Todongkan Pisau ke Penjaga dan Pengunjung Warung Lesehan, Dua Pria Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – JK (35) dan MA (23) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran aksi koboy yang dilalukan keduanya di sebuah warung makan lesehan, di jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (17/04/2024) dini hari.

Tak hanya penjaga warung, pengunjung yang sedang memesan makanan pun, tak luput dari ancaman keduanya.

Setelah menerima Laporan Polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus keduanya di lokasi berbeda di Bandar Lampung.

JK (35), warga Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ditangkap petugas di Rabu (08/05/2024) siang, di areal parkir, di jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, sedangkan MA (23) dibekuk di jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa kedua pelaku nekat menodongkan pisau sambil mengancam akan membunuh penjaga dan pengunjung warung, lantaran tidak terima saat diminta membayar makanan yang telah disantap keduanya.

“Pelaku mengaku preman, dan saat ditagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau” ungkap Kompol Kurmen.

Kurmen menjelaskan bahwa JK (35) yang tidak terima saat ditagih, langsung mencabut pisau dari pinggangnya, kemudian menodongkan ke arah perut korban OK (24), penjaga warung.

Dua orang pengunjung yang sedang memesan makan, ikut di ancam oleh JK (35), dengan mengarahkan pisaunya ke arah leher kedua pengunjung warung tersebut.

“MA (23) ikut mengancam para korban dengan pisau yang diambilnya di warung lesehan, sambil memanas manasi JK (35), untuk menusuk para korban” ungkap Kurmen.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 2 buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh kedua pelaku.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan setiap bentuk aksi premanisme.

“Kami imbau masyarakat, jangan takut, segera laporkan” tandas Kurmen. (*)

14 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran dirinya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di jalan untung suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri” ungkap Kasat Reskrim kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam” ungkap Kompol Dennis.

Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri”tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(***)

Pasca Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bandar Lampung, Polisi Amankan 14 Orang Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 14 orang remaja yang diduga ikut dalam aksi tawuran yang mengakibatkan tewasnya satu orang remaja RA (16), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

RA (16) tewas dengan sejumlah luka tusuk di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.

Peristiwa tawuran antar 2 kelompok remaja ini terjadi pada Sabtu (04/05/2024) sekira pukul 02.30 Wib, di jalan Ikan Mas, belakang kantor Bumi Waras, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

Mendengar peristiwa tersebut, Polisi bergerak cepat mendatangi TKP dan dilokasi, Petugas menemukan bercak darah serta barang bukti senjata tajam yang diduga sebagai alat yang digunakan para remaja saat melakukan aksi tawuran.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, polisi bergerak cepat pasca kejadian dan berhasil mengamankan 14 remaja yang diduga ikut dalam aksi tawuran tersebut.

“Saat ini kami telah mengamankan 14 orang remaja dari dua kelompok tersebut,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Sabtu (4/5/2024).

Enrico menjelaskan bahwa, ke 14 orang remaja yang diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tawuran antar dua kelompok remaja tersebut.

“Saat ini masih kita lakukan pendalaman terhadap 14 remaja ini, terkait peran mereka saat peristiwa tersebut terjadi,” jelas Kompol Enrico.

Sampai saat ini, Polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa yang menewaskan korban RA (16).

Polisi juga saat ini tengah memburu 8 orang yang diduga ikut dalam aksi tawuran antar kelompok remaja di Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

“Kami sudah profiling terhadap 8 orang tersebut, kami imbau agar mereka untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Teluk Betung Selatan” jelas kompol Enrico.

Saat ditanya pemicu kejadian tersebut, karena adanya cekcok yang akhirnya mengakibatkan perkelahian.

Selain korban meninggal dunia yaitu RA (16), satu korban lagi masih di rumah sakit Tjockrodipo Bandar Lampung dengan mengalami luka pada bagian punggungnya.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, memberikan pengawasan yang lebih, khususnya saat anak anak berada di luar rumah terlebih saat malam hari, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.(*)

Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis (11/04/2024) sore, di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh pelaku seperti televisi, Hand phone, cincin dan kalung emas milik korban.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Sabtu (27/04/2024) sore.

“Betul pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan” ungkap Kompol Mujiono.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang.

“Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya” jelas Mujiono.

Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh tetangganya.

“Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang” jelas Kompol Mujiono.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya.

“Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan” ucap Mujiono.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.

Pria yang berprofesi sebagai security kantor di Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di rumahnya, Desa Way Harong, Pesawaran, pada Jumat (26/04/2024) sore.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor merk Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku EH (34).

“Benar yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menerangkan bahwa, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban, setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor, dan saat korban lengah, tiba tiba korban langaung membawa lari sepeda motor milik korban.

“Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban” jelas Dennis.

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.

“Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung meringkus DD (30), lantaran nekat menipu seorang wanita, dengan mengaku sebagai anggota Marinir.

Warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini, ditangkap petugas di rumah korban yang terletak di wilayah Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DD (30).

“Tadi malam, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DD (30) rupanya bukan anggota Marinir melainkan seorang pedagang ikan,” ungkap Kapolsek Kedaton Kompol Try, Jumat (26/4/2024).

Try menerangkan, DD (30) telah menipu seorang wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pertemanan dan meminjam uang sebesar Rp 1,4 juta serta berjanji akan menikahinya.

“Dia meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi pernikahan,” ungkap Kompol Try.

Try menyebutkan, kebohongan DD (30) terungkap setelah pihak keluarga curiga. Lalu pada Kamis (25/4/2024), dia diminta datang ke rumah sang wanita.

“Keluarganya ini curiga, akhirnya dipancing datang ke rumahnya (rumah keluarga wanita) tadi malam. Dan setelah dicari tahu, rupanya pelaku DD (30) ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Marinir, dari situ dia kemudian diamankan sebelum diserahkan ke kami,” terang Kompol Try.

Try menerangkan bahwa DD (30) merupakan seorang pedagang ikan di sebuah pasar tradisional di wilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(***)

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(***)

Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – ET (18), warga Jalam Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin, (25/03/2024) dini hari.

Lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang marakanya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Senin (22/04/2024).

Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.

“Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah.

“Palaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya” ucap Gigih.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)

Gagalkan Aksi Tawuran, Polisi di Bandar Lampung Amankan 4 Remaja Berikut 3 Bilah Sajam, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan berhasil mengamankan 4 remaja berikut senjata tajam.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, keempat remaja ini akhirnya berhasil diamankan dipinggir jalan Mangundiprojo, gang pelita 2, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (21/04/2024) dini hari.

Keempat remaja tersebut yaitu RA (17), BS (18), MG (15) dan AP (19).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kasi Humas AKP Agustina Nilawati menjelaskan bahwa, Tim Walet yang sedang melakukan patroli hunting, berpapasan dengan sekelompok remaja dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga dengan beberapa remaja terlihat menenteng senjata tajam di jalan Soekarno Hatta, dekat Cucian Andre, Sukabumi, Bandar Lampung, melihat hal tersebut, kemudian petugas mencoba menghadang kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut.

“Melihat itu, kemudian kita lakukan pengejaran, di beberapa remaja yang ada di kelompok itu, kami berhasil mengamankan 4 remaja dengan barang bukti sajam” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, dalam narasi tertulisnya, Minggu (21/04/2024) pagi.

Nila menambahkan, saat diamankan, petugas mendapati 3 bilah senjata tajam diantaranya 2 buah corbek dan 1 bilah celurit.

“Hasil pemeriksaan, bahwa kelompok ini akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok bayur” jelas Nila.

Selain keempat remaja dan senjata tajam, Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja tersebut.

“Dua dari empat remaja yang kita amankan yaitu RA (17) dan BS (18), kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam” jelas Nila.

Sedangkan dua remaja lainnya, yaitu MG dan AP, saat ini masih kita lakukan pendataan dan pembinaan, serta akan dipanggil kedua orang tuanya.

Kasi Humas menghimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, dengan memberikan pengawasan agar anak anak tidak terjerumus kedalam hal hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Penjual Es Dugan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus FZ (39), pria warga kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es dugan ini, ditangkap lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin (13/04/2024) sore, di pelataran parkir mini market di jalan urip sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (19/04/2024) pagi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo membenarkan terkait penangkapan pelaku FZ (39).

“Benar FZ (39) kita tangkap, disebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah kelurahan Kali Balau Kencana, tanpa perlawanan” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo saat di konfirmasi oleh awak media, Sabtu (20/04/2024) siang.

Hadi menjelaskan bahwa untuk menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ (39) beralasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.

“Alasannya mau beli cass sepeda listrik, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan hand phone tidak bisa dihubungi oleh korban” jelas Hadi.

Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp 2 juta rupiah.

“Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku EM (25) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur, pada Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (18/4/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.

“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Polisi di Bandar Lampung Bagikan Air Mineral dan Kopi Ke Pemudik di Pelabuhan Panjang

6detikcom, Bandar Lampung – Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) Polresta Bandar Lampung membagikan air mineral dan kopi kepada para pemudik di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, pada Sabtu (13/04/2024) siang.

Air mineral dan kopi ini diberikan kepada para pemudik yang sedang menunggu untuk masuk ke dalam kapal.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya para pemudik.

“Hari ini kita bagikan air mineral kepada para pemudik mengingat cuaca cukup panas dan kopi agar para pemudik tidak ngantuk” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Sabtu (13/04/2024) sore.

Nila menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan selama pelaksanaan arus balik lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang.

Berdasarkan data yang dihimpun, total PT. ASDP Cabang Panjang telah memberangkatkan 1.285 pemudik, dengan 638 unit kendaraan roda dua dan 34 unit kendaraan roda empat dari Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan Ciwandan, perhari ini, Sabtu (13/04/2024). (Red)

Kapolresta Bandar Lampung Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Teluk Betung Timur

6detikcom, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., turun langsung membawa makanan siap saji kepada ratusan warga yang terdampak banjir di wilayah Kampung Sawah Raya kelurahan Bakung dan Kampung Jati Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung, pada Jumat (12/04/2024) pagi.

Didampingi sejumlah pejabat utama, orang nomor satu dilingkungan Polresta Bandar lampung ini secara door to door membawa satu kantong berisikan puluhan nasi bungkus untuk diberikan kepada warga yang masih berada di sekitar rumahnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa, selain memberikan bantuan kepada warga yang terdampak bencana banjir, hal ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung situasi di lokasi yang terdampak banjir.

“Hari ini kita lakukan kegiatan bakti sosial, dengan memberikan bantuan nasi bungkus, bersama teman teman anggota, ada sekitar 500 nasi bungkus yang kita drop di wilayah ini, semoga upaya kami yang sedikit ini membawa manfaat untuk meringankan beban saudara saudara kita yang tertimpa musibah ini” ungkap Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak Kepolisian, setidaknya ada dua lokasi yang cukup parah terdampak banjir akibat hujan yang turun malam tadi, yaitu Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

“Sementara dari pendataan yang kami lakukan, belum ada laporan terkait korban jiwa dalam peristiwa bencana banjir hari ini” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Polresta Bandar Lampung sendiri membagi dua tim dalam membantu korban terdampak banjir di Bandar Lampung, yang pertama di Pasar Ambon, Kota Karang dan di Kelurahan Bakung, Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

“1 Pleton kita turunkan di wilayah Pasar Ambon, kota Karang, membantu membersihkan sisa lumpur, sedangkan yang disini, memberikan bantuan makanan, jadi ada 2 tim hari ini” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.(red)

Konvoi Pada Malam Takbir, Polisi di Bandar Lampung Amankan 52 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengamankan 52 remaja, lantaran melakukan aksi konvoi pada malam takbir, Rabu (10/04/2024) dini hari.

Puluhan remaja ini terjaring patroli petugas di sejumlah lokasi berbeda, diantaranya Fly over jalan Antasari, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Z.A. Pagar Alam, Raja Basa dan Stadion Pahoman Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, puluhan remaja yang terjaring ini, selanjutnya di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

“Kita juga mengamankan sejumlah hand flare atau kembang api dan bendera” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (11/04/2024) siang.

Nila menambahkan upaya yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung untuk menjaga ketertiban dan keamanan jelang perayaan hari raya idul fitri 1445 H.

“Tentunya kegiatan mereka ini dapat menimbulkan kerawaran, salah satu aksi tawuran antar kelompok” jelas Nila.

Setelah diamankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan, selanjutnya ke 52 remaja ini dikembalikan kepada orang tuanya.

“Siang hari ini, kita panggil orang tua para remaja tersebut, kita buatkan surat pernyataan, selanjutnya para remaja ini kita kembalikan kepada orang tuanya” ungkap Nila.

Selain ke 52 remaja, Polisi juga mengamankan 3 buah bendera komunitas dan 22 unit sepeda motor.

“Hasil pendataan, kebanyakan anak anak ini berasal dari luar kota Bandar Lampung, seperti Kabupaten Lampung Selatan dan beberapa orang dari Kabupaten Pesawaran” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung meminta para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktifitas anak anaknya saat berada di luar rumah. (Red)

Simpan Puluhan Gram Sabu Siap Edar, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus RDP (26), warga Desa Kroy, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Pria lulusan SD ini, ditangkap lantaran kedapatan membawa puluhan paket sabu, Pil Ekstasi dan Ganja siap edar. RDP (26) ditangkap petugas di sebuah warung di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, … Baca Selengkapnya