Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol, Tiga Resedivis di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta rupiah.

“Terhadap pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing, RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (4/11).

Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

Peristiwa pencurian belasan dus minuman ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” Kata Kurmen.(*)

Polsek Sukarame Ringkus Sindikat Pelaku Pemalsu Nomor Mesin Sepeda Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Polisi turut mengamankan tiga orang dalam kasus ini, dimana dua orang yaitu AG dan IM adalah pelaku penadahan motor hasil curian, sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor ranka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 Plat TNKB Sepeda Motor, 1 Plat TNKB Mobil, Obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat dan gerinda.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor, jika helm bergambar “Doraemon” miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan oleh pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jatiangung, Lampung Selatan.

“Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Kompol Rohmawan di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).

Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial SL.

Hasil pemeriksaan, SL mengaku bahwa benar dirinya yang telah mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar “Doraemon”, pada Jumat (20/9/2024).

SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG,” Kata Kapolsek Kompol M. Rohmawan.

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di desa adi luwih, Kabupaten Pesawaran.

“AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat” Kata Kapolsek Sukarame.

Dilokasi tersebut, Petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk 7 unit sepeda motor.

“Kami juga temukan alat alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” Jelas Kompol M. Rohmawan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook.

“BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga 1,5 juta rupiah,” Kata M. Rohmawan.

Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online, sedangkan M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor.

Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.

“Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” Kata Kompol M. Rohmawan. (Spr)

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin, Usai Beraksi 7 TKP di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat membekuk AG (33), salah satu komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor) asal Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Warga Desa Dantar, Padang Cermin, Pesawaran ini ditangkap petugas, di sebuah gang, tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Rabu (11/9/2024).

Hasil pemeriksaan, Pelaku dan komplotannnya sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan hal tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan aksinya, tapi masih terus kita dalami,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (19/9/2024).

Pelaku tidak sendiri, dalam aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya, AB dan JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Identitas keduanya telah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” Jelas AKP Ono Karyono.

Dalam aksi terakhirnya, komplotan asal Pesawaran ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.

“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” Kata AKP Ono.

Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.

“Motor dijual mulai dari harga 3 sampai 4 juta rupiah, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” Kata Kapolsek.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Ono Karyono.(*)

Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus dua orang laki laki asal kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AS (27) dan DS (24), keduanya ditangkap petugas, pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu dari dalam kantong jaket salah satu pelaku yaitu AS (27).

Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, SH, MM, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas dilapangan,” Kata Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, Kamis (19/9/2024).

Kapolsek menambahkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan membeli secara online dengan cara mapping.

“Belinya patungan, pengakuannya mau dipakai sama sama dirumah kakak salah satu pelaku di wilayah jati mulyo, Lampung Selatan,” Jelas Ipda Alan.

Hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga 150 ribu rupiah.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit hand phone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih.

“Terhadap kedau pelaku, kita jerat dengan pasal 112 subsider Pasal 114, Undang undang RI Nomo 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.(*)

Sinergitas 3 Pilar, Polsek Kota Agung Musyawarah Terkait Komplain Warga Mengenai Kebisingan dari Kafe

Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah untuk menanggapi keluhan dari Romidah, seorang warga RT 3/RW 4 Kelurahan Baros, terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh suara musik band dari Kafe Huked. Musyawarah ini dilaksanakan di Mapolsek Kota Agung pada Selasa, 17 September 2024. Musyawarah dipimpin oleh Kapolsek … Baca Selengkapnya

Kerjasama Warga dan Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung

6detikcom, Lampung – Polisi bersama warga berhasil menangkap seorang pencuri sepeda. Dari tangan tersangka bernama Manto ditemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 butir amunisi dan beberapa kunci leter T.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi di wilayah Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung pada Sabtu (14/9/2024) pukul 08.30 WIB tepatnya didepan Mako Ditlantas Polda Lampung.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ditlantas Polda Lampung dan masyarakat. Jadi pada Jumat (13/9/2024) malam pelaku ini mau curi motor di Super Indo tapi gagal lalu kabur. Dan paginya ada warga yang mengenali ciri-ciri pelaku ini, dan diikuti setelah itu ditangkap,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Umi saat beraksi Manto berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya menunggu diatas motor.

“Dari TKP terakhir dia ini eksekutornya, namun pada saat penangkapan itu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Umi menambahkan Manto sempat berupaya menembaki warga saat akan ditangkap, beruntung senjata api yang dimilikinya tidak berfungsi.

“Jadi pelaku ini saat berupaya melarikan diri, dia sempat mengeluarkan senjata api dengan maksud menembak seorang ojek online, namun beruntungnya senjata dia tidak meledak atau tidak berfungsi,” jelas Umi.

Kabid Humas mengucapkan terimakasih atas peran warga yang membantu pihak kepolisian dalam upaya menangkap pelaku.

“Kami Polda Lampung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam proses penangkapan ini. Kami berusaha memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan dan pengamanan untuk masyarakat Lampung,” tandasnya.(***)

Tiga Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Dibekuk, Salah Satunya Penadah

6detikcom, Pringsewu – Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua pelaku utama pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung, serta satu pelaku lainnya yang juga warga Kecamatan Pugung, berinisial HI alias Cecep (39) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Mereka diamankan polisi di kediamnya masing-masing pada Rabu (11/9/2024) malam.

“Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap,” ujar AKP Sudirman pada Jumat (13/9/2024) siang.

Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah berhasil membobol jendela bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Sepeda motor dan handphone milik korban kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron. Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” jelasnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, SH., MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUH-Pidana, yang terjadi di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Rajib Gana, SH., MM., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MS. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah BPKB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju, SH., mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pesawaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(***)

Polisi Tangkap Dua Resedivis Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek tersebut.

HK (24) dan EA (20), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor tersebut, dimana diwaktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK (24), pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.30 Wib di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri,” Kata Kompol M. Rohmawan.

Tak berhenti disitu, Keesokan harinya, Selasa (3/9/2024) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA (20), di kediamannya, Melinting Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” Kata M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira puluk 16.00 Wib.

“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol M. Rohmawan.(*)

Sigap Tangani Kasus Curanmor, Dalam Hitungan Jam Polsek Kedondong Berhasil Bekuk Seorang Pelaku DAN Amankan Barang Bukti

6detikcom, Pesawaran– Polres Pesawaran, Polda Lampung-Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, S.H. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., mengatakan Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB di halaman Mushola Al-mutaqin, Dusun Suka Rame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Korban yang bernama Ismail (26), warga Desa Pasar Baru, kec. Kedondong tengah berada di dalam rumah ketika pelaku yang belum diketahui identitasnya pada saat itu mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang sedang terparkir di depan mushola.”ujar Dian”.

Pelaku merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil teridentifikasi yang berinisial AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.”jelas Dian”.

Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh AIPTU Joni Ismet, S.H., berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Desa Pasar Baru.

Dari tangan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA, 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dan 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah.

Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M. menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan tim Tekab 308 dalam menangani laporan masyarakat untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Kedondong serta peran masyarakat desa Pasar baru yang turut serta membantu petugas kepolisian dalam penangkapan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolsek Kedondong juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada tindakan mencurigakan atau kejadian serupa di sekitar mereka.

Pihak Polsek Kedondong berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya.(***)

Puluhan Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Utara mengamankan puluhan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Ke – 33 pelajar ini diamankan petugas, pada Jumat (30/8/2024) sore, di jalan terusan H. Djuanda, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Puluhan pelajar ini terjaring dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Utara.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan membenarkan hal tersebut.

“Benar tadi sore, kita amankan puluhan pelajar, yang kita duga akan melakukan tawuran sesama pelajar'” Kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan, Jumat (30/8/2024).

Ia menambahkan puluhan pelajar yang diamankan berasal dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandar Lampung.

“Mereka ini gabungan dari beberapa sekolah, berkumpul dan kemudian konvoi untuk menyerang salah satu sekolah yang ada di wilayah hukum kami,” Jelas Yofie.

Yofie menjelaskan bahwa pemicu puluhan remaja ini akan melakukan tawuran, karena salah satu kelompok pelajar sekolah tidak terima karena tulisan nama kelompok yang ada dinding luar sekolah di coret coret oleh kelompok pelajar dari sekolah lain.

“Tidak ditemukan senjata tajam saat para pelajar ini kami amankan,” jelasnya.

Ke 33 pelajar yang diamankan, saat ini dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Utara.

“Besok rencananya, pihak sekolah dan orang tua akan kita undang ke Polsek,” Kata Yofie.(***)

2 Pekan Ops Antik 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 48 Kasus Narkoba, Tangkap 71 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.

Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.

“Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi),” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat melakukan Konferensi pers, Senin (8/7/2024) siang.

Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

“Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka,” Kata AKBP Erwin..

Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

“Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis,” Bebernya.

Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.(*)

Polisi Bongkar Aktifitas Judi Online Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur— Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Jabung, membongkar aktifitas permainan judi online.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (26/6), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (42) warga Kecamatan Jabung.

Terbongkarnya aktivitas Judi Online ini, berkat informasi dari warga masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dengan melakukan proses penyelidikan secara mendalam.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya aktifitas judi online jenis Toto Gelap (Togel),” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian kemudian berhasil meringkus seorang tersangka, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online tersebut, pada Selasa (25/6) malam, diwilayah Kecamatan Jabung.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian, juga turut mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, Telepon Genggam, dan Buku Rekapan Togel.

Tersangka diduga beraksi dengan cara mengumpulkan uang dari para pemasang judi togel, kemudian memasangkannya melalui situs judi togel online, yang ada di telepon genggamnya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang buktinya telah diamankan oleh petugas kepolisian, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya
(***)

Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang bandar dan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap ke empat pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keempatnya.

“Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28),” Kata Kompol M Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (11/6/2024).

“Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu.

“Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H (42) di sebuah rumah kontrakan” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26).

“Jadi total ada 4 pelaku yang berhasil kita tangkap” jelas Rohmawan.

Selain ke empat pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus DS (34), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

DS (34) diringkus di sebuah rumah kontrakan, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil bening berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok didalam tas pinggang milik pelaku didalam ruang kamar kontrakan.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haramnya, pasca selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa di tahun 2022.

“Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Karena yang bersangkutan ini resedivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan” kata Sutomo.

DS (34) menjual paket sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp. 300 ribu rupiah.

“Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran” ungkap Iptu Sutomo.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan total seberat 0,72 gram dan 1 unit hand phone.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)