Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah di SMA dan SMK Negeri. Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman menerima sejumlah laporan terkait penahanan atau belum diberikan ijazah kepada peserta didik. Tahun 2023 tercatat ada 13 laporan, sementara tahun-tahun sebelumnya jumlah laporan berkisar antara 1-9 kasus.
Rekomendasi Ombudsman
- Penyusunan SOP Pengambilan Ijazah
Disdikbud diminta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan ijazah yang jelas, meliputi syarat, prosedur, dan biaya yang sepenuhnya gratis. SOP ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyamakan praktik di seluruh sekolah negeri. - Penguatan Pengawasan
Pengawasan terhadap pemberian ijazah dilakukan dengan instrumen tertulis untuk mencatat jumlah ijazah yang belum diberikan beserta alasan. Disdikbud memastikan tidak ada penahanan ijazah karena sumbangan belum lunas, sesuai Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020. - Sarana Pengaduan Khusus
Ombudsman merekomendasikan penyediaan kanal pengaduan khusus terkait keluhan penahanan ijazah. Saat ini, Disdikbud telah menindaklanjuti dengan menyediakan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat melaporkan keluhan tanpa biaya. - Inventarisasi Data Ijazah
Sekolah diminta melakukan inventarisasi ulang jumlah ijazah yang belum diberikan dan melaporkannya kepada Disdikbud. Hasilnya, ribuan ijazah telah diserahkan kepada peserta didik berkat tindak lanjut rekomendasi ini. - Laporan Berkala
Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis setiap tiga bulan kepada Disdikbud terkait jumlah ijazah yang telah dan belum diberikan. Data terbaru menunjukkan lebih dari 5.000 ijazah SMA Negeri dan 1.470 ijazah SMK Negeri telah disalurkan.
Pengaduan Gratis
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan keluhan melalui WhatsApp ke nomor pengaduan 08119803737. Proses pengaduan tidak dipungut biaya, termasuk pengambilan ijazah.
“Dengan rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemberian ijazah semakin baik dan tidak ada lagi keluhan penahanan ijazah,” pungkas Nur Rakhman.