Gagalkan Aksi Balap Liar, Dua Remaja di Bandar Lampung Diamankan Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang remaja yang diduga akan terlibat aksi balap liar, di seputaran Jalan Soekarno Hatta, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

DV (19), warga Batu Tegi, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan DH (17), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, keduanya diamankan petugas, Jalan Turi Raya 2, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) dini hari.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dengan para pelaku dan penonton balap liar yang ada di lokasi tersebut.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, membenarkan hal tersebut.

“Benar, semalam kita amankan dua remaja, yang diduga terlibat aksi balap liar, di jalan Soekarno Hatta” kata Kasat Samapta Kompol Sugeng, Kamis (13/6/2024) pagi.

Sugeng menambahkan bahwa aksi balap liar ini melibatkan dua bengkel motor yang ada di Bandar Lampung dengan uang taruhan sebesar Rp 6 ratus ribu rupiah.

“DV (19) merupakan joki balapan, sedangkan DH (17), penonton aksi balap liar” jelas Sugeng.

Informasi dari warga sekitar, lokasi ini kerap dijadikan aksi balap liar oleh sekelompok remaja, dengan trek balap melawan arus.

“Tentunya ini menjadi atensi kami, karena ini cukup membahayakan bagi pengendara lainnya, dan meresahkan warga sekitar” jelas Sugeng.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita dua unit sepeda motor tanpa plat nomor dengan menggunakan knalpot brong.

“Kedua pelaku dan barang barang bukti, kami serahkan ke piket Sat Reskrim, guna pengusutan lebih lanjut” ungkap Kompol Sugeng. (*)

Curi Spare Part Motor, Dua Karyawan Perusahaan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pencuri spare part sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Bandar Lampung.

Polisi membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda, pada Jumat (7/6/2024).

Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.

“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Senin (10/6/2024).

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut” jelas Rohmawan.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang.

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut ” ungkap Kompol Rohmawan.

Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).

“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran” ungkap M. Rohmawan.

Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.

“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah” jelas M. Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan 1 buah dus Accu merk Yamaha.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Simpan 8,2 Gram Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tak kapok, WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (2/6/2024) malam.

WA (43) ditangkap dirumanya, yang berada di jalan Jalan KH. Hasyim Ashari, kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, saat dilakukan upaya penggeledahan, Petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA (43).

“Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Jumat (7/6/2024).

Gigih menambahkan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA (43) kembali memulai binis haramnya di tahun 2024.

“Kesehariannnya pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta rupiah.

“Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta rupiah” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 8,2 gram dan 1 unit hand phone android.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Aniaya Seorang Mahasiswa, Pedagang Buah Nanas di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang mahasiswa di Bandar Lampung berinisial MDK (21).

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (5/6/2024), sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pelaku penganiayaan yaitu RM (27), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung, pada Kamis (6/6/2024) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan subuh tadi, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan” kata Kasat Reskrim Kompol Dennis, Kamis (6/6/2024).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat pelaku RM (27) menghentikan laju sepeda motor milik teman wanita korban, dengan dalih meminta maaf karena salah paham saat keduanya berkendara dijalan raya, namun bukan minta maaf, pelaku malah ingin mengajak teman wanita korban untuk berkenalan .

“Korban saat itu sedang mengantarkan teman wanitanya pulang, dengan beriringan menggunakan sepeda motor masing masing, namun korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan motor teman wanitanya tersebut ” jelas Dennis.

Melihat motor teman wanitanya dihentikan oleh pelaku, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menegur pelaku, perkelahian keduanya pun terjadi.

“Saat itu teman wanita korban mencoba melerainya, saat bersamaan pelaku berlari ke sebuah warung nasi goreng dan mengambil pisau, kemudian kembali menyerang korban” katanya.

Dengan berbekal pisau tersebut, Pria dengan sejumlah tato ditubuhnya ini langsung menusuk korban ke arah bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 kali dan punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Telapak tangan pelaku sendiri terluka, diduga terkena pisaunya sendiri saat menyerang dan menusuk korban..

“Kita dapati informasi pelaku ini sedang berobat di sebuah rumah sakit, kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan” jelas Dennis.

Dennis menambahkan bahwa pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual buah nanas ini, tercatat sebagai resedivis dalam kasus Narkoba di tahun 2021 dan Kasus pencabulan di tahun 2016.

“Untuk pisau yang digunakan oleh pelaku, masih kita lakukan pencarian,” ungkap Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(*)

Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Gasak Hand Phone dan Uang, Dua Remaja Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – RZ (17), warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17), warga Panjang, Bandar Lampung, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat mencuri hand phone dan uang milik korban DA (16).

Keduanya ditangkap petugas, pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024) sore.

Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.

“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja” jelas Martono.

Untuk bisa mengambil hand phone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.

“Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur” ungkap Martono.

Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit hand phone serta uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah dari dalam dompet korban.

Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.

“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri” jelas Martono.

Para pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Curi Outdor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Ancam Istri Siri Dengan Pisau, Driver Ojek Online di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).

Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didepan awak media, pada Jumat (24/5/2024) sore.

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.

“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi” kata Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

“Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi” ungkap Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar.

Selain pelaku MR (20), Polisi juga menyita 1 bilah pisau dan pakaian pelaku.(*)

Sasar Truck Bermuatan, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang berhasil meringkus 1 dari 4 pelaku kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Video aksi pencurian kawanan ini sempat viral, saat melakukan aksinya di jalan soekarno hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (19/5/2024) sore.

Melalui rekaman video tersebut, Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap NAS (19), warga Kelurahan Ketapang Koala, Panjang Bandar Lampung.

NAS (19) ditangkap petugas, pada Rabu (22/5/2024) dini hari, di Jalan Trans Pidada, Panjang, Bandar Lampung, tanpa perlawanan.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mengambil gula curah seberat 50 kg.

“Pelaku naik ke bak mobil, kemudian melepas tali terpal, setelah itu memasukkan gula curah ke dalam karung menggunakan tangan, kemudian dilempar ke jalan” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono didepan awak media, Rabu (22/5/2024) sore.

Martono menambahkan jalan soekarno hatta di wilayah Panjang, kerap menjadi target lokasi para komplotan bajing loncat karena keadaan jalan yang rusak dan menanjak.

“Karena keadaan jalan yang kurang baik dan sedikit menanjak, otomatis kendaraan juga akan melambat, disitulah kesempatan kawanan ini beraksi” jelas Martono.

Kawanan ini menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti targetnya, setelah menemukan lokasi yang tepat, barulah menjalankan aksinya.

“NAS (19) bertugas memanjat dan mengambil barang curian dari dalam bak mobil, dan melemparnya ke jalan” jelas Kompol Martono.

Hasil pemeriksaan, NAS (19) baru satu kali melakukan aksi pencurian ini.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 50 kg gula curah hasil curian.

“Untuk tiga pelaku lainnya, masih kita dalami, dan pastinya akan kita kejar” jelas Kompol Martono.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Pasca kejadian ini, tidak ada korban yang melaporkan kepada kami, dan kami mengetahui peristiwa ini dari unggahan video di media sosial, jadi kita imbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan setiap kejadian agar kami bisa cepat merespon untuk menindak lanjutinya” pesan Martono.(*)