Kader Posyandu Kelurahan Pelita diduga diberhentikan Sepihak oleh istri Lurah

6detikcom, Bandar Lampung -salah satu kader posyandu kelurahan pelita kecamatan Enggal kota bandar Lampung diduga diberhentikan sepihak oleh istri dari lurah pelita wafdi Kurnia.

Hal tersebut menjadi polemik ditengah warga kelurahan pelita,sebab tanpa ada alasan yang jelas istri lurah pelita memberhentikan dienita dari kader posyandu.

” Saya dipanggil kekantor kelurahan,sampai disana saya dipanggil oleh ibu ( istri lurah), dirinya menyampaikan bahwa saya dipecat dari kader posyandu dengan alasan saya tidak mendukung kelurahan”.ungkapnya

Dienita merasa alasan pemecatan dirinya sangat mengada-ada sebab dirinya merasa selalu mengikuti seluruh kegiatan posyandu dan selalu menjalankan tugas sebagai kader posyandu.

“Semua tugas sebagai kader posyandu saya kerjakan,dan kegiatan posyandu pun saya selalu hadir jadi yang bagaimana mungkin saya tidak mendukung kelurahan, Saya terima apabila saya diberhentikan tetapi tunjukan salah saya dimana “. Ungkapnya

Gita Selaku ketua pokmas posyandu ketika dikonfirmasi melalui by.phone oleh rekan media membenarkan ada kader yang diberhentikan oleh istri lurah pelita akan tetapi terkait apa kesalahan kader tersebut Gita tidak mengetahui.

” Benar pak ada kader kita yang diberhentikan oleh Bu lurah, untuk kesalahnya apa saya tidak mengetahui hanya Bu lurah yang tau “. Terang Gita

Saat media mencoba mengkonfirmasi ke kantor kelurahan sangat disayangkan jam baru menunjukan pukul 14.08 tetapi kantor kelurahan sudah tutup tidak ada lurah maupun staf yang seharusnya masih bekerja untuk melayani masyarakat.

Ketika media mencoba menghubungi lurah pelita wafdi Kurnia melalui by.phone,dirinya mengatakan pemberhentian dienita sebagai kader posyandu sudah sesuai SOP dan disetujui kepala dinas.

” Pemberhentian itu sudah sesuai SOP dan sudah disetujui kepala dinas” pungkas nya ( red)

Lapor Bunda Eva, Kantor Kelurahan Pelita Tutup saat Masih dijam Kerja.

6detikcom, Bandar Lampung – kantor kurahan pelita kecamatan Enggal kota bandar Lampung tutup saat dikunjungi awak media terkait pemecatan salah satu kader posyandu padahal waktu masih menunjukan pukul 14.08. ( Rabu 31 Januari 2024)

Saat media bertanya kepada salah satu warga yang tinggal berhadapan dengan kantor kelurahan mengatakan bahwa lurah dan stafnya sudah pulang.

” Sudah tutup pak,tadi pak lurah sudah pulang staf nya juga”. Ungkapnya

Menanggapi hal tersebut Syamsudin ketua lp2i mengatakan seharusnya lurah dan staf menjalankan tugas mereka sesuai dengan edaran ketentuan jam kerja ASN dari walikota bandar Lampung.

” Mereka yang meng gajikan negara dari pajak kita seharusnya mereka menjalankan tugas mereka sesuai dengan perintah,apalagi walikota bandar Lampung sudah memberikan ketentuan jam kerja ASN yang di edarkan walikota bandar Lampung yaitu pukul 08.00 sampai pukul 15.30 dihari jumatan 08.00 sampai 16.00. apalagi ini dibidang pelayanan masyarakat, bagaimana bila ada warga yang membutuhkan surat atau cap dari kelurahan padahal masih jam kerja apa harus mengunggu besok lagi lantas perlu dipertanyakan pola kerja mereka sebagai ASN dan pelayanan publik “. Ungkapnya

Bung Syam melanjutkan ini salah satu contoh buruknya oknum ASN yang semua – mau dengan jam kerja sebagai seorang pegawai yang mana di gaji oleh negara.

” Harapan saya bunda Eva sebagai walikota bandar Lampung dapat menindak tegas oknum- oknum ASN dikelurahan pelita agar tidak semau nya dalam menjalankan pelayanan publik “. ( Red)