Rotasi Tiga Jabatan Utama di Polres Pesawaran, Polda Lampung Tekankan Pelayanan Prima dan Inovasi

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, jajaran Polda Lampung, melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk tiga posisi strategis pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pamor Persada Polres Pesawaran ini menandai pergantian pimpinan di posisi Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kapolsek Gedong Tataan, dan Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta).

Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), jajaran Kapolsek, personel, serta Bhayangkari Cabang Pesawaran. Rotasi ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Lampung, menjadikannya bagian dari dinamika kebutuhan organisasi, promosi, dan penyegaran.

Tiga posisi yang mengalami rotasi adalah:
– Kabag Logistik: Kompol Dulhapid, S.Pd. digantikan oleh AKP Sugianto, S.H.
– Kapolsek Gedong Tataan: Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd digantikan oleh AKP Dedy Yohanes, S.H.
– Kasat Samapta: Iptu Muhammad Hidayatullah digantikan oleh AKP Heri Ramanda.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdiannya dan berpesan khusus kepada pejabat baru. “Silahkan lanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pejabat yang lama dan lakukan inovasi baru atau terobosan yang dapat meningkatkan dan memajukan Polres Pesawaran,” tegas Kapolres, menyoroti pentingnya pembaharuan kinerja.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan agar seluruh jajaran senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas serta menjaga komunikasi yang baik.

Ia berpesan keras, “Jaga nama baik organisasi dimanapun Saudara ditugaskan, ukir prestasi kerja sebanyak-banyaknya dan senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.”
Penekanan ini mencerminkan komitmen Polres Pesawaran untuk menjadi instansi yang profesional dan terpercaya.(red)

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak sebagai Wujud Kepedulian Sosial

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung — Dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-74 yang diperingati setiap 31 Oktober, Polres Pesawaran melaksanakan kegiatan donor darah secara serentak di Aula Pamor Persada Mapolres Pesawaran, Rabu (22/10/2025) pagi.

Kegiatan ini diikuti oleh Pju Polres Pesawaran, personel Polres, Polsek jajaran, serta perwakilan instansi pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran. Dalam pelaksanaannya, Polres Pesawaran melalui SiDokkes menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai mitra pelaksana teknis kegiatan donor darah.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial Polri terhadap sesama, sekaligus refleksi nilai-nilai humanis dalam peringatan Hari Jadi Humas Polri.

“Kegiatan donor darah yang kita laksanakan secara serentak ini menjadi bukti bahwa Polri hadir tidak hanya dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Pesawaran Ipda Zaitun Nawari, S.H., menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT Humas Polri ke-74 dengan tema “Polisi Humanis, Harapan Masyarakat.”

“Kami ingin Humas Polri menjadi garda terdepan dalam membangun citra positif Polri melalui kegiatan yang humanis, inspiratif, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan donor darah berlangsung lancar dan penuh antusiasme. Setiap kantong darah yang terkumpul diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Pesawaran dan sekitarnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan Polri yang Presisi, Humanis, dan Berempati terhadap Sesama.(red)

Polres Pesawaran Gelar Simulasi Sispamkota, Siagakan Personel Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas jelang 1 Tahun Kabinet Merah Putih

6detikcom, Polres Pesawaran , Polda Lampung – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan 1 (satu) tahun Kabinet Merah Putih, Polres Pesawaran menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., dan diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, di antaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum , Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Danramil Kedondong, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga melibatkan personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Damkar, dan tenaga kesehatan, sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Sebelum pelaksanaan simulasi, Apel kesiapan dipimpin oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K,. Dalam arahannya, AKBP Heri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan sinergi seluruh elemen dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan Presepsi dalam menghadapi situasi kontijensi. Personel harus memahami aturan, bertindak sesuai prosedur, dan selalu mengedepankan tindakan humanis. Tugas kita adalah mengamankan, bukan berhadapan dengan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengendalian massa, dimulai dari deteksi dini, langkah preventif, hingga penanganan demonstrasi secara bertahap menggunakan formasi Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut. Simulasi ini menjadi ajang evaluasi kesiapan personel, perlengkapan, serta sistem komando pengendalian Polres Pesawaran.

“Polri Presisi hadir untuk memastikan situasi tetap stabil dan masyarakat merasa aman. Melalui Sispamkota ini, kita pastikan seluruh personel siap dan solid dalam menghadapi setiap kemungkinan di lapangan,” Imbuh Kapolres.

Pelaksanaan simulasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh peserta menunjukkan disiplin dan kerja sama yang baik, Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pesawaran bersama TNI dan seluruh Forkopimda untuk terus bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pesawaran, sejalan dengan semangat Polri Presisi.(red)

Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Bakti Sosial Kita Peduli, JMSI Bersama BAZNAS dan Orang-Orang Baik Bantu Sembako Korban Banjir di Desa Batu Menyan

Pesawaran – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran bersama orang-orang baik yang menjadi donatur, serta mahasiswa yang tergabung Unit UKMF Kelompok Studi Seni (KSS) FKIP, Unila langsung bergerak memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (22/2/2025).

Diketahui pascahujan deras yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi Lampung pada Jumat (21/2/2025) malam, sejumlah wilayah terdampak, termasuk Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Penyerahan bantuan melalui “Kegiatan Bakti Sosial Kita Peduli” dengan Tema ‘Bantu Sesama Untuk Pesawaran Bermartabat’ ini, dilaksanakan di Balai Desa Batu Menyan dengan dihadiri Kepala Desa Syahruji, Sekretaris Desa Munawir dan seluruh aparatur desa hingga ketua RT.

Ketua JMSI Anton Kurniawan, mengatakan bantuan sembako ini adalah bentuk silaturahmi dan kepedulian kita terhadap warga Desa Batu Menyan yang menjadi korban banjir. Menurutnya, JMSI bersama BAZNAS Kabupaten Pesawaran serta para donatur turut merasa prihatin atas bencana yang melanda. Dia berharap paket sembako yang diberikan bisa membantu meringankan beban warga.

“Perlu kami jelaskan bantuan paket sembako dalam kegiatan “Bakti Sosial Kita Peduli” ini berasal dari BAZNAS Kabupaten Pesawaran, para donatur serta mahasiswa yang tergabung Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Kelompok Studi Seni (UKMF KSS) FKIP Unila. Tujuannya adalah meringankan beban korban terdampak banjir di Desa Batu Menyan,” ucapnya.

“Perlu juga saya sampaikan, selain BAZNAS Kabupaten Pesawaran, ada orang-orang baik yang telah rela menjadi donatur dalam kegiatan ini, yaitu: Sekretaris KPU Pesawaran, Bapak Adhytia Hidayat (Kepala Bappeda), Bapak Jayadi Yasa (Kadis Kominfo), Bapak Anggun Saputra (Kadis Pariwisata), Bapak Toto Sumedi (Sekwan), Bapak M. Suharyadi (Kepala SMAN 1 Liwa Lampung Barat, dan Bapak Bambang Nopriyadi (Kepala SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi,” ucap Anton di hadapan warga penerima bantuan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Desa Batu Menyan dan seluruh aparatur desa yang telah menyambut kami dengan sangat baik,” katanya.

Menanggapi bantuan yang diterima warganya, Kepala Desa Baru Menyan, Syahruji, mengucapkan terima kasih kepada JMSI Kabupaten, BAZNAS serta para donatur yang telah peduli terhadap warganya yang terdampak musibah banjir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada JMSI dan BAZNAS serta para donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk membantu warga kami yang terdampak banjir. Bantuan ini sangat membantu dan sangat bermanfaat bagi warga. Terim kasih juga kepada adik-adik mahasiswa dari UKMF KSS FKIP Unila yang telah turut serta menyukseskan kegiatan ini,” ucap Syahruji.

Selain itu, dia juga berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat membangun tanggul dan memperbaiki drainase di Desa Batu Menyan sehingga meminimalisasi dampak banjir terhadap warga.

“Desa Baru Menyan termasuk salah satu wilayah di Pesawaran yang rentan resiko banjir. Kami berharap Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi dapat membangun tanggul sehingga ke depan tidak terjadi lagi bencana banjir di desa kami,” ungkapnya.

Salah satu warga penerima bantuan, Nita Dahlia, warga Dusun Marga Dalom, Desa Batu Menyan, mengaku senang dan bersyukur atas bantuan yang telah disalurkan JMSI. Dia juga mengaku terharu sebab masih ada yang peduli dengan masyarakat.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada JMSI, BAZNAS dan para donatur yang telah peduli kepada masyarakat dengan memberikan bantuan. Ini sangat bermanfaat untuk kami,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Aripin, warga lainnya. “Saya sangat terima kasih banyak kepada JMSI dan BAZNAS telah memberikan bantuan sembako kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua UKMF KSS FKIP Unila, Marisha, sangat mengapresiasi kegiatan JMSI yang berkolaborasi dengan BAZNAS memberikan bantuan sembako kepada warga Desa Batu Menyan yang terkena banjir. Dia juga berterima kasih sebab UKMF KSS FKIP Unila telah dilibatkan dalam kegiatan sosial ini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan JMSI yang berkolaborasi dengan BAZNAS dan para donatur ini. Tindakan nyata seperti ini yang diperlukan warga korban bencana. Semoga ini bermanfaat dan dapat meringankan warga Batu Menyan yang terdampak banjir,” pungkasnya.

Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran usai membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan yang mudah terbakar ke arah tubuh korban.

Insiden tragis terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu.

“Pelaku ini cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain, itu yang membuat pelaku sampai nekat menyiram korban dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kurang dari 1×24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas,” Kata Enrico.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi juga akan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait insiden ini. (*)

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, SH., MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUH-Pidana, yang terjadi di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Rajib Gana, SH., MM., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MS. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah BPKB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju, SH., mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pesawaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(***)

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Seorang Pria Terpaksa DIbekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran. Kamis, 04 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran.

Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (Satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok yang di genggam di tangan kiri pelaku. Kemudian Tim Opsnal meringkus Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Mami Baru.(***)

Bandar Judi Online Togel DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang IBU Rumah Tangga

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel pada Kamis, (27/06/2024) malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan “Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan”, Pungkas Devrat”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya. Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut.”jelas Devrat”.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.(***)

Pelaku Penganiayaan DI Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran--Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Telihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(***)