Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Senilai Rp75 Miliar

6detik.com, Lampung Selatan – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

Pengungkapan ini dilakukan selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.

Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Lampung Selatan dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Bakauheni, sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap.

Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa narkoba yang berhasil disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu.

Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini.

Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah.

Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan.pungkasnya (iql)

Polres Lampung Timur Bersama TNI Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Raman Utara

6detik.com, LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur, yang dipimpin oleh Kabag Logistik AKBP A. Holil, bersama dengan personel Polsek Raman Utara dan TNI, melaksanakan kegiatan bakti sosial pada Jumat (27/09/24). Kegiatan ini ditujukan kepada tujuh warga di Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara, yang terdampak angin puting beliung. Bencana tersebut merusak beberapa rumah warga, sehingga bantuan sangat dibutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP A. Holil menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dan TNI terhadap masyarakat, terutama yang mengalami musibah. “Kami hadir di sini untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah angin puting beliung. Semoga dengan bantuan ini, mereka bisa sedikit terbantu dalam memperbaiki rumah dan memulihkan kondisi pasca bencana,” ujarnya.

Selain memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pokok, personel Polres Lampung Timur dan TNI juga turut membantu warga dalam membersihkan puing-puing rumah yang rusak akibat bencana. Beberapa atap rumah yang terlepas diterjang angin kencang langsung diperbaiki dengan gotong royong antara personel dan warga setempat.

Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, yang juga hadir dalam kegiatan ini, menambahkan bahwa kegiatan sosial semacam ini bukan hanya bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan, tetapi juga peran aktif dalam membantu masyarakat dalam situasi sulit. “Polsek Raman Utara berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, terutama saat terjadi bencana. Kami bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus bersinergi dalam membantu pemulihan kondisi warga yang terdampak,” ujar IPTU Sunaryo.

Di tempat yang sama, salah satu warga yang menerima bantuan, Bapak Yoso, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polres Lampung Timur dan TNI. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Semoga kebaikan ini mendapat balasan dari Tuhan,” ucapnya.

Kegiatan bakti sosial ini juga menjadi ajang silaturahmi antara Polri, TNI, dan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang lebih erat dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Lampung Timur. Polres Lampung Timur berencana akan terus melakukan kegiatan serupa guna membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah-daerah yang rawan bencana alam.(iql)

Potongan Kaki Petani Diserang Harimau Ditemukan

6detikcom, Lampung – Potongan kaki Karim Yulianto warga Kecamatan Suoh, Lampung Barat yang tewas setelah diserang seekor Harimau Sumatera ditemukan.

Potongan kaki Karim ditemukan oleh tim gabungan saat tengah melakukan penyisiran hutan untuk memasang kamera trap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya temuan tersebut.

“Benar, tim gabungan penanganan konflik Harimau Sumatera di. Lampung Barat telah menemukan potongan kaki yang sebelumnya dinyatakan hilang,” katanya, Senin (23/9/2024).

Umi menerangkan potongan kaki korban ditemukan pada Minggu (22/9/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kemarin siang ditemukannya sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian potongan tubuh itu diserahkan ke pihak keluarga korban,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi menyatakan kaki kanan serta tempurung kepala belakang korban hilang.

“Pada saat ditemukan memang tubuh korban Karim ini dalam keadaan tidak utuh yang dimana kaki kanan serta tempurung kepala belakang korban hilang. Kemudian pada bagian dagu terdapat luka cakaran,” kata Umi, Minggu (22/9/2024).($pr)

Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website.

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

“Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” tandas Umi.(***)

Polisi Himbau Warga Tidak Berkebun Paska Harimau Tewaskan Seorang Petani di Lampung Barat

6detikcom, Lampung – Polda Lampung menghimbau masyarakat Kecamatan Suoh, Lampung Barat untuk tidak melakukan aktifitas di kebun.

Himbauan ini dikeluarkan setelah ditemukannya seorang petani bernama Karim Yulianto (46) dalam keadaan meninggal dunia di kebunnya yang berada di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Karim tewas setelah diserang oleh seekor Harimau Sumatera. Tubuhnya ditemukan dalam keadaan tidak utuh.

“Kami Kepolisian Daerah Lampung menghimbau masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktifitas berkebun. Himbauan ini kami harapkan dijalankan mengingat Harimau yang menyerang seorang warga belum tertangkap,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (22/9/2024).

Umi menerangkan, Satgas Penanganan Harimau yang berdiri dari TNI, Polri, TNBBS, BKSDA masih melakukan pemetaan untuk mencari keberadaan hewan tersebut.

“Tim saat ini masih melakukan pencarian terkait dimana keberadaan hewan ini. Kami berharap himbauan ini bisa diterapkan masyarakat untuk menghindari adanya korban lainnya,” ungkap dia.(***)

 

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat untuk Hindari Penyebaran Hoax Selama Pilkada 2024

6detik.com, Pringsewu – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada Serentak 2024, Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran berita hoax dan konten provokatif. Langkah ini diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak tersandung masalah hukum akibat penyebaran informasi yang tidak benar.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas Preemtif Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu saat melakukan kegiatan sambang kamtibmas ke berbagai kelompok masyarakat pada Jumat (20/9/2024). Dalam kegiatan tersebut, Polres Pringsewu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilah informasi yang diterima dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.

Kasatgas Humas, Iptu Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penyebaran berita hoax dapat memicu keresahan di tengah masyarakat dan merusak stabilitas keamanan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya, terutama yang bersifat provokatif. Selain berbahaya bagi keamanan, hal tersebut juga dapat berakibat pada jeratan hukum bagi pelakunya,” jelas Iptu Priyono.

Lebih lanjut, Iptu Priyono menambahkan bahwa Polres Pringsewu akan terus mengintensifkan patroli siber untuk memantau potensi penyebaran hoax selama masa Pilkada. Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengutamakan ketenangan serta persatuan selama proses pemilihan berlangsung.

Polres Pringsewu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya penyebaran hoax atau konten provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung aman, damai, dan sukses.” pungkas kpd media(iql)

Penemuan Mayat di Sungai Binong Terungkap: Pasutri Ditangkap, Satu Pelaku Buron

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung– Misteri penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terkuak dengan cemerlang. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengungkap kasus ini. Dua pelaku utama, A.K. (24) dan N.D.R. (21), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, R alias Rocker, masih dalam pengejaran.

*Kilas Balik Penemuan Mayat*
Pada 20 Agustus 2024, warga Desa Way Layap dikejutkan oleh penemuan mayat W.S. (25), seorang pria yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di bawah jembatan Sungai Binong. Mayat tersebut dibungkus kain seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak. Penemuan ini segera membuat gempar masyarakat setempat, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP serta autopsi yang mengindikasikan bahwa korban tewas akibat kekerasan. Temuan ini segera mendorong Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk bekerja tanpa henti dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban W.S. dan N.D.R., istri dari A.K. Pada 18 Agustus 2024, W.S. menghubungi N.D.R. melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh A.K., yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker. A.K. meminta istrinya, N.D.R., untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. Saat itu, A.K. sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh W.S.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, A.K. dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, W.S. masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh A.K. dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya. R membantu dengan memegangi tubuh W.S. agar tidak melawan. Ketika W.S. berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh W.S. terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.

Tanpa kenal lelah, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Pesawaran terus bergerak cepat dalam menelusuri jejak para pelaku. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keberadaan A.K. dan N.D.R. yang telah melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, berhasil dilacak. Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan ini menunjukkan kehandalan luar biasa Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam melacak pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban telah disita oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, memberikan apresiasi penuh kepada tim Sat Reskrim atas kinerja mereka yang cepat dan efektif. “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap, dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan menambahkan, “Kami bekerja tanpa henti, memanfaatkan setiap informasi yang ada hingga akhirnya berhasil menemukan para pelaku. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat Pesawaran.”

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti tak terbantahkan atas profesionalisme dan keahlian yang dimiliki oleh Polres Pesawaran. Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi, aparat kepolisian Pesawaran terus membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari segala bentuk tindak pidana. Masyarakat pun kini semakin yakin bahwa di bawah Polres Pesawaran, keamanan dan keadilan akan selalu ditegakkan dengan tegas dan berintegritas. (zamzami)

Polda Lampung Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” ujar Umi, Selasa (10/9/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

“Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(***)

 

Massa Rubik dan Gembok akan Geruduk Kantor Kejati Lampung dan Polda Lampung Terkait Dugaan KKN Pemkab Lampung Barat

Bandar Lampung – Massa aksi unjuk rasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan LSM Gembok) akan Berkumpul di Tugu Adipura Kota Bandarlampung dan selanjutnya akan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Polda Lampung, dalam menyikapi Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada berbagai proyek milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, tahun 2023, Rabu (24/7/2024). Hal tersebut disampaikan oleh Feri Yunizar, S.Pd., selaku Ketua LSM Rubik dan Andre Saputra S.H., selaku Ketua LSM Gembok saat ditemui di Sekretariat Rubik, Jumat (19/7/2024).

Feri Yunizar, dalam wawancaranya mengatakan, Gerakan aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut merupakan suatu bentuk upaya LSM Rubik dan LSM Gembok dalam berperan aktif mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN.

Ia menjelaskan bahwa dari data yang dimiliki serta hasil investigasi yang telah dilakukan Tim LSM Rubik bersama LSM Gembok, terhadap proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD dan RSUD Alimudin Umar Kabupaten Lampung Barat, tahun 2023, ditemukan adanya dugaan kejanggalan yang mengarah pada dugaan KKN.

“Kita sudah memiliki data permulaan dan data penunjang lainnya yang sudah cukup menjadi bahan dasar kita dalam melaksanakan aksi unjuk rasa ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, selain melaksanakan aksi unjuk rasa, pihaknya juga sudah mempersiapkan laporan yang akan diserahkan kepada Kejati Lampung bersamaan dengan pelaksanaan aksi unjuk rasa.

“Lami akan mendesak Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum – oknum pejabat yang diduga menjadi pelaku dan oknum pejabat yang terlibat atas dugaan KKN tersebut,” cetusnya.

Dilain sisi, Andre, menjelaskan jika Aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut sebenarnya sudah di persiapkan sejak senin, (15/7/2024) namun karna diduga ada penjegalan yang dilakukan oleh Pemkab Lambar melalui salah satu oknum kaban disana, sehingga aksi unras tersebut sempat ditunda.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Kaban berinisial PD tersebut sangat merugikan pihaknya, sebab aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Kabupaten Lampung Barat pada saat itu merupakan momen yang sangat tepat, dimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung sedang atau akan berkunjung.

Namun, kendati demikian, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bandarlampung, dengan Rute Tugu Adipura, Kejati Lampung dan Polda Lampung. (*)

4 Jaringan Besar Narkoba Diungkap Polda Lampung

6detikcom, Lampung – 4 jaringan narkoba diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung selama Januari hingga Mei 2024. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 147 kilogram sabu-sabu, 56 kilogram ganja dari 49 tersangka diamankan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini dari penyelidikan 19 kasus. Dari 4 jaringan berbeda ini salah satunya merupakan jaringan Fredy Pratama.

“Polda Lampung dan jajaran mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 49 tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 4 jaringan narkoba berbeda,” katanya, Kamis (27/6/2024).

“Jaringan-jaringan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jaringan Fredy Pratama. Kami terus melakukan penyelidikan hingga kini terkait jaringan Fredy ini,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersangka baru jaringan Fredy Pratama ini, ada sebanyak 8 tersangka baru. Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Kami amankan 8 tersangka baru ini di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan disebuah hotel di Bandar Lampung. Total barang buktinya ada sebanyak 35 kilogram sabu,” jelasnya.

Selanjutnya kata Helmy, jaringan narkoba yang berhasil diungkap yakni jaringan Aceh, Jaringan Malaysia serta Jaringan Riau.

“Ada 3 jaringan lainnya yakni Jaringan Malaysia, jaringan Aceh dan jaringan Riau. Totalnya ada 42 tersangka dengan total barang bukti 112 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja,” terang Helmy.

Seluruh barang ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pencuci serta dibakar di Krematorium Bandar Lampung.(***)