TANGERANG — Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan untuk lahan yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut. Dari 263 SHGB, 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut yang terpasang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut,” jelas Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/01/2025).
Dia menambahkan, SHGB tersebut tercatat atas nama dua perusahaan dan satu perseorangan. “Jumlah SHGB yang diterbitkan adalah 263 bidang, dengan rincian 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan. Selain itu, ada juga 17 bidang yang tercatat dengan status SHM,” ungkap Nusron.
Namun, Nusron tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pemilik perusahaan yang memiliki SHGB tersebut. Dia menyarankan agar masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengecek informasi terkait melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pemerintah Tinjau Ulang Terbitnya SHGB
Nusron Wahid memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang terkait terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut. Sebab, sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023, yang masih berada dalam rentang waktu di bawah lima tahun. “Kami akan evaluasi dan tinjau ulang karena sertifikat ini terbit pada tahun 2023,” ujarnya.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya cacat prosedur atau kesalahan dalam penerbitan sertifikat, Nusron mengatakan bahwa sertifikat tersebut bisa dibatalkan tanpa menunggu perintah pengadilan. “Jika ada cacat material atau prosedural dan ditemukan dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun, kami dapat membatalkan sertifikat tersebut tanpa harus menunggu keputusan pengadilan,” jelasnya.
Investigasi dan Sanksi Bagi Pelanggar
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan investigasi terkait penerbitan SHGB di kawasan laut tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nusron.
Salah satu pihak yang mungkin terlibat dalam pelanggaran adalah juru ukur dari pihak swasta. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat diberikan, termasuk pemblokiran atau pencabutan izin.
KPK Siap Terima Laporan Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons temuan penerbitan SHGB dan SHM di atas laut. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut. “KPK mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan korupsi untuk melapor ke kami atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Tessa.
Menteri Kelautan: Sertifikat di Laut Dilarang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tidak ada sertifikat yang sah untuk lahan di bawah laut. Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN mengenai penerbitan SHGB di atas laut, Trenggono mengatakan hal tersebut jelas ilegal. “Sertifikat yang terbit di bawah laut sudah tidak sah menurut PP 18, karena lahan di bawah air tidak bisa dipertahankan hak kepemilikannya,” ujar Trenggono.
Sakti Wahyu Trenggono juga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pagar laut yang terpasang di kawasan Tangerang dan Bekasi akan dibongkar pada Rabu mendatang bersama instansi terkait.
Perdebatan terkait sertifikat lahan laut ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian dalam proses administrasi dan hukum yang berlaku, sehingga pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang.