Rusmini yang bernama Andy Marsuze, dalam postingannya menanggapi hal terkait pemecatan Ibunya.

Menurut Andy Marsuze pemilik akun twitter @Mengselalu, putusan PTDH terhadap ibunya (Rusmini) tidak sesuai dengan prosedur, dan seolah-olah dipaksakan oleh Polda Lampung.

Kemudian dalam unggahan akun Twitter @Mengselalu, menyebut Polda Lampung sakit hati terhadap Rusmini yang telah meminta keadilan kepada Kompolnas dan Divpropam Polri, sehingga Polda Lampung tetap memberikan putusan PTDH terhadap Rusmini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saudari Rusmini pada saat menjadi anggota Polri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.

Kabid Humas melanjutkan, sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal Kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)

Dari hasil putusan sidang Etik tersebut yang dilaksanakan pada tahun 2015, telah mendapat putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri, jelas Kabid Humas.

Diketahui saat itu ujar Kabid Humas, saudari Rusmini kemudian melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.

“Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai,” ungkap Kabid Humas.

Kabid humas menghimbau kepada keluarga dari saudari Rusmini, datang ke Polda Lampung dan meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang Berkompeten terhadap kasus tersebut, dalam hal ini Bidkum Polda Lampung dan Bidpropam, sehingga keluarga bisa mendapat penjelasan kongkrit, terkait kasus saudari Rusmini.

“Polda Lampung siap menerima kapanpun jika pihak keluarga ingin meminta penjelasan, jadi tidak berasumsi sendiri melalui Media Sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” Pungkasnya. (Red)

Sengketa Lahan Sidosari Tak Kunjung Usai, Majelis Hakim PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan

6detikcom, Lampung Selatan – Sengketa Lahan di PTPN 7 Rejosari yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang di klaim milik keluarga Dullah Ahmad/Supriatno Alm dan dikuasakan pengurusan serta pengolahannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelindung Tanah Air (Pelita) belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Hal itu terlihat dari dilakukannya kembali sidang lapangan yang dihadiri Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, BPN Lampung Selatan, LSM Pelita, Kuasa Hukum keluarga Dullah Ahmad/Supriatno, Perwakilan PTPN 7 Rejosari, TNI dan Polres Lampung Selatan di lokasi lahan yang disengketakan di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 9 Mei 2023.

Dalam agenda sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim dari PN Kalianda ingin memastikan kembali kepemilikan lahan yang disengketakan dengan mengukur batas-batas yang menjadi objek sengketa.

Menurut Amrullah, SH., selaku Kuasa Hukum dari keluarga Dullah Ahmad/Supriyatno mengatakan, bahwa pihak PTPN 7 Rejosari telah mengklaim lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari dengan HGU No. 16 Rejosari, Kecamatan Natar.

Diketahui bahwa desa Rejosari berada di sebelah kiri jalan lintas Sumatera Kecamatan Natar, bukan di lahan milik kliennya yang berada di desa Sidosari, Kecamatan Natar.

Hal tersebut dikatakannya atas bukti dari peta milik PTPN 7 Rejosari yang dikeluarkan oleh pemerintah, ujarnya.

Selain itu ditambahkan juga oleh Misran SR., selaku Ketua LSM Pelita bahwa pihaknya hanya menuntut haknya, bukan akan mengambil milik pihak lain dengan berdasarkan surat-surat yang ada.

“Hari ini dilakukan sidang lapangan untuk memeriksa batas-batas sesuai dengan peta yang ada, berapa luas keseluruhan dari batas peta itu dan jika di luar dari itu berarti bukan milik PTPN 7,” tandasnya.

“Namun sudah dua kali sidang lapangan, satu kali pun mereka tidak mau melakukan itu (bukti data),” jelasnya lagi.

Dikatakannya juga, pihak LSM Pelita beserta Kuasa Hukum akan terus memperjuangkan lahan 150 hektar milik kliennya, namun jika ini tidak dilakukan pengecekan sesuai dengan data peta dan fakta di lapangan, pihaknya menganggap sidang tersebut tidak Fair.

Dengan selesainya sidang yang dilakukan di satu titik tersebut, Majelis Hakim PN Kalianda akan melanjutkan kembali sidang beberapa hari ke depan.

Dilain sisi, pihak PTPN 7 Rejosari dan Majelis Hakim Kalianda enggan memberikan komentar kepada beberapa awak media terkait hasil dari sidang lapangan tersebut. (red)

Sepakat Opsi RJ, Notaris Ini Bersihkan Nama Baiknya⁣

6detikcom, LAMPUNG SELATAN – Difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, kasus jual tanah dan rumah yang menyeret nama Notaris & PPAT Kabupaten Pesawaran Sulistyo Sri Rahayu sepakat berujung opsi Restorative Justice (RJ).⁣

“Iya kemarin sudah difasilitasi langsung sama Ditreskrimum. Dan terkait persoalan jual tanah dan rumah semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan kekeluargaan. Baik dari pihak pelapor Bapak RS Handoyo, terlapor Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah serta klien kami sudah berdamai dan tidak akan menuntut apapun lagi,” kata Penasehat Hukum Sulistyo Sri Rahayu, Putri Maya Rumanti lewat ponselnya, Minggu (2/4/2023).⁣

Damai lewat opsi RJ jadi cara Sulistyo Sri Rahayu membersihkan nama baiknya setelah sempat diberitakan ikut serta dalam proses jual tanah dan rumah yang dilaporkan korban RS Handoyo ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 lalu. Putri Maya sebut kliennya tersebut pada periode waktu yang disebut korban sebagai proses penjualan rumah dan tanahnya tidak terlibat karena beraktivitas penuh dirumah pribadi dalam kondisi hamil ditengah sikon pandemi Covid 19. Jadi aktivitas kantor ditangani oleh stafnya.⁣

“Kemudian terkait pemberitaan sepihak yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan klien saya terkait penjualan tanah dan rumah itu sama sekali TIDAK BENAR. Ini adalah perbuatan FITNAH dan klien saya merasa dirugikan terutama nama baiknya. Kami minta jangan lagi ada pemberitaan atau informasi yang memfitnah klien kami. Jika masih ada, maka kami pasti akan mengambil langkah hukum,” lanjut tegas Putri Maya.⁣

Sebelumnya Sulistyo Sri Rahayu dituduh bersama Ade Feri Octara dan Anis Rosita ‘bersama-sama’ menjual rumah dan tanah korban yang terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Awalnya ada kesepakatan korban persilahkan tanah miliknya dibangun rumah oleh Ade Feri Octara dan Anis Rosita untuk dijual kembali dengan harapan dapat nilai lebih tinggi. Untuk keperluan penjualan maka dilakukan proses pecah sertifikat.

Dari proses pecah sertifikat hingga rumah dan tanah terjual, korban klaim tidak dilibatkan dan tidak dapat bagian. Korban sebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dalam proses pecah sertifikat dan penjualan tersebut.(red)

Polda Lampung gerebek gudang pengoplos minyak mentah, diduga milik seorang oknum Anggota Polri

6detikcom, Lampung Selatan (Polda Lampung)— Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong Yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.

“Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra. (Red)