Aparat Gabungan Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

6detikcom, Pesawaran–Bangunan liar yang berada di dusun Induk Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran menjadi ajang perjudian sabung ayam dibongkar paksa oleh aparat gabungan, baik TNI-Polri, Aparat Desa dan Tokoh Agama setempat. Sabtu (18/05/24).

Selain merobohkan paksa Gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal, Tim gabungan langsung memusnahkan dengan cara dibakar berikut lapak-lapak yang digunakan warga untuk tempat berjualan di arena Sabung ayam.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H. Mengatakan “Kami bersama TNI dan tokoh masyarakat melakukan pembongkaran lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat perjudian di Kecamatan Tegineneng,” ujar Timur.

Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat secara luas.”Imbuhnya”.

Dengan pembongkaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Pesawaran.

”Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktek perjudian yang merugikan ini dan menghimbau kepada warga sekitar agar tidak takut untuk melaporkan ke polisi apabila melihat aktivitas sabung ayam dan judi yang lain dan kami pastikan identitas aman bagi masyarakat yang melaporkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.” tutup Timur”.(SPR)

Ops Sikat Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 52 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 52 kasus konvensional dan menangkap 50 orang pelaku tindak pidana yang kerap melakukan aksinya di Bandar Lampung.

Kegiatan penindakan ini merupakan hasil Operasi Sikat Krakatau 2024, dalam kurun waktu 6 Mei sd 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran.

52 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap diantaranya 34 Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), 3 Kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 13 Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan 50 orang tersangka yang berhasil ditangkap, Polisi merinci ada 31 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 4 orang kasus curas, 14 orang dalam kasus curanmor dan 1 orang kasus kepemilikan senjata tajam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dan curanmor, menjadi kasus yang paling banyak berhasil diungkap.

“Ada 50 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 31 tersangka kasus curat, 14 tersangka curanmor, 4 tersangka kasus curas dan satu tersangka kasus sajam” Ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).

Selain puluhan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 4 pucuk senjata api rakita, 7 bilah senjata tajam, 4 buah kunci letter T dan 8 buah hand phone.

“Untuk kasus menonjol pelaku Curanmor yang viral, saat itu berhasil dikejar masyarakat, namun mengeluarkan tembakan, sehingga menjadi atensi kami dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kombes Abdul Waras.(*)

Bejat ! Kakek 65 Tahun Tega Mencabuli Anak umur 10 Tahun di tangkap Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran.

6detikcom, Pesawaran 17 mei 2024 – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pesawaran dengan Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja di warung milik pelaku.

Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H.,M.M mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M Menjelaskan Peristiwa pencabulan Awal Mula terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, ia mengatakan saat korban yang berumur 10 Tahun ini di suruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk kemudian pada saat korban di warung pelaku, korban di tarik pelaku masuk ke dalam kamar saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pada 15 Mei 2024 , Korban kembali berbelanja di Warung Pelaku Saat itu Pelaku Berinisial A (65 Tahun) beralamat Desa hurun kec. teluk pandan kab. Pesawaran menarik Korban ke samping warung nya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban lalu korban memberontak langsung lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran guna di tindak lanjuti.

“Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah nya yang beralamat di desa hurun Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada nya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya” Ungkap Deddy.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dan Atas Perbuatannya, tersangka Diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.(***)

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal

6detikcom, Pesawaran, 16 Mei 2024 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, S.H., M.M., mencatatkan keberhasilan pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jl. Raya Lintas Kelumbayan, Pesawaran, ketika Korban seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban kejahatan Pembegalan yang terjadi di tengah perjalanan., mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Dengan tindakan yang cepat dan brutal, para pelaku Menarik Tangan Korban Sampai Terjatuh dan Pelaku berhasil merampas motor Yamaha Vino Fi 125 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Penyelidikan yang intensif dan kerja keras tim Tekab 308 Presisi Dalam 1 Bulan ini membuahkan hasil ketika PAW, laki laki, 25 tahun, berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal sebagai wiraswasta ini ditangkap di Dusun Sukabandung Desa Kota Jawa Kab. Pesawaran tempat tinggalnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Vino Fi 125 warna hitam, yang telah dihilangkan nomor polisi dan nomor mesinnya oleh pelaku.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, SH dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan dapat kami tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat kejahatan Pembegalan sangat Meresahkan untuk Warga di wilayah tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kini, dengan pelaku di tangan keadilan, masyarakat Pesawaran dapat bernapas lega, dan bagi para pelaku kejahatan, pesan dari kepolisian jelas: tidak ada tempat bagi kejahatan di bumi Krakatau ini.(***))

Sita Dua Senpi Rakitan, Polisi di Bandar Lampung Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Tim Opsnal Polsek jajaran berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kawanan yang berjumlah 3 orang ini, kerap menakut nakuti korban dengan cara menodongkan dan menembakkan senjata api jika aksi terpergok oleh korban.

Petualangan komplotan asal Lampung Timur ini berakhir, saat petugas meringkus ketiganya pada Jumat (10/5/2024) dini hari di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

AY (37). KM (35) dan RA (23), ketiganya merupakan warga Sekampung udik, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa kawanan ini sudah 11 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kota Bandar Lampung.

“Sementara ini pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya.

Dennis menambahkan bahwa Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku yaitu RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan, keduanya mencoba mewalan petugas dan melarikan diri.

Dalam aksi terakhirnya di Bandar Lampung, Kawanan ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban RS (25), yang saat itu terparkir di depan Toko di Jalan Imam Bonjol, Suka Jawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu (6/3/2024) sore.

“Saat mengambil motor di jalan imam bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya” jelas Dennis.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(***)

Hampir Setahun Buron, Polsek Sukarame Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu (11/5/2024) dini hari.

Bersama rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.

RC (32) rekannya, sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24).

“Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T” ungkap Warsito.

Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu (15/4/2023) malam.

“Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah” ungkap Warsito.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (***)

Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Ungkap TO Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dalam Rangka Ops Sikat Krakatau tahun 2024.

6detikcom, Pesawaran–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Berhasil menangkap dan mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 02 Agustus 2023 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp. 13.250.000,-.

Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju SH menjelaskan bahwa Yang Dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela yang letaknya disamping pintu depan tumah milik korban, kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil barang- barang milik korban yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat warna putih dengan Nopol BE 5723 RM, 1(satu) unit Handphone merk OPPO Type A17 Serta uang tunai sebesar Rp. 250.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Padang Cermin.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA RAJIB GANA S.H., M.M Pada hari Jumat pukul 15.00 Wib Tanggal 10 Mei 2024 berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Berinisial M, 38 Tahun, beralamat di Dusun IV Tajimalela RT/RW 010/004 Desa Tajimalela Kec. Kalianda Kab. lampung Selatan

“setelah melakukan penyelidikan, Terduga Pelaku M mendapatkan barang hasil curian tersebut dari hasil COD yg di posting melalui media sosial Facebook dan Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Padang Cermin untuk proses penyelidikan lebih lanjut nya” Ucap Apri.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.(***)

Seorang Pria Diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA Karena Aksi Bejatnya Setubuhi Anak Dibawah Umur

6detikcom, Pesawaran–Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, menangkap seorang Pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten setempat. Kamis (09/05/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban,”Pungkas AKP Deddy.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di desa kubu batu Kec. Way khilau Kab. Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa Kepolres pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh AKP Deddy”.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari rabu tanggal 19 februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian Pelaku AP Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.

Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan Hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban.

Usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku AP mengancam  Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat AP kepada siapa-siapa.

Korban Ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, Karena AP merupakan Paman kandung Korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan Hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”Tutup AKP Deddy”.(***)

Polsek Gedong Tataan Ungkap Pelaku Pencurian HP Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

6detikcom, Pesawaran–Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian 1 ( Satu ) unit Handphone merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk realme C11 dengan telah mengamankan pelaku inisial DR (28) Laki laki, warga Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran, Rabu (08/05/24).

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd menjelaskan Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 desember 2023 sekira pukul 03.00 wib saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan penangkapan terhadap pelaku DR di Desa sinarbandung kec negeri katon kab.pesawaran

“Pada hari rabu sekira pukul 23.00 WIB tgl 08 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polsek gedong tataan Polres Pesawaran yg di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal abidin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku” Ucap Mulyadi.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”Tutup Mulyadi.(***)

Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024 di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET, S.H Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2020, di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pria Berinisial G (63 Tahun) asal Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran pada hari Selasa, 7 Mei 2024, pukul 22.00 WIB, Dirinya Ditangkap di Umbul Way Tengah Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan.

Kronologi kejadian terjadi pada waktu sekitar Pukul 03.00 WIB, Senin, 20 Juli 2020 Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela. Kemudian, pelaku berhasil mengambil kunci sepeda motor Honda Beat milik Korban yang berada di atas televisi lalu Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku yang terparkir di dalam dapur.

AIPTU JONI ISMET, S.H menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya jaringan kriminal lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.” Ungkap Joni Ismet.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, SH, S.IK, MM mengapresiasi kerja keras Tim Tekab 308 yang berhasil mengungkap kasus ini dan Menghimbau Kepada Masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah mereka.(***)