Ibu Agus Buntung Pingsan Usai Dampingi Anaknya Jalani Sidang Kasus Pelecehan

Mataram, NTB – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1/2025). Namun, insiden terjadi ketika ibu kandung Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni (52), jatuh pingsan dan mengalami luka robek di bagian belakang kepala setelah mendampingi anaknya dalam persidangan.

Insiden tersebut terjadi saat Kejaksaan membawa Agus menuju mobil tahanan setelah sidang pertama usai. Kepala ibunda Agus terbentur paving block kuning yang menjadi jalur disabilitas dekat taman bunga. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, mengatakan bahwa kejadian ini kemungkinan disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian atau pengaruh emosional dari proses sidang yang dialami anaknya.

“Ini bisa jadi akibat kurang kehati-hatian atau mungkin karena kondisi fisik ibu Agus yang kurang sehat setelah mendampingi anaknya di persidangan,” ujar Sandi, dikutip dari Antara.

Segera setelah kejadian, ibu Agus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan rasa prihatin atas insiden ini. “Kami sudah menyampaikan antisipasi di Kejaksaan terkait kondisi ibu ini, karena sebelumnya juga sempat pingsan saat mendampingi pemeriksaan Agus di Polda NTB,” kata Joko.

Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA Foto
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (tengah) selaku terdakwa perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (16/1/2025). Foto: ANTARA

Sidang Perdana Digelar Tertutup

Sidang yang dijalani oleh terdakwa yang juga penyandang disabilitas ini digelar secara tertutup. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan tertutup mengingat kasus yang melibatkan masalah asusila dan kekerasan seksual. Meskipun tertutup, pengadilan tetap memberikan hak-hak terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas, termasuk pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Tinggalkan Balasan