Bakti Sosial HBP ke-61, Lapas Narkotika Bandar Lampung Sapa Anak Panti Asuhan Bussaina

6detik.com, Bandar Lampung -Sebagai wujud nyata kepedulian dan semangat berbagi kepada sesama serta dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Bussaina Lampung. Selasa (15/04).

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Bandar Lampung menyerahkan bantuan berupa kebutuhan pokok dan keperluan sehari-hari bagi anak-anak panti. Kegiatan juga diwarnai dengan momen kebersamaan, doa bersama, serta penyampaian semangat dan motivasi kepada para anak asuh.

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menekankan pentingnya kehadiran jajaran Pemasyarakatan tidak hanya dalam menjalankan tugas, tetapi juga dalam menebarkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami berkomitmen bahwa Lapas bukan hanya tempat menjalankan tugas pemasyarakatan, tetapi juga tempat tumbuhnya empati dan kepedulian. Anak-anak di panti asuhan ini adalah bagian dari kita semua. Sudah seharusnya kita hadir, menyapa, dan berbagi kebahagiaan bersama mereka,” ujarnya.

Ade Kusmanto juga menambahkan bahwa kegiatan sosial ini tidak hanya menjadi simbol peringatan HBP, tetapi juga momentum untuk membangun karakter dan jiwa sosial seluruh pegawai Pemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada seluruh jajaran, bahwa pengabdian kita tidak hanya ditujukan kepada narapidana, tetapi juga kepada masyarakat luas. Semoga apa yang kami berikan hari ini dapat membawa kebahagiaan dan harapan bagi adik-adik kita di Panti Asuhan Bussaina,” tambahnya.

Diketahui, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, serta Pengurus dan anggota dari Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lampung.

Kegiatan Bhakti Sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HBP ke-61 yang digelar secara nasional, sebagai bentuk pengabdian serta wujud nyata kontribusi Pemasyarakatan dalam kehidupan sosial masyarakat.(Iql)

Semarak HBP ke-61 di Lapas Kalianda: Gelar Donor Darah dan Bagikan Paket Bansos

6detik.com, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA menggelar kegiatan Bakti Sosial betempat di Halaman Luar Lapas Kalianda, Selasa (15/4).

Kegiatan ini dilakukan dengan pemberian langsung kepada Masyarakat Kalianda dengan membagikan paket secara langsung.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman bersama jajaran Petugas, dan Persatuan Ibu-Ibu Pemasyarakatan (Pipas) Lapas Kalianda.

Hal ini merupakan upaya Lapas Kalianda dalam mendukung program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kalianda menyampaikan harapannya terkait bantuan yang diberikan supaya dapat bermanfaat.

“Dalam hal ini, kami melaksanakan salah satu Program Akselerasi Menteri yaitu ketahanan pangan. Kegiatan ini mudah-mudahan dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang bertempat tinggal di Kalianda,” tandas Kalapas Kalianda.

Di Hari yang sama, Lapas Kalianda juga menggelar Donor Darah bagi Petugas Lapas, Petugas Imigrasi Kalianda dan pengunjung WBP.

Antusiasme petugas sangat besar dalam donor darah kali ini, tercatat sebanyak 40 kantong darah disetorkan kepada PMI Lampung Selatan.(Iql)

Setubuhi Dua Anak Tiri, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya. Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.

Hal ini terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.

“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).

Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban.

Pensiunan PNS ini ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025) di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun.

Kedua korban merupakan kakak adik.

Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.

“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung membuka PORSENAP dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

6detik.com, Bandar Lampung – Dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Kelas I Bandar Lampung menggelar upacara pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) disimbolkan dengan pelepasan balon ke udara,
(12/04/2025).

Kepala rutan Bandar Lampung, azhar Mengatakan
Kegiatan pelepasan balon sebagai simbolis pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) berlangsung meriah di Lapangan Futsal Rutan Kelas I Bandar Lampung.

“Antusiasme peserta terlihat jelas sejak hari pertama. Sorak sorai penonton mewarnai pertandingan futsal dan volly yang berlangsung seru dan penuh semangat. Tidak hanya menjadi ajang hiburan, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan karakter serta pembelajaran nilai-nilai kebersamaan dan disiplin”.pungkas nya (iql)

Apel Perdana dan Halal Bi Halal Pegawai Rutan Bandar Lampung pada Idul Fitri 1446 H / 2025 M

6detik.com, Bandar Lampung – Bertempat di aula teknis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dilaksanakan acara apel perdana bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual sekaligus halal bihalal bagi seluruh pegawai Rutan Bandar Lampung setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. (09/04/2025)

Acara ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, beserta seluruh jajaran pegawai yang hadir dengan penuh semangat dan kekeluargaan. Acara diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya menjaga kekompakan dan semangat kerja setelah kembali dari libur lebaran. “Momentum setelah libur lebaran ini adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kebersamaan dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ujarnya.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan acara halal bihalal, yang menjadi momen untuk saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama pegawai. Dalam suasana penuh keakraban, Kepala Rutan bersama seluruh pegawai berbagi cerita dan saling mendoakan untuk kesuksesan dalam menjalankan tugas-tugas negara yang semakin menantang.

“Halal bihalal ini bukan hanya sekedar tradisi, tetapi juga sebagai bentuk memperkuat silaturahmi di antara kita semua. Semoga dengan saling memaafkan, kita dapat bekerja dengan lebih baik dan lebih solid ke depannya,” ucap Karutan, Azhar.

Acara ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi seluruh pegawai Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam menjalankan tugas mereka, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap langkah kerja ke depannya.(Iql)

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

6detik.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi sakit berkepanjangan kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kamis (10/04)

Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto menjelaskan bahwa remisi diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan medis secara komprehensif dari tim kesehatan Lapas.

“Kedua warga binaan yang menerima remisi ini telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan mengalami kondisi sakit yang berkepanjangan. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Kalapas.

Remisi ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan psikologis kepada warga binaan yang bersangkutan dalam menjalani masa perawatan, serta menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak narapidana sesuai amanat Undang-Undang.

“Kedua warga binaan ini mengalami kondisi medis yang mengharuskan perawatan jangka panjang, dan karena itu berhak atas pengurangan masa pidana masing-masing selama 4 bulan,” jelas Kalapas Narkotika Bandar Lampung.

Pihak Lapas memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan secara optimal, dan kedua warga binaan yang menerima remisi tetap dalam pengawasan serta pendampingan tim medis.(Iql)

Penggeledahan Kantor Bulog Cabang Lampung Selatan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Beras periode TAHUN 2023-2024

6detik.com, Lampung Selatan – Pada Penyaluran Beras Dalam Pelaksanaan Stabilitas Pasokan Dan Harga Pangan (SPHP) Tingkat Konsumen Oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kantor Cabang Lampung Selatan Periode  TAHUN 2023-2024

Pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 Pukul 10.30 WIB tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah dilaksanakan kegiatan Penggeledahan Kantor Bulog Cabang Lampung Selatan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Beras Dalam Pelaksanaan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tingkat Konsumen oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kantor Cabang Lampung Selatan Periode Tahun 2023-2024, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 09 April 2025.

Bahwa penggeledahan dilaksanakan di Kantor Bulog Cabang Lampung Selatan yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No. 22, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Bahwa perkara ini sudah dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 27 Maret 2025.

Bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengambil barang-barang yang diduga ada hubungan terkait dalam perkara penyaluran beras SPHP tingkat Konsuemen oleh Perum Bulog kantor Cabang Lampung Selatan periode tahun 2023 – 2024 yang terdiri dari beberapa dokumen dan barang elektronik.

Bahwa selanjutnya terhadap barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan guna mendukung proses penyidikan.

Berikan Kenyamanan dan Keamanan Bagi Pengendara, Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Seorang Pemudik yang Sedang Mogok Dijalan

6detik.com,Bandar Lampung – Walaupun saat ini cuaca mendung dan hujan, tapi Anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung tetap siaga amankan arus balik yang melintasi kota Tapis Berseri.

Hal ini tampak anggota Satlantas Polresta Bandar lampung siaga penuh di beberapa titik rawan macet kota Bandarlampung,

Seperti di Jalan Sultan Agung, jalan Raden Intan, jalan Antasari hingga jalan Teuku Umar dan Diponegoro. Terlihat petugas tetap sigap mengatur lalu lintas walau cuaca sedikit gelap dan air hujan turun membasahi baju seragam mereka. (06/04/25)

Bahkan, seorang petugas satlantas Bandarlampung juga tampak. membantu seorang pemudik yang motornya mogok, dengan membantu mendorong hingga sampai ke bengkel terdekat.

Kompol Ridho Rafika selaku kasatlantas polresta bandar lampung mengatakan bahwa apa dilakukan tersebut adalah tanggung jawab tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri. Yang melindungi serta mengayomi masyarakat Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung selalu siaga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengendara, terutama untuk pemudik,”tutupnya.(Iql)

Pelatih Silat di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli 2 orang perempuan yang masih dibawah umur. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan akan membuatkan kedua korban seragam pencak silat.

“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” jelas Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku MM (47), pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.

“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Pol Alfret.(*)

Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).

“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” Kata Kompol Kurmen.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,”tandas Kapolsek.(*)